Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » Korupsi Paket Ramadan, Wakil Ketua BAZNas Inhil Dijebloskan ke Penjara 

Korupsi Paket Ramadan, Wakil Ketua BAZNas Inhil Dijebloskan ke Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Wakil Ketua BAZNas Inhil atas nama Arsalim dijebloskan ke penjara usai penetapannya sebagai tersangka korupsi paket Ramadan senilai Rp 675,5 juta.

Tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil).mulai Selasa (19/08/25). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi paket premium Ramadan Baznas  Inhil tahun 2024.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kajari Inhil, Nova Fuspitasari SH MH didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit SH MH dan Kasi Intelijen Erik Kusnandar SH MH.

Kajari menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik Seksi Pidsus Kejari Inhil melakukan penyelidikan mendalam. Di mana, dalam kegiatan itu, Arsalim sebagai penyedia.

Selain itu, tim jaksa penyidik telah memeriksa 50 orang saksi dan tiga orang ahli, serta melakukan penyitaan terhadap 68 dokumen sebagai barang bukti.

“Dengan serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan  A (Arsalim) sebagai tersangka,” jelasnya.

Dilanjutkan Kajari, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 675.536.524,52 dalam perkara tersebut. Kerugian itu timbul akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan dalam pelaksanaan program Paket Premium Ramadan Baznas Inhil Tahun Anggaran 2024.

“Seiring dengan penetapan status tersangka, Kejari Inhil juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Arsalim. Tersangka mulai ditahan sejak hari ini, 19 Agustus 2025 dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Tembilahan,” terangnya.

Dia menambahkan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas  Kajari. (Red)

Reporter : Dion

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gedung SMP PGRI Ujungbatu Rohul terbakar. F. :. PANTAUNEWS.CO.ID

    SMP Muhammadiyah Ujungbatu Rohul Dilalap Api, Enam Ruangan Terbakar

    • calendar_month Sabtu, 6 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Rohul, detak24.com – Insiden kebakaran di Rokanhulu Riau meluluhlantakkan empat ruangan SMP Muhammadiyah Ujungbatu. Kerugian ditaksir capai Rp1, 5 miliar. Menurut Ketua I Pimpinan cabang Muhammadiyah Ujungbatu  Indra Ramos SHI di lokasi kejadian, si ijago merah  mengamuk pada Jumat (05/08/22) sekitar pukul 13 40 WIB Melalap gedung SMP Muhammadiyah Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). “Sehabis Salat Jumat […]

  • Bayi Dua Tahun Tembak Ayahnya hingga Tewas

    Bayi Dua Tahun Tembak Ayahnya hingga Tewas

    • calendar_month Rabu, 8 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    BAYI laki-laki berusia dua tahun di Florida, Amerika Serikat, secara tak sengaja menembak sang ayah hingga tewas. Peristiwa itu terjadi pada 26 Mei lalu dan kini sedang dalam proses pengadilan federal AS. Menurut keterangan pihak berwenang, saat polisi tiba di rumah korban di dekat Orlando. Mereka melihat ibu balita itu, Marie Ayala, melakukan tindakan pertolongan […]

  • PELAJAR Pinggir Ini Beradegan Dewasa di Rumah, Akhirnya Ditangkap Polisi

    PELAJAR Pinggir Ini Beradegan Dewasa di Rumah, Akhirnya Ditangkap Polisi

    • calendar_month Minggu, 5 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PINGGIR, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Pinggir menangkap remaja inisial DPH (17) diduga mengintimi seorang pelajar di rumah korban.       Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Harpen Surya Darma, dikutip Ahad (05/02/23) membenarkan penangkapan tersangka DPH dalam kasus asusila.       “Tim Opsnal Polsek Pinggir telah melakukan penangkapan […]

  • 1.838 Sapi di Riau Terpapar PMK, 5 Mati 21 Dipotong Paksa

    1.838 Sapi di Riau Terpapar PMK, 5 Mati 21 Dipotong Paksa

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak di Provinsi Riau terus naik. Hingga kini, total 1.838 ekor sapi warga terpapar PMK. Sementara, lima ekor mati serta 21 sempat dipotong. “Sampai saat ini sudah 1.838 ekor sapi peternak yang terpapar kasus PMK,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, […]

  • KEJARI Pringsewu Tindak Warga Buang Kotoran Ternak ke Sungai

    KEJARI Pringsewu Tindak Warga Buang Kotoran Ternak ke Sungai

    • calendar_month Kamis, 29 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Kejari Pringsewu melakukan pembinaan hukum terhadap warga buang kotoran ternak ke sungai. Tindakan tersebut bagian dari proses hukum UU Lingkungan Hidup. Pembinaan hukum dilakukan terhadap warga Desa Madaraya, Kecamatan Pegalaran Utara, Pringsewu inisial MS terpaksa berurusan dengan aparat hukum. Ia kedapatan membuang kotoran ternak atau kotoran hewan (kohe) ke Sungai Way Waya […]

  • Duit Rakyat Dipakai untuk Jalan Jalan, Dua Pejabat Pemkab Rohil Divonis Setahun

    Duit Rakyat Dipakai untuk Jalan Jalan, Dua Pejabat Pemkab Rohil Divonis Setahun

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 5Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua terdakwa kasus korupsi anggaran Bimtek dan SPPD fiktif di BPBD Rohil senilai Rp 229 juta, divonis 1 tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Sekretaris BPBD Rohil, Edo Rendra dan Bendahara BPBD, Syamsinar. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis, Rabu (07/05/25) petang. Hakim menyatakan kedua […]

expand_less