Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » VIRAL Dumai, Pembunuh Kartini Mayat Dalam Karung Divonis Pembinaan Kerja 8 Bulan, Ini Sebabnya!

VIRAL Dumai, Pembunuh Kartini Mayat Dalam Karung Divonis Pembinaan Kerja 8 Bulan, Ini Sebabnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Majelis hakim PN Dumai menjatuhkan vonis pembinaan pelatihan kerja selama 8 bulan kepada LZP (12), terdakwa pembunuhan Kartini mayat dalam karung yang ditemukan di Gurunpanjang, Bukitkapur beberapa waktu lalu. Terdakwa lainnya, KT (14) divonis 3,5 tahun.

Vonis perkara nomor register No.11/Pid.Sus/2023/PN.Dum tentang kasus pembunuhan berencana tersebut digelar terbuka untuk umum. Dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Wahab, Rabu (04/10/23). Dihadiri JPU Mutia Khanadita E, Penasihat Hukum Saut Winaldi, PK Bapas Kelas II Pekanbaru, Mulkan Siregar, Pekerja Sosial (Peksos) Kemensos Nora lisda SSos serta didampingi orangtua/wali yakni Herman Ajudin.

Menurut hakim, kedua terdakwa yang merupakan anak kandung dan anak tiri korban terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana dakwaan primer JPU.

“Kedua terdakwa turut serta membunuh Kartini (41) merupakan ibu mereka, bersama SU (proses terpisah) ayah keduanya. Terdakwa divonis 3,5 tahun dan terdakwa LZP dihukum pembinaan 8 bulan pelatihan kerja di Sentra Abiseka Kemensos,’ tegas hakim.

Vonis kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya yang digelar tertutup, JPU menuntut terdakwa KT selama 5 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa LZP dituntut pelatihan kerja selama 1 tahun.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan korban Kartini (41) mayat dalam karung ini sempat membuat heboh warga Dumai, setelah jenazah korban Kartini ditemukan dalam parit di Gurunpanjang tanpa indentitas pada Jumat (25/09/23). Tidak menyita waktu lama, Polres Dumai dapat mengungkap pelaku pembunuh Kartini.

Pelakunya tidak lain ternyata suami korban, dibantu kedua anaknya yakni KT dan LZP yang notabene masih di bawah umur. Pelaku utama pembunuhan Kartini yakni suami korban sendiri ditangkap Polres Dumai di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Motif anak korban turut membantu ayahnya tega melakukan pembunuhan terhadap Kartini, terungkap akibat dendam. Korban (Kartini) disebut selalu melakukan KDRT terhadap anaknya dan kasar kepada suaminya. Tidak itu saja, para terdakwa sebelumnya berusaha meracuni korban. Namun tidak berhasil.***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ALHAMDULILLAH! Harga TBS Riau Naik Lagi, Berikut Rinciannya Per Umur

    ALHAMDULILLAH! Harga TBS Riau Naik Lagi, Berikut Rinciannya Per Umur

    • calendar_month Selasa, 18 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Harga TBS kelapa sawit mitra plasma dan swadaya di Riau naik pada setiap kelompok umur tanam untuk periode 19 – 25 Juli 2023. Dari hasil rapat tim penetapan harga TBS Disbun Riau, kenaikan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun sebesar Rp 35,83/Kg atau mencapai 1,44 persen dari harga minggu lalu. […]

  • Gubri Wahid Sidang Perdana, JPU Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Terdakwa!

    Gubri Wahid Sidang Perdana, JPU Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Terdakwa!

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim JPU KPK menolak pengajuan tahanan rumah Gubri Wahid yang diajukan PH (penasihat hukum) pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/03/26). Upaya Abdul Wahid untuk mendapatkan pengalihan status penahanan ke tahanan rumah mendapat penolakan tegas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan tersebut disampaikan melalui tim penasihat […]

  • Bos Sabu Sei Geniot Terciduk di Sukajadi Dumai

    Bos Sabu Sei Geniot Terciduk di Sukajadi Dumai

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi bekuk bos sabu Sei Geniot inisial SS (39) di Jalan Sukajadi Dumai. Selain BB narkoba, polisi menyita uang Rp 8,85 juta dari tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Juni 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktifitas bos sabu tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, […]

  • Perangkat Desa di Kuansing 5 Bulan Tak Gajian, Kemana Duitnya Pak Bupati?

    Perangkat Desa di Kuansing 5 Bulan Tak Gajian, Kemana Duitnya Pak Bupati?

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Kondisi miris dialami perangkat desa Kabupaten Kuansing. Gaji mereka lima bulan tak dibayar, di tengah lesuhnya ekonomi serta harga kebutuhan pokok melonjak. DPRD Kuansing menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Asosiasi Kepala Sesa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Senin (08/12/25). Hearing tersebut menanggapi keluhan seluruh perangkat desa di […]

  • VIRAL Korban Erupsi Marapi! Tubuh Penuh Debu, Minta Tolong ke Ibu

    VIRAL Korban Erupsi Marapi! Tubuh Penuh Debu, Minta Tolong ke Ibu

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PADANG, detak24com – Bencana erupsi Gunung Marapi membuat banyak pendaki terdampak dan terjebak. Baru-baru ini, viral video korban erupsi Marapi tubuh penuh debu minta tolong ke ibunya. Salah satu viral korban erupsi di media sosial sendiri yakni video minta tolong pendaki yang bernama Zhafirah Zahrim Febrina. Dalam video yang beredar, tubuh Zhafirah Zahrim Febrina terlihat […]

  • TERLIBAT Pembunuhan Berencana, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

    TERLIBAT Pembunuhan Berencana, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 14 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Terdakwa Kuat Ma’ruf supir Ferdy Sambo divonis 15 tahun penjara. Hakim memutuskan supir keluarga mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel. “Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat […]

expand_less