Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Ibu Aniaya Anak Kandung Sampai Tewas di Desa Muara Dilam Rohul, Polisi Ungkap Motifnya!

Ibu Aniaya Anak Kandung Sampai Tewas di Desa Muara Dilam Rohul, Polisi Ungkap Motifnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com Seorang ibu rumah tangga berinisial DR (41) di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam kasus kematian anak kandungnya, ll inisial A (11).

Informasi dirangkum Senin (18/05/26), bocah perempuan itu ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Kamis (14/05/26). Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan pengobatan spiritual karena menganggap korban mengalami kerasukan.

“Pelaku mengaku sebagai tindakan pengobatan spiritual terhadap korban,” kata Kapolres, Senin (18/05/26).

Ia menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 15.00 WIB, saat pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban menggunakan tangan kosong.

Saat ayah korban berusaha menghentikan aksi tersebut, pelaku diduga kembali melakukan kekerasan terhadap korban dan seorang saksi menggunakan sebuah kaleng bekas susu kental manis yang dijadikan asbak.

Pelaku juga diduga memasukkan rambut, ikat rambut, dan kertas ke dalam mulut korban hingga menyumbat saluran pernapasan.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban sempat berteriak meminta pertolongan.

Warga yang mendengar teriakan tersebut awalnya enggan masuk ke rumah pelaku. Namun, beberapa saat kemudian warga bersama tokoh setempat membuka pintu rumah dan mengamankan pelaku serta korban.

Warga kemudian memanggil bidan desa untuk memeriksa kondisi korban. Hasil pemeriksaan menyatakan korban telah meninggal dunia.

“Hasil pemeriksaan awal menemukan luka memar di beberapa bagian kepala serta benda-benda di dalam mulut korban yang menyumbat saluran pernapasan,” ungkapnya.

Polsek Kunto Darussalam dan Satreskrim Polres Rohul kemudian menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban, potongan rambut, ikat rambut, serta sebuah kaleng bekas,” sebutnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres menegaskan kasus ini ditangani secara profesional. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersangka dan barang bukti. F :. HMSPOL

    Alasan Beli Es Batu Motor- Warga Bukitdatuk Dumai Dibawa Kabur, Tersangka Diciduk di Pekanbaru

    • calendar_month Minggu, 7 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Dumai, detak24.com – Sat Reskrim Polres Dumai menangkap seorang tersangka penggelapan motor milik warga Bukitdatuk Dumai. Ia diciduk di Pekanbaru. Sementara, barang bukti telah dijual ke Medan. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Ahad (07/08/22 menyampaikan seorang tersangka yang ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai inisial RD […]

  • VIRAL Mengaku Nabi dan Bubarkan Islam, Polisi Ungkap Motif Jannes Kilon Diaz

    VIRAL Mengaku Nabi dan Bubarkan Islam, Polisi Ungkap Motif Jannes Kilon Diaz

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Polres Tebingtinggi, Sumut menetapkan Jannes Kilon Diaz, pria mengaku nabi hendak bubarkan Islam sebagai tersangka pelanggaran UU ITE. Dikutip, Jumat (22/03/24), seusai menjalani pemeriksaan Jannes Kilon Diaz digiring untuk menghadiri gelar perkara di Mapolres Tebingtinggi. Diketahui pria berusia 35 tahun warga asal Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi ini ditangkap di […]

  • Ngeri! Pasutri Pengedar Sabu Petenteng Senpi di Desa Koto Tuo Kampar 

    Ngeri! Pasutri Pengedar Sabu Petenteng Senpi di Desa Koto Tuo Kampar 

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANGKINANG, detak24com – Polisi meringkus pasutri pengedar sabu beserta seorang rekannya di Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Kampar. Selain BB narkoba, polisi mengamankan dua pucuk senpi rakitan. Satresnarkoba Polres Kampar berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat kotor 106.14 gram, serta 2 pucuk senjata api rakitan dan amunisinya. Penangkapan ini dipimpin Kasat Narkoba Polres […]

  • Terpengaruh Bokep, Gaek 58 Tahun Gasak Dua Anak di Perhentian Raja 

    Terpengaruh Bokep, Gaek 58 Tahun Gasak Dua Anak di Perhentian Raja 

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polsek Perhentian Raja menangkap seorang pria usila berinisial SA (58). Tersangka terlibat pencabulan dua anak tirinya di Kecamatan Perhentian Raja, diduga terpengaruh bokep. Korban adalah AL (15) dan KA (12) baru diketahui oleh ibu korban pada Kamis (06/11/205) sekira pukul 07.30 WIB. “Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh ini dalam rumahnya,” ujar Kapolres […]

  • WARGA Tambusai Diborgol Gegara Kutip Berondolan Sawit PT PSA

    WARGA Tambusai Diborgol Gegara Kutip Berondolan Sawit PT PSA

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Seorang warga Kecamatan Tambusai Rohul inisial AG (21), harus berurusan dengan pihak kepolisian gegara mengutip berondolan sawit PT PSA. Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Efendi Lupino, Ahad (10/12/23) mengatakan, aksi pencurian berondolan sawit yang dilakukan AG terjadi pada Jumat (08/12/23) sekitar pukul 11.00 WIB, di Afdeling II Bok B 31 Desa Tambusai, Timur […]

  • 29 Butir Ekstasi Diamankan Petugas di Jalan Kayangan Duri, DPO Ikut Diringkus 

    29 Butir Ekstasi Diamankan Petugas di Jalan Kayangan Duri, DPO Ikut Diringkus 

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Seorang pemuda berinisial DPP (22) warga Jalan Arena, Kecamatan Bathin Solapan ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau, Kamis (20/08/26) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Kayangan, Duri. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 29 butir. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal […]

expand_less