Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Mewah! Dapat Gratifikasi Rp 300 Juta Langsung Transfer ke Anak, Novin Terancam Dakwaan Berlapis 

Mewah! Dapat Gratifikasi Rp 300 Juta Langsung Transfer ke Anak, Novin Terancam Dakwaan Berlapis 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila tak hanya didakwa korupsi anggaran rutin, tapi juga menerima gratifikasi sebesar Rp 300 juta.

JPU KPK saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (29/04/25), menyebut gratifikasi diterima terdakwa dari Rafli Subma dan Ridho Subma pada 2 Desember 2024.

“Uang itu diterima terdakwa Novin Karmila di Agen BRI Link Jalan Hang Tuah, dekat SPBU Harapan Jaya Pekanbaru,” ujar JPU Meyer Volmar Simanjuntak.

Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI dengan nomor 017001003950568 atas nama Nadya Rovin Putri, yang merupakan anak dari Novin Karmila.

Penerimaan uang sebesar Rp 300 juta ini pun tidak pernah dilaporkan oleh Novin Karmila kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah diterima.

“Seluruh penerimaan uang tersebut dianggap sebagai gratifikasi yang tidak memiliki dasar hukum sah,” kata JPU.

Tindakan Novin Karmila bertentangan dengan kewajiban seorang penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk menerima gratifikasi, seperti yang tertuang dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999.

Perbuatan terdakwa juga disinyalir melanggar Pasal 67 huruf e dan 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara.

Novin Karmila diancam pidana dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi.

Selain Novin Karmila, mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekdako Indra Pomi Nasution juga menerima gratifikasi. Gratifikasi diterima dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pekanbaru.

Risnandar Mahiwa menerima Rp906 juta dari sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru, berupa uang, baju hingga tas mewah merek Bally. Sementara, Indra Pomi menerima gratifikasi senilai Rp 1,215 miliar.

Ketiga terdakwa juga didakwa melakukan korupsi anggaran rutin di Bagian Umum Setdako Kota Pekanbaru dengan modus pemotongan Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan senilai Rp 8,9 miliar, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PEMBALAP Legendaris Irwan Ardiansyah Meninggal, Ini Sederet Prestasinya

    PEMBALAP Legendaris Irwan Ardiansyah Meninggal, Ini Sederet Prestasinya

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    detak24com – PEMBALAP legendaris Indonesia, Irwan Ardiansyah meninggal dunia, Selasa (28/03/23) di Yogyakarta. Irwan Ardiansyah diketahui mengalami kanker dan telah berjuang selama tiga bulan terakhir di rumah sakit. Kabar Irwan Ardiansyah meninggal disampaikan putra mendiang, Sheva Ardiansyah. “Innalillahiwainnalillahi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah Irwan Ardiansyah, Selasa, 28 April 2023,” tulis Sheva di akun Instagram-nya. Dari […]

  • Protes Larangan Hijab Meluas, Pelajar Hindu-Muslim Tegang

    Protes Larangan Hijab Meluas, Pelajar Hindu-Muslim Tegang

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    INDIA — Protes larangan hijab di sekolah India semakin meluas. Ratusan murid di Kota Kolkata turun ke jalan berdemo soal larangan hijab di negara bagian Karnataka itu, Rabu (9/2). Menurut saksi mata, murid yang melakukan protes di Kolkata kebanyakan adalah perempuan Muslim yang berhijab. Warga AS Frustrasi Pakai Masker, Biden Bimbang Cabut Aturan Covid Beberapa […]

  • Wako Pekanbaru Alokasikan Rp 10 M untuk Smartphone RT/RW di Tengah Tunda Bayar Kegiatan 2024

    Wako Pekanbaru Alokasikan Rp 10 M untuk Smartphone RT/RW di Tengah Tunda Bayar Kegiatan 2024

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ratusan perusahaan media di Pekanbaru masih menunggu realisasi tunda bayar jasa publikasi tahun  2024. Sementara, Wako Agung Nugroho justru mengalokasikan Rp 10 miliar untuk membeli smartphone canggih bagi Ketua RT dan RW se Pekanbaru. Tunda bayar yang terjadi di Sekretariat DPRD Pekanbaru ini seharusnya sudah diselesaikan pada akhir 2024 lalu. Namun, lemahnya […]

  • Logo MTQ Nasional 2022

    Nilai Peserta MTQ Riau Langsung Diapdute ke Website, Hindari Kecurangan

    • calendar_month Jumat, 15 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Untuk meminimalisir kecurangan, penilaian Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke-XL Tingkat Provinsi Riau tahun 2022, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan menggunakan sistem Informasi Teknologi (IT). Demikian disampaikan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie usai Penetapan dan pengesahan peserta MTQ Ke-XL Tingkat Provinsi Riau tahun 2022, di Aula […]

  • Disbun Sebut Harga TBS Riau Cenderung Turun

    Disbun Sebut Harga TBS Riau Cenderung Turun

    • calendar_month Selasa, 10 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Dinas Perkebunan (Disbun) Riau menyebut harga TBS periode 11-17 Mei 2022 turun pada setiap kelompok umur kelapa sawit. Jumlah penurunan terbesar terjadi pada kelompok umur 10-20 tahun, yakni sebesar Rp972,29/Kg dari harga pekan lalu. Sehingga, harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan turun menjadi Rp2.947,58/Kg. Kepala dinas Perkebunan Riau, Zulfadli […]

  • PEMERINTAH Tetapkan Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Kecuali Kelompok Ini

    PEMERINTAH Tetapkan Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Kecuali Kelompok Ini

    • calendar_month Selasa, 2 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    JAKARTA, detak24com – Dengan semakin terkendalinya Covid-19, upaya perlindungan melalui vaksinasi Covid-19 mulai difokuskan hanya untuk kelompok rentan saja Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program. Di mana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.  […]

expand_less