Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » Korupsi Paket Ramadan, Wakil Ketua BAZNas Inhil Dijebloskan ke Penjara 

Korupsi Paket Ramadan, Wakil Ketua BAZNas Inhil Dijebloskan ke Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Wakil Ketua BAZNas Inhil atas nama Arsalim dijebloskan ke penjara usai penetapannya sebagai tersangka korupsi paket Ramadan senilai Rp 675,5 juta.

Tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil).mulai Selasa (19/08/25). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi paket premium Ramadan Baznas  Inhil tahun 2024.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kajari Inhil, Nova Fuspitasari SH MH didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit SH MH dan Kasi Intelijen Erik Kusnandar SH MH.

Kajari menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik Seksi Pidsus Kejari Inhil melakukan penyelidikan mendalam. Di mana, dalam kegiatan itu, Arsalim sebagai penyedia.

Selain itu, tim jaksa penyidik telah memeriksa 50 orang saksi dan tiga orang ahli, serta melakukan penyitaan terhadap 68 dokumen sebagai barang bukti.

“Dengan serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan  A (Arsalim) sebagai tersangka,” jelasnya.

Dilanjutkan Kajari, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 675.536.524,52 dalam perkara tersebut. Kerugian itu timbul akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan dalam pelaksanaan program Paket Premium Ramadan Baznas Inhil Tahun Anggaran 2024.

“Seiring dengan penetapan status tersangka, Kejari Inhil juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Arsalim. Tersangka mulai ditahan sejak hari ini, 19 Agustus 2025 dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Tembilahan,” terangnya.

Dia menambahkan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas  Kajari. (Red)

Reporter : Dion

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persija Jakarta vs Semen Padang 0:2, Kabau Sirah Mengamuk di Kandang Lawan 

    Persija Jakarta vs Semen Padang 0:2, Kabau Sirah Mengamuk di Kandang Lawan 

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BOGOR, detak24com – Tim Persija Jakarta secara mengejutkan kalah dari Semen Padang FC pada pertandingan lanjutan Liga 1 2024/2025, dengan skor akhir 0-2. Pada pertandingan yang berlangsung di Stadion Pakansari, Bogor, Ahad (27/04/24) malam, Persija memulai permainan dengan kurang impresif. Baca juga : Akhiri Puasa Kemenangan, Bali United Sungkurkan PSM Makassar  Sebaliknya, Semen Padang justru […]

  • Ilustrasi

    MALING Gasak Motor Jamaah Surau Nurul Hidayah Desa Pulau Palas Inhil

    • calendar_month Minggu, 19 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    INHIL, detak24.com – Polsek Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus dua pelaku pencurian motor di Surau Nurul Hidayah Desa Pulau Palas. Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH, Ahad (19/02/23), tindak pencurian ini terjadi pada Jumat 9 Desember 2022 lalu. Yakni usai salat Subuh di halaman Surau […]

  • Pemerintah Pekak Bedak-Tajam Arah Bawah Tumpul ke Atas, PKS Menyoal BBM Naik

    Pemerintah Pekak Bedak-Tajam Arah Bawah Tumpul ke Atas, PKS Menyoal BBM Naik

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com – Kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) mengejutkan masyarakat sekaligus menuai banyak penolakan dari berbagai pihak. Kenaikan itu dinilai makin menekan ekonomi masyarakat kecil. Anggota DPR RI Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat menyebut, penolakan kenaikan BBM juga disampaikan partai PKS beberapa waktu lalu. PKS meminta pemerintah mencari opsi lain untuk mempertahankan neraca […]

  • HASIL OPERASI PEKAT, Polda Riau Musnahkan 30 Ribu Botol Miras dan 73 Kg Ganja Kering

    HASIL OPERASI PEKAT, Polda Riau Musnahkan 30 Ribu Botol Miras dan 73 Kg Ganja Kering

    • calendar_month Kamis, 29 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Polda Riau musnahkan 30 ribu botol miras barang sitaan hasil Operasi Pekat sempena Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Kamis (29/12/22). Selain minuman keras, juga dilakukan pemusnahan 73 Kg ganja kering, serta 1.086 knalpot brong. “Hari ini kita telah musnahkan minuman keras, narkoba jenis ganja dan knalpot brong. Barang yang dimusnahkan ini […]

  • Operasi Malam Jumat, Tim RAGA Polres Dumai Amankan Dua Pelaku Pungli di Simpang Purnama 

    Operasi Malam Jumat, Tim RAGA Polres Dumai Amankan Dua Pelaku Pungli di Simpang Purnama 

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua orang diamankan dalam operasi anti premanisme dan geng motor di Simpang Purnama. Bersama pelaku, polisi mengamankan uang Rp 41 ribu, Kamis (29/01/26) malam Jumat. Upaya memulihkan rasa aman masyarakat terus diperkuat Polres Dumai melalui pengerahan Tim Raga untuk menekan premanisme, aksi pungli, dan aktivitas geng motor di sejumlah titik rawan. Operasi […]

  • PRIA Ini Ancam Bunuh Pedagang Air Galon di Senapelan Pekanbaru, Begini Motifnya!

    PRIA Ini Ancam Bunuh Pedagang Air Galon di Senapelan Pekanbaru, Begini Motifnya!

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria berinisial HN (31) berurusan Polsek Senapelan Pekanbaru. Tersangka nekat ancam bunuh pedagang air galon di Jalan Cempaka. Kasus pengancaman itu terjadi, lantaran tersangka tidak terima orangtuanya dibentak saat hendak belanja di kedai korban. Tersangka lalu mengambil samurai dan mendatangi korban, seraya mengeluarkan ancaman akan membunuh korban dan keluarganya. Kapolsek Senapelan, […]

expand_less