Bos Sabu Sei Geniot Terciduk di Sukajadi Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polisi bekuk bos sabu Sei Geniot inisial SS (39) di Jalan Sukajadi Dumai. Selain BB narkoba, polisi menyita uang Rp 8,85 juta dari tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Juni 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktifitas bos sabu tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan di Jalan Pangeran Diponegoro (Sukajadi) Dumai, Ahad (30/06/24) malam sekira pukul 21.45 WIB. Polisi juga menyita barang bukti dari tersangka.
Saat dikonfirmasi, Kamis (04/07/24), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M Sodikin membenarkan penangkapan tersangka.
Sementara, hasil pemeriksaan urine tersangka terbukti positif methamphetamine.
Daftar BB yang diamankan yakni sabu 3 paket dengan berat kotor sekitar 5,50 gram, 1 buah bungkus rokok, 1 unit handphone android merk Oppo warna hitam, 1 buah tas selempang warna cokelat dan uang tunai Rp 8,85 juta.
“Tersngka terancam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun,” tegasnya. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













