Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Gubri Wahid Sidang Perdana, JPU Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Terdakwa!

Gubri Wahid Sidang Perdana, JPU Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Terdakwa!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tim JPU KPK menolak pengajuan tahanan rumah Gubri Wahid yang diajukan PH (penasihat hukum) pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/03/26).

Upaya Abdul Wahid untuk mendapatkan pengalihan status penahanan ke tahanan rumah mendapat penolakan tegas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/03/26).

Dalam sidang itu, JPU menegaskan bahwa tidak ada alasan mendesak untuk mengabulkan permohonan pengalihan tahanan. Mereka menyebut kondisi Abdul Wahid selama empat bulan masa penyidikan berada dalam keadaan sehat.

“Selama masa penyidikan kami tidak menemukan riwayat medis yang mengkhawatirkan. Artinya yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” ujar perwakilan JPU di hadapan majelis hakim.

Selain menolak pengalihan tahanan, JPU juga menjelaskan alasan mengapa sidang terhadap Abdul Wahid tidak dipisahkan dari dua terdakwa lain, yakni Arief Setiawan dan Dani Nur Salam.

Menurut JPU, pemisahan perkara justru akan memperumit proses persidangan, karena saksi dan alat bukti harus dihadirkan berulang kali. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

“Jika dipisah, kami harus menghadirkan saksi yang sama berulang kali. Ini tidak sesuai dengan azas peradilan,” jelasnya.

JPU juga menolak perbandingan dengan perkara lain yang dijadikan rujukan oleh pihak penasihat hukum, termasuk kasus yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas. Menurut jaksa, setiap perkara memiliki karakteristik berbeda dan tidak bisa dijadikan preseden.

“Perbandingan dengan perkara lain tidak bisa dijadikan dasar. Preseden itu harus bersifat final dan mengikat,” tegas JPU.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menyatakan akan mempertimbangkan seluruh permohonan dan keberatan yang disampaikan kedua belah pihak. Termasuk kemungkinan pengaturan teknis persidangan agar hak-hak terdakwa tetap terpenuhi

“Nanti majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan maupun tanggapan penuntut umum,” ujar hakim.

Sidang pun ditutup dengan keputusan bahwa seluruh permohonan akan dikaji lebih lanjut sebelum majelis mengambil sikap resmi.

Diketahui, Gubri Wahid terjaring OTT KPK bersama dua orang lainnya pada 3 November 2025, dalam kasus pemerasan APBD. Kasus tersebut mencuat setelah yang bersangkutan minta ‘jatah preman’ ke Kadis PUPR. (dtc)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaringan Malaysia! Kurir Sabu 22 Kilo Diringkus di Kamar Hotel Surya Bengkalis 

    Jaringan Malaysia! Kurir Sabu 22 Kilo Diringkus di Kamar Hotel Surya Bengkalis 

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Polisi meringkus seorang tamu hotel di Bengkalis, dengan barang bukti sabu sekitar 21,9 kilo. Tersangka diduga bagian jaringan narkotika Malaysia. Kegiatan penangkapan itu terjadi di Hotel Surya Jalan Panglima Minal, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Riau, Rabu (15/04/26) dini hari. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan adanya penangkapan itu. Namun, menurutnya, itu […]

  • Supir Gran Max Terpergok Gasak Kawat Las di Kawasan PT ASK Dumai 

    Supir Gran Max Terpergok Gasak Kawat Las di Kawasan PT ASK Dumai 

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pria berinisial BS dilaporkan ke Polsek Sungai Sembilan atas tindak pidana pencurian di areal PT ASK Dumai Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Senin (07/07/25). Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan […]

  • Gerebek Kos Kosan, Polisi Cokok Tujuh Pengedar Narkoba di Pekanbaru 

    Gerebek Kos Kosan, Polisi Cokok Tujuh Pengedar Narkoba di Pekanbaru 

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dalam serangkaian penggerebekan di kos kosan wilayah Pekanbaru, polisi meringkus tujuh pengedar narkoba. Kepolisian Sektor Sukajadi Pekanbaru mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tujuh orang dalam waktu dua hari, Selasa (22/10/24). Dua diantaranya berjenis kelamin perempuan. Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 […]

  • TOLAK Tapera, Giliran HMI Pekanbaru Geruduk DPRD Riau

    TOLAK Tapera, Giliran HMI Pekanbaru Geruduk DPRD Riau

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Puluhan kader dan komisariat HMI Pekanbaru demonstrasi di depan kantor DPRD Riau, Jumat (14/06/24). Massa menolak program Tapera yang bakal diterapkan pemerintah.. Para demonstran membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan penolakan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), serta mengritik kebijakan tersebut. Aksi unjuk rasa berlangsung kondusif dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Dalam aksinya para demonstran […]

  • Kontingen KSM Riau Peroleh 9 Medali, Ini Cabangnya!

    Kontingen KSM Riau Peroleh 9 Medali, Ini Cabangnya!

    • calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tim Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Nasional Tahun 2022 Provinsi Riau berada di peringkat delapan. Dengan meraih satu emas, dua perak dan enam perunggu. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag  Provinsi Riau Muliardi, Sabtu (15/10/2022). “Alhamdulillah, kontingen KSM Riau berada di urutan 8 Nasional. Kita memperoleh 9 medali, satu […]

  • Ratusan Massa Geruduk Polda Sultra, Tuntut Penyidik Brigadir SH Dicopot 

    Ratusan Massa Geruduk Polda Sultra, Tuntut Penyidik Brigadir SH Dicopot 

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KENDARI, detak24com – Ratusan massa geruduk Mapolda Sulawesi Tenggara. Mereka menuntut copot penyidik Brigadir SH diduga tak propesional menangani kasus, Kamis (02/10/25). Menyikapi adanya temuan dugaan pelanggaran etik dan ketakprofesionalan, seorang oknum penyidik di Polda Sulawesi Tenggara, ratusan massa dari elemen pemuda mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AP2H Sultra) melakukan […]

expand_less