Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Lampu Jalan Acap Mati di Pekanbaru, Dua Orang Ini Biangnya!

Lampu Jalan Acap Mati di Pekanbaru, Dua Orang Ini Biangnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Aparat dari Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru menangkap dua pelaku pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) di flyover Simpang SKA.

Pencurian kabel PJU ini sempat viral di media sosial. Tindakan pelaku pencurian mengakibatkan kawasan flyover di Simpang SKA gelap dan rawan kecelakaan lalu lintas.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, pencurian kabel dilakukan oleh tiga orang pelaku.

“Dua pelaku ditangkap berinisial YD alias Dedek (38) dan DSH alias Dedek (33). Satu orang lagi berinisial BO, masih DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya, Kamis (08/05/25).

Kasat menjelaskan, para pelaku sehari-hari beraktivitas sebagai manusia silver. Pencurian bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi sekitar sebulan lalu, di mana sebuah mobil menabrak tiang listrik di lokasi kejadian pada Jumat (2/5/2025).

“Karena tiang listrik tersebut belum diambil oleh dinas terkait, para pelaku melihat peluang untuk mencurinya,” kata Kasat didampingi Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda Irfan.

Dalam aksinya, para pelaku membongkar lantai beton menggunakan gergaji, obeng, dan paku demi mengakses kabel yang tertanam. Setelah kabel berhasil diambil, mereka menjualnya.

Uang hasil penjualan kabel itu lalu dibelikan narkoba. “Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif penggunaan narkotika,” ungkapnya.

Sementara ini, pengakuan dari para tersangka, mereka baru satu kali melakukan aksi pencurian. Kabel dijual dengan harga Rp180 ribu.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan.

“Kami masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan status hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Di tempat sama, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menegaskan kepolisian berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Tindakan para pelaku bukan sekadar pencurian, tetapi juga mengandung unsur premanisme,” ucap Kapolsek.

Disebutkan, keberadaan manusia silver di sejumlah titik lampu merah di Kota Pekanbaru bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dalam beberapa kasus, aktivitas mereka juga disertai pelanggaran hukum, termasuk pencurian dan penyalahgunaan narkoba. Tindakan ini termasuk dalam penyakit masyarakat.

“Pemberantasan premanisme dan penyakit masyarakat merupakan bagian dari operasi yang sedang digalakkan oleh Polda Riau selama bulan ini. Operasi tersebut bertujuan menciptakan kondisi kota yang aman, nyaman, dan tertib,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian kabel PJU di flyover SKA sudah dua kali terjadi pada pekan lalu. Pencurian itu membuat jalur strategis tersebut gelap gulita pada malam hari, memicu kekhawatiran masyarakat dan pengguna jalan.

Sementara, Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Bagus Saputra mengatakan, flyover SKA merupakan salah satu titik rawan kecelakaan.

“Flyover SKA ini sudah beberapa kali menjadi lokasi kecelakaan, bahkan ada pengguna jalan yang terlempar hingga jatuh ke bawah jembatan. Maka, keberadaan lampu penerangan menjadi kebutuhan utama,” jelasnya.

Ia merincikan Dishub telah melakukan perbaikan setelah pencurian kabel pertama pada Kamis (1/5/2025), dan sempat mengembalikan kondisi penerangan. Namun, pada Sabtu (3/5/2025), kabel kembali dicuri.

Meski begitu, Dishub kembali turun tangan memperbaiki, dan saat ini penerangan jalan di lokasi tersebut sudah kembali menyala. Bagus mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum dan segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

“Kalau ada yang mencurigakan, seperti orang yang terlihat merusak atau membawa kabel di sekitar lampu jalan, segera lapor ke Call Center PJU di +62 811 769466 atau melalui akun TikTok @lapor.lampu.jalan,” imbaunya dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

 

Teks foto : Polisi ekspos perkara pencurian kabel lampu jalan di Pekanbaru.  f : ist

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sepakbola Berdarah, Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 180 Orang-Sebanyak 191 Kritis

    Sepakbola Berdarah, Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 180 Orang-Sebanyak 191 Kritis

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Laga derby Jatim Arema vs Persebaya, Sabtu (01/10/22) menjadi tragedi sepakbola berdarah Indonesia. 180 orang dilaporkan tewas, sementara 291 kritis dan masih dirawat di RS. Berdasar pendataan Dinas Kesehatan Malang, jumlah korban meninggal dunia dari kerusuhan suporter Arema di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (01/10/22), bertambah hingga 180 orang. ”Meninggal dunia 180 orang,” tutur […]

  • Dua pelaku komplotan curanmor yang beraksi di Gudang Sentray Bisnis Pekanbaru. F : CAKAPLAH

    KOMPLOTAN Curanmor Terekam Kamera CCTV di Marpoyan Damai Pekanbaru

    • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap dua pelaku komplotan curanmor yang beraksi di Gudang Sentral Bisnis, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Menurut Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, Sabtu (21/10/23), kedua pelaku komplotan curanmor tersebut berinisial TFM (18 tahun) dan MHR (19 tahun). Keduanya beraksi pada Rabu 11 Oktober 2023 dan […]

  • BALAS Surat Ketua DPRD Bengkalis, Kemendagri Berharap Pemda-Parpol Rekonsiliasi

    BALAS Surat Ketua DPRD Bengkalis, Kemendagri Berharap Pemda-Parpol Rekonsiliasi

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com — Kemendagri membalas surat Ketua DPRD Bengkalis Nomor 100.4.2/298/DPRD tanggal 25 September 2023, perihal tindak lanjut pertemuan konsultasi.  Dalam surat Kemendagri RI bernomor 100.2.1.4/6975/OTDA, tanggal 16 Oktober 2023, dengan tegas mengatakan, tindakan hukum berupa mosi tidak percaya dari 37 anggota DPRD Bengkalis terhadap Ketua DPRD Bengkalis dari PKS H Khairul Umam dan Wakil […]

  • POLISI dan Suporter Bentrok di Laga PSIS Semarang Vs Persis Solo

    POLISI dan Suporter Bentrok di Laga PSIS Semarang Vs Persis Solo

    • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    SEMARANG, detak24.com – Suporter PSIS Semarang terlibat bentrok dengan polisi di Stadion Jatidiri, Semarang, Jumat (17/02/23) petang ini. Kedua kubu terlibat aksi lempar batu dan tembakan gas air mata. Untuk diketahui, PSIS Semarang menjamu Persis Solo dalam lanjutan Liga 1 2022/2023 di Stadion Jatidiri petang tadi. Pertandingan itu digelar tanpa penonton di stadion. Pantauan di […]

  • Timnas U-19 Ditahan Imbang Thailand

    Timnas U-19 Ditahan Imbang Thailand

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

        TIMNAS Indonesia U-19 harus puas dengan hasil imbang 0-0 melawan Thailand dalam laga Piala AFF U-19 2022 di Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (6/7). Timnas Indonesia U-19 lebih dominan di babak pertama. Ronaldo Kwateh dan kawan-kawan punya sejumlah peluang untuk mencetak gol, namun tidak ada satu pun yang membuahkan hasil. Di babak pertama, Thailand kelihatan kesulitan keluar […]

  • Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan, Saat Persidangan

    Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan, Saat Persidangan

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24. com — Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai di persidangan. Ia pun meminta anak buahnya tak menghadirkan mereka ke sidang. Hal itu dilakukan agar tidak ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja. “Imbauan itu sudah disampaikan […]

expand_less