PEMUJA Sabu Ancam Polisi Pakai Parang di Jalan Telaga Biru Tembilahan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHIL, detak24com – Seorang pemuja sabu ancam polisi pakai parang di sebuah rumah makan Jalan Telaga Biru Tembilahan. Kini, ia meringkuk dalam penjara atas perbuatannya.
Mantan rehabilitasi kasus narkotika inisial FL (37) ini bukannya bertobat, malah menyimpan dendam kepada polisi Polres Inhil yang pernah menangkapnya.
Pada Ahad (24/03/2024) dini hari lalu, pemuja sabu berinisial FL melakukan pengancaman terhadap salah satu anggota Polri, di rumah makan Jalan Telaga Biru Tembilahan.
“Malam itu anggota kami sedang makan di salah satu warung, tiba-tiba pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis golok dan mengarahkannya kepada anggota kami,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, Selasa (26/03/24).
Belum sempat terjadi pembacokan, anggota dari satuan Reserse Narkotika Polres Inhil itupun menghentikan pelaku dengan tembakan peringatan.
“Melihat anggota kami dilengkapi senjata api, pelaku terkejut dan melepaskan goloknya. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil,” terangnya.
Pelaku terancam dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Sebelumnya, FL memang pernah diamankan terkait kasus narkotika dan menjalani rehabilitasi, disebabkan tidak ditemukan barang bukti padanya. Namun hasil cek urine, FL positif mengonsumsi obat-obatan terlarang,” pungkasnya, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar