Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » Korupsi Paket Ramadan, Wakil Ketua BAZNas Inhil Dijebloskan ke Penjara 

Korupsi Paket Ramadan, Wakil Ketua BAZNas Inhil Dijebloskan ke Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Wakil Ketua BAZNas Inhil atas nama Arsalim dijebloskan ke penjara usai penetapannya sebagai tersangka korupsi paket Ramadan senilai Rp 675,5 juta.

Tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil).mulai Selasa (19/08/25). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi paket premium Ramadan Baznas  Inhil tahun 2024.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kajari Inhil, Nova Fuspitasari SH MH didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit SH MH dan Kasi Intelijen Erik Kusnandar SH MH.

Kajari menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik Seksi Pidsus Kejari Inhil melakukan penyelidikan mendalam. Di mana, dalam kegiatan itu, Arsalim sebagai penyedia.

Selain itu, tim jaksa penyidik telah memeriksa 50 orang saksi dan tiga orang ahli, serta melakukan penyitaan terhadap 68 dokumen sebagai barang bukti.

“Dengan serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan  A (Arsalim) sebagai tersangka,” jelasnya.

Dilanjutkan Kajari, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 675.536.524,52 dalam perkara tersebut. Kerugian itu timbul akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan dalam pelaksanaan program Paket Premium Ramadan Baznas Inhil Tahun Anggaran 2024.

“Seiring dengan penetapan status tersangka, Kejari Inhil juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Arsalim. Tersangka mulai ditahan sejak hari ini, 19 Agustus 2025 dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Tembilahan,” terangnya.

Dia menambahkan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas  Kajari. (Red)

Reporter : Dion

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Desak Menteri Luhut Mundur, Dituding Penyebar Hoax

    DPR Desak Menteri Luhut Mundur, Dituding Penyebar Hoax

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Jakarta, detak24.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Pemilu 2024 tidak akan ditunda. Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu justru mempertanyakan keberadaan Menko yang sempat pamer memiliki big data penundaan pemilu. Masinton awalnya memuji sikap kesatria Presiden Jokowi yang pada akhirnya berani menyuarakan penolakan terhadap wacana penundaan pemilu. Dia menyebut sikap Jokowi ini sebagai […]

  • Kepala BPIP Didesak Mundur, Larang Paskibraka Putri Pakai Jilbab

    Kepala BPIP Didesak Mundur, Larang Paskibraka Putri Pakai Jilbab

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyoroti soal larangan Paskibraka putri pakai jilbab. Ia menuntut agar Kepala BPIP Yudian Wahyudi mundur. “Kita harus tegak pada Bhinneka Tunggal Ika. Saya menuntut kepala BPIP harus turun dan diganti atas perilaku yang tidak benar dan mengganggu rasa keadilan dan persatuan,” kata Cak Imin dalam sambutannya dalam acara […]

  • CUACA Malam Jumat, Ada Potensi Hujan Ringan di Sebagian Wilayah Riau

    CUACA Malam Jumat, Ada Potensi Hujan Ringan di Sebagian Wilayah Riau

    • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Prakiraan cuaca Riau, Kamis (16/03/23) secara global cerah berawan. Namun, ada potensi hujan ringan di malam Jumat pada sebagian wilayah. Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Yasir Prayuna mengataka,n hujan akan mulai mengguyur Riau pada sore hari dan akan berlangsung hingga malam hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian […]

  • SATPOL PP Pekanbaru Angkut 14 Gepeng, Zulfahmi: Beri Sumbangan Terancam Sanksi!

    SATPOL PP Pekanbaru Angkut 14 Gepeng, Zulfahmi: Beri Sumbangan Terancam Sanksi!

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Satpol PP Pekanbaru mengangkut 14 gelandangan dan pengemis (Gepeng) dari berbagai titik lokasi. Mulai dari pengemis, penjual tisu hingga badut jalanan. “Hari ini Satpol PP melakukan patroli sekaligus melakukan penertiban terkait maraknya gelandangan dan pengemis yang melakukan aktivitas di persimpangan lampu merah,” ujar Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (07/02/23). Ia mengatakan […]

  • Jambret Dilempar Batu dan Traffic Cone, Diuber Puluhan Kendaraan

    Jambret Dilempar Batu dan Traffic Cone, Diuber Puluhan Kendaraan

    • calendar_month Jumat, 9 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    AKSI jambret di depan BRI Cikaret, Bogor kabur hingga dilempari batu dan traffic cone jadi viral. Selain itu, puluhan kendaraan dan orang ramai pun mengubernya. Lokasi kejadian berlangsung di Jalan Raya Cikaret, Pabuaran, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Waktu kejadian pada Rabu, 7 September 2022, Pukul 11.00 WIB. Jambret berhasil mengambil tas seorang emak-emak di depan […]

  • SDN 010 Jaya Mukti Bagikan Makanan Sehat Bergizi untuk 331 Murid

    SDN 010 Jaya Mukti Bagikan Makanan Sehat Bergizi untuk 331 Murid

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24.com — Gerakan Sekolah Sehat (GSS) akhir semester ganjil TA 2024/2025 ditutup dengan pembagian makanan sehat bergizi di SDN 010 Jaya Mukti, Dumai, Rabu (18/12/24). Pemberian makanan sehat ini mencakup seluruh murid SDN 010, mulai dari kelas I sampai kelas VI, dengan jumlah total 331 orang murid. Hal ini dilakukan sebagai implementasi gerakan anak […]

expand_less