DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Ibu Aniaya Anak Kandung Sampai Tewas di Desa Muara Dilam Rohul, Polisi Ungkap Motifnya!

Ibu kandung habisi nyawa anaknya di Desa Muara Dilam, Rohul. f : ist

ROHUL, detak24com Seorang ibu rumah tangga berinisial DR (41) di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam kasus kematian anak kandungnya, ll inisial A (11).

Informasi dirangkum Senin (18/05/26), bocah perempuan itu ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Kamis (14/05/26). Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan pengobatan spiritual karena menganggap korban mengalami kerasukan.

“Pelaku mengaku sebagai tindakan pengobatan spiritual terhadap korban,” kata Kapolres, Senin (18/05/26).

Ia menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 15.00 WIB, saat pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban menggunakan tangan kosong.

Saat ayah korban berusaha menghentikan aksi tersebut, pelaku diduga kembali melakukan kekerasan terhadap korban dan seorang saksi menggunakan sebuah kaleng bekas susu kental manis yang dijadikan asbak.

Pelaku juga diduga memasukkan rambut, ikat rambut, dan kertas ke dalam mulut korban hingga menyumbat saluran pernapasan.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban sempat berteriak meminta pertolongan.

Warga yang mendengar teriakan tersebut awalnya enggan masuk ke rumah pelaku. Namun, beberapa saat kemudian warga bersama tokoh setempat membuka pintu rumah dan mengamankan pelaku serta korban.

Warga kemudian memanggil bidan desa untuk memeriksa kondisi korban. Hasil pemeriksaan menyatakan korban telah meninggal dunia.

“Hasil pemeriksaan awal menemukan luka memar di beberapa bagian kepala serta benda-benda di dalam mulut korban yang menyumbat saluran pernapasan,” ungkapnya.

Polsek Kunto Darussalam dan Satreskrim Polres Rohul kemudian menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban, potongan rambut, ikat rambut, serta sebuah kaleng bekas,” sebutnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres menegaskan kasus ini ditangani secara profesional. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar