Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumut » MANTAN Kades Purwodadi Simalungun Korupsi DD Rp 337 Juta untuk Foya-foya

MANTAN Kades Purwodadi Simalungun Korupsi DD Rp 337 Juta untuk Foya-foya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIMALUNGUN, detak24com – Mantan Kades Purwodadi Kabupaten Simalungun, Haryo Guntoro (53) terciduk polisi dalam kasus korupsi DD (Dana Desa).

Ia diduga korupsi DD sebesar Rp 337 juta. Dari hasil penyelidikan, uang itu digunakan pelaku untuk foya-foya.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Rabu (24/04/24) mengatakan pelaku merupakan mantan Pangulu Nagori (Kades) Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar periode 2016-2022. Pelaku ditangkap Selasa (23/04/24). Haryo diduga korupsi DD tahun anggaran 2021.

“Berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 337.103.749,” kata AKP Ghulam.

Ghulam menyebut pagu anggaran DD di nagori itu sebesar Rp 697 juta dan Silpa DD pada tahun sebelumnya sebesar Rp 58 juta. Lalu, dari dana desa yang diterima, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 337 juta tersebut.

Uang itu, kata Ghulam, terdiri dari dana BLT selama delapan bulan yang tidak disalurkan, dana Covid-19 pada tahun 2021 yang tidak dibelanjakan, serta Dana Desa tahap satu sebesar Rp 125 juta yang tidak direalisasikan seluruhnya.

“Penggunaan tiga anggaran itu yang ditemukan adanya penyalahgunaan. (uangnya) untuk foya-foya,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Kualuh Hulu itu menyebut pihaknya memeriksa sekitar 37 saksi terkait kasus itu. Saksi-saksi itu di antaranya, Kaur Keuangan, Sekretaris Desa, Kaur Pembangunan dan Ketua TPK. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah berkas terkait kasus tersebut.

“Yang bersangkutan setelah hasil audit keluar, sudah diberikan tenggang waktu untuk pengembalian kerugian keuangan negara, tetapi enggak dipenuhi juga,” ujar Ghulam.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Haryo dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun.

“Tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” pungkasnya. (*)

Reporter : S Hadi Purba

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh! Kekuatan Politik Luhut Bak Perdana Menteri

    Heboh! Kekuatan Politik Luhut Bak Perdana Menteri

    • calendar_month Minggu, 10 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta, detak24.com – Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan disindir petinggi PDIP usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menteri bicara perpanjangan masa jabatan hingga penundaan pemilu. Luhut disindir kekuatan politiknya bak ‘prime minister’ atau perdana menteri. Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang menyindir Luhut Binsar Pandjaitan karena sempat bicara soal […]

  • Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Uang Negara

    Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Uang Negara

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA (DETAK24.COM) – Kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja. Hal itu disampaikannya Jaksa Agung, S Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022) siang. “Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan […]

  • ENAM RUMAH Kontrakan di Pekanbaru Ludes Jadi Abu, Ditinggal ke Warung

    ENAM RUMAH Kontrakan di Pekanbaru Ludes Jadi Abu, Ditinggal ke Warung

    • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com  –  Peristiwa kebakaran terjadi di Pekanbaru. Sebanyak enam rumah kontrakan di Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan ludes terbakar. Kebakaran yang terjadi pada Ahad (13/11/22) diduga akibat sebuah kompor gas yang meledak di salah satu rumah kontrakan tersebut. Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim menceritakan, saat itu anak pemilik rumah sedang […]

  • Oknum Perwira TNI-AL Diduga Minta Uang Sogok Rp5,4 Miliar, Lepaskan Tangker Nord Joy

    Oknum Perwira TNI-AL Diduga Minta Uang Sogok Rp5,4 Miliar, Lepaskan Tangker Nord Joy

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24.com – Oknum Perwira TNI Angkatan Laut diduga meminta uang sogokan senilai US$375 ribu (Rp5,4 miliar) untuk melepaskan tangker Nord Joy, dekat lepas pantai Singapura. Informasi ini didapatkan oleh Reuters dari dua orang yang mengaku terlibat dalam negosiasi tersebut, dan tidak bersedia diungkapkan identitasnya. Pemilik kapal disebut mengeluarkan uang, secara tidak resmi. Masing-masing sekitar US$300 […]

  • RZ baru keluar penjara setelah dapat bebas bersyarat. F :. IST

    RZ Kritik Jalan Sakaratul Maut Inhil yang Viral, Baru Keluar Penjara

    • calendar_month Kamis, 21 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, Kamis (21/07/22) keluar dari penjara usai bebas bersyarat. Ia langsung mengkritik soal ‘jalan sakaratul maut’ di Indragiri Hilir (Inhil) yang viral di medsos. “Saya sampai rumah pagi tadi. Saya lihat berita jalan di Mandah yang rusak, tentu prihatin lihat berita itu,” ucap Rusli Zainal, Kamis (21/07/22). Rusli […]

  • Kapolres Dumai Kunjungi Kelenteng Hock Liong Kiong

    Kapolres Dumai Kunjungi Kelenteng Hock Liong Kiong

    • calendar_month Selasa, 1 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Dumai, detak24.com – Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, SIK mengunjungi Kelenteng Hock Liong Kiong, Jalan Kelakap Tujuh, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Selasa (01/02/2022) pagi. Kedatangan orang nomor satu di Mapolres Dumai itu untuk memastikan lancarnya perayaan ibadah Imlek 2573 Kongzili. Kunjungan tersebut dilaksanakan Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid SIK didampingi Kabag Ops Polres […]

expand_less