Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Polres Pelalawan Bekuk Pengedar Sabu Hampir Satu Kilo di Pangkalan Kerinci 

Polres Pelalawan Bekuk Pengedar Sabu Hampir Satu Kilo di Pangkalan Kerinci 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com Satresnarkoba Polres Pelalawan membekuk seorang pengedar berinisial WD alias Wisnu di Pangkalan Kerinci. Polisi berhasil menyita sabu 989,95 kilo dari tersangka

Informasi dirangkum, Rabu (25/06/25), penangkapan tersebut pada Sabtu, 21 Juni lalu. Pelaku berencana mengedarkan sabu di Pangkalan Kerinci, namun keburu ditangkap polisi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 bungkus sabu yang dibungkus plastik bening klip merah dengan berat bersih mencapai 989,95 gram.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rakhmat didampingi Kasatnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, dan Kasie Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Siahaan dalam konferensi pers di ruang Aula Meranti, Rabu (25/06/25).

“Rencananya, sabu hampir satu kilo itu akan diperjualbelikan di Pangkalan Kerinci,” katanya.

Wakapolres menambahkan bahwa penangkapan tersangka ini adalah bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan.

“Apalagi titik kejahatan semuanya berawal dari narkoba jika sudah menjadi pecandu berat. Sekitar 90 persen pelaku kejahatan itu biasanya positif terkontaminasi narkoba,” tegasnya.

Sementara, Kasatnarkoba Iptu Haryanto menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari informasi adanya sabu yang akan masuk ke Kota Pangkalan Kerinci.

Setelah informasi tersebut akurat, tim opsnal Satresnarkoba Pelalawan berhasil menangkap dan mengamankan WD di lokasi kejadian.

“Dari keterangannya, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dibawanya atas perintah HFS dari Pekanbaru melalui komunikasi seluler, yang sekarang HFS dalam lidik,” imbuhnya.

Diketahui, tersangka mengaku sudah dua kali mengantar sabu dengan jumlah yang berbeda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Info Haji : Bertambah, Lima JCH Riau Wafat di Tanah Suci 

    Info Haji : Bertambah, Lima JCH Riau Wafat di Tanah Suci 

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sehari jelang keberangkatan menuju Arafah, Oncu Buang Ahmad (76), JCH  pemegang nomor porsi 0400098510 meninggal di Rumah Sakit King Faisal Makkah, Selasa (3/6/2025) pukul 21.35 WAS. Jemaah tersebut sempat dirawat di KKHI Makkah. Ini merupakan jemaah asal Kabupaten Pelalawan yang meninggal setelah menjalani operasi hernia. “Telah berpulang ke Rahmatullah salah seorang jemaah […]

  • Tertangkap dalam Kapal, Pria di Rangsang Larikan Duit Istri Rp 28 Juta 

    Tertangkap dalam Kapal, Pria di Rangsang Larikan Duit Istri Rp 28 Juta 

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Seorang suami melarikan uang istrinya Rp 28 juta di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kasus pencurian dengan pelapor yang tidak biasa terjadi di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Omayati (41) melaporkan suaminya sendiri, Mazri (40), ke Polsek Rangsang atas dugaan tindak pidana pencurian uang sebesar […]

  • SIDAK TNI-POLRI, Gudang Penimbunan BBM Tutup

    SIDAK TNI-POLRI, Gudang Penimbunan BBM Tutup

    • calendar_month Sabtu, 10 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com – Polres Dumai dan TNI melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan adanya tangki merah putih Pertamina masuk gudang  penimbunan BBM, Sabtu (10/12/22) pukul 09.00 WIB. Hasil sidak di lapangan tidak ditemukan adanya aktivitas tersebut dan gudang dalam keadaan tergembok dan kosong. Sementara, personil gabungan terdiri dari unsur TNI dan Polres Dumai. Tim gabungan […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Tanjung Datuk Pekanbaru

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Tanjung Datuk Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi ciduk pengedar narkoba di di salah satu homestay, Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru, Rabu (29/05/24). Kanit Reskrim Polsek Limapuluh AKP Leo Dirgantara mengungkapkan, dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket kecil dan 3 paket besar sabu. “Pelaku HN berhasil kita tangkap setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa di […]

  • RESPON CEPAT, Polres Dumai Bekuk Pelaku Curanmor – Pengaduan Lewat Hotline

    RESPON CEPAT, Polres Dumai Bekuk Pelaku Curanmor – Pengaduan Lewat Hotline

    • calendar_month Sabtu, 10 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DUMAI, detak24.com  – Tim Ops Polres Dumai menciduk tersangka curanmor inisial AW di Gang Al-Muttaqin, Jalan Pangeran Diponegoro (Sukajadi) beberapa saat setelah korban melapor via hotline. Melalui layanan 24 jam call center Polri (0765) 110 maupun nomor telepon Kapolres Dumai 0819-9912-0002, korban Tito Krama melaporkan satu unit motor Scoopy miliknya telah hilang. Respon cepat yang […]

  • NAHAS! Bocah 7 Tahun di Kampar Dicabuli dalam Pondok Hutan Karet

    NAHAS! Bocah 7 Tahun di Kampar Dicabuli dalam Pondok Hutan Karet

    • calendar_month Sabtu, 10 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Seorang pria di Kampar nekat mencabuli anak usia 7 tahun dengan ancaman dan membujuk korban dengan uang Rp5000.  DiIkutip Sabtu (10/12/22), pelaku berinisial SZH (38) warga Kecamatan Tapung ditangkap Polsek Tapung, Kampar usai dilaporkan oleh orangtua korban MU (41). Kejadian pencabulan baru diketahui Rabu tanggal 07 Desember 2022 lalu sekira pukul 12.30 […]

expand_less