Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Gubri Wahid Sidang Perdana, JPU Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Terdakwa!

Gubri Wahid Sidang Perdana, JPU Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Terdakwa!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tim JPU KPK menolak pengajuan tahanan rumah Gubri Wahid yang diajukan PH (penasihat hukum) pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/03/26).

Upaya Abdul Wahid untuk mendapatkan pengalihan status penahanan ke tahanan rumah mendapat penolakan tegas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/03/26).

Dalam sidang itu, JPU menegaskan bahwa tidak ada alasan mendesak untuk mengabulkan permohonan pengalihan tahanan. Mereka menyebut kondisi Abdul Wahid selama empat bulan masa penyidikan berada dalam keadaan sehat.

“Selama masa penyidikan kami tidak menemukan riwayat medis yang mengkhawatirkan. Artinya yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” ujar perwakilan JPU di hadapan majelis hakim.

Selain menolak pengalihan tahanan, JPU juga menjelaskan alasan mengapa sidang terhadap Abdul Wahid tidak dipisahkan dari dua terdakwa lain, yakni Arief Setiawan dan Dani Nur Salam.

Menurut JPU, pemisahan perkara justru akan memperumit proses persidangan, karena saksi dan alat bukti harus dihadirkan berulang kali. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

“Jika dipisah, kami harus menghadirkan saksi yang sama berulang kali. Ini tidak sesuai dengan azas peradilan,” jelasnya.

JPU juga menolak perbandingan dengan perkara lain yang dijadikan rujukan oleh pihak penasihat hukum, termasuk kasus yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas. Menurut jaksa, setiap perkara memiliki karakteristik berbeda dan tidak bisa dijadikan preseden.

“Perbandingan dengan perkara lain tidak bisa dijadikan dasar. Preseden itu harus bersifat final dan mengikat,” tegas JPU.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menyatakan akan mempertimbangkan seluruh permohonan dan keberatan yang disampaikan kedua belah pihak. Termasuk kemungkinan pengaturan teknis persidangan agar hak-hak terdakwa tetap terpenuhi

“Nanti majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan maupun tanggapan penuntut umum,” ujar hakim.

Sidang pun ditutup dengan keputusan bahwa seluruh permohonan akan dikaji lebih lanjut sebelum majelis mengambil sikap resmi.

Diketahui, Gubri Wahid terjaring OTT KPK bersama dua orang lainnya pada 3 November 2025, dalam kasus pemerasan APBD. Kasus tersebut mencuat setelah yang bersangkutan minta ‘jatah preman’ ke Kadis PUPR. (dtc)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Temukan Sejumlah Kuburan di Kerangkeng Bupati Langkat

    Polisi Temukan Sejumlah Kuburan di Kerangkeng Bupati Langkat

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Medan, detak24.com – Pihak kepolisian menemukan sejumlah kuburan manusia yang sempat menghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Diduga penghuni kerangkeng mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia dan dikubur di sana. “Kuburan sudah ditemukan di beberapa titik oleh tim,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (7/2). Hadi belum menjelaskan […]

  • Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Desa Bukit Gajah Pelalawan 

    Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Desa Bukit Gajah Pelalawan 

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polisi menangkap seorang pengedar inisial FZ di Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dengan barang bukti sabu 13 paket. Informasi dirangkum, Rabu (08/01/25), penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menurut Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Harianto, informasi awal mengenai transaksi narkoba sudah […]

  • Merinding Baca Pesan Bunda untuk Eril, Atalia Pulang ke Indonesia

    Merinding Baca Pesan Bunda untuk Eril, Atalia Pulang ke Indonesia

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Jakarta, detak24. com –Kendati pencarian putra sulungnya, Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) yang hilang di sungai Aare, Swiss masih berlangsung, Atalia menyatakan akan kembali ke Indonesia.     Kepulangan Atalia itu pun diungkapkannya ke publik lewat unggahan media sosial Instagram. “Ril… mamah pulang dulu ke Indonesia, ya,” kata Atalia di akun instagramnya dikutip Kamis (02/06/22) petang. […]

  • Kawanan Maling Terciduk Saat COD Barang Curian di Pangkalan Kerinci 

    Kawanan Maling Terciduk Saat COD Barang Curian di Pangkalan Kerinci 

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Upaya cepat jajaran Polres Pelalawan berhasil mengakhiri aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Kecamatan Pangkalan Kerinci. Dua pelaku berinisial NP (31) dan MS (34) diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD) barang hasil curian, Senin (05/01/26) siang. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas pembobolan sebuah […]

  • Berangkat Sekolah, Anak-anak Tanjungbelit Selatan Kampar Tiap Hari Seberangi Sungai 

    Berangkat Sekolah, Anak-anak Tanjungbelit Selatan Kampar Tiap Hari Seberangi Sungai 

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Anak-anak di Desa Tanjung Belit Kampar hingga kini masih menyeberang sungai setiap berangkat sekolah. Jika kondisi banjir, alhasil mereka kesusahan. Hal itu terungkap saat aksi yang penuh kebaikan dan kepedulian, tim Satuan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) bantu anak-anak Desa Tanjung Belit Selatan menyeberangi sungai saat hendak mengikuti upacara HUT RI ke […]

  • Bandar Sabu 58 Kilo di Jambi ‘Hilang’ Saat Diperiksa Polisi, Warganet: Dia Punya Ilmu Hitam!

    Bandar Sabu 58 Kilo di Jambi ‘Hilang’ Saat Diperiksa Polisi, Warganet: Dia Punya Ilmu Hitam!

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAMBI, detak24com – Tersangka kasus 58 kg sabu M Alung Ramadhan masih bebas berkeliaran selama enam bulan terakhir setelah berhasil kabur dari ruang penyidik Polda Jambi. Informasi dirangkum Selasa (07/04/26), pria 23 tahun itu meloloskan diri dari ruang penyidik Polda Jambi. Dia resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025. Yang mengejutkan, […]

expand_less