KEJARI Pringsewu Tangkap Mantan Kepala Bapenda, Korupsi BPHTB Rp 576 Juta
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
- print Cetak

Kajari Pringsewu Ade Indrawan SH MH menjelaskan status penahanan tersangka Waskito Joko Suryanto. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PRINGSEWU, detak24com – Kejari Pringsewu tangkap mantan Kepala Bapenda, dalam kasus korupsi penetapan besaran BPHTB, Kamis (25/04/24) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan tersebut, atas kasus korupsi penetapan besaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2021 – 2022. Dalam Hal ini negara dirugikan sekitar Rp 576 juta.
Kepala Kejari Pringsewu, Ade Indrawan SH MH mengatakan, tim penyidik Kejari Pringsewu menahan mantan kepala Bapenda atas nama Waskito Joko Suryanto setelah tim penyidik telah memiliki cukup bukti.

Tersangka Waskito masuk mobil tahanan. f : ist
“Tim penyidik Kejari Pringsewu menahan mantan kepala Bapenda atas nama Waskito Joko Suryanto dalam kasus dugaan korupsi penetapan besaran BPHTB tahun 2021-2022,” ujarnya.
Dikatakan mantan jaksa Dumai itu, tersangka yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Pringsewu, ditahan selama 20 hari ke depan. Asal 21 ayat 1 jo Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP jo UU No 31 tahun 1999 tentang Korupsi.
“Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil audit BPKP negara dirugikan sebesar Rp 576.400.000,” tegasnya.
Sebelumny, dijadwalkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Lampung Kamis (25/04/24) jam 10.00 WIB untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi saat dirinya menjabat periode 2021- 2022.
Terpantau, Waskito Joko Suryanto yang saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Pringsewu tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu sekitar jam 9.45 WIB dengan mengendari kendaraan dinas dan mengenakan pakaian celana hitam dan baju putih.
Nampak terlihat mantan Kepala Bapenda tersebut mengendarai mobil sendirian tanpa sopir dan pengawalan.
Dengan berjalan santai mantan kepala Bapenda Pringsewu memasuki kantor kejari untuk penuhi panggilan dirinya oleh penyidik pidana khusus.
Nampak terlihat mantan Kepala Bapenda tersebut mengendarai mobil sendirian tanpa sopir dan pengawalan.
Dengan berjalan santai mantan kepala Bapenda Pringsewu memasuki kantor kejari untuk penuhi panggilan dirinya oleh penyidik pidana khusus.
Ia pun harus duduk menunggu dilobi kantor sambil menunggu waktu dipanggil keruangan penyidik.
Tepat jam 10.00 WIB Waskito memasuki ruangan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan saat ia menjabat sebagai kepala Bapenda. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












