DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Usai Jalani Hukuman, 7 TKI Asal Riau dan Jambi Dideportasi via Pelabuhan Dumai 

PEKANBARU, detak24com – Tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI dipulangkan dari Malaysia melalui  pelabuhan Dumai, Sabtu (01/02/25).

Mereka dideportasi usai menjalankan proses hukum di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Sementara Millenium Beranang, Selangor.

Pemulangan dilakukan setelah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mengirimkan surat resmi kepada sejumlah instansi terkait di Indonesia.

Tujuh pekerja itu dipulangkan menggunakan kapal feri Indomal Kingdom dari Melaka menuju pelabuhan Dumai.

Mereka berinisial J (37) asal Sungai Bakau, Rohil,  UA (23) asal Darul Aman Rupat, DP (37) asal Pendung Hilir, Kerinci, Jambi, RA (25) asal Talang Kemulun, Kerinci, Jambi, AIJ (36) asal Koto Cayo, Kerinci, Jambi, DSF (30) asal Muara Semerah, Kerinci, Jambi, DP (48) asal Kerinci, Jambi .

“Terdiri dari enam lali-laki dan satu perempuan,” ujar Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu.

Fanny mengatakan, sesampai di Dumai, tujuh PMI ini untuk sementara ditempatkan di shelter yang telah disediakan BP3M. Setelah didata, kemudian mereka akan dipulangkan ke daerah masing-masing.

Fanny menyatakan, mereka akan dipulangkan menggunakan travel ke daerah asal. Ia memastikan para PMI itu sampai ke daerahnya dengan aman.

Fanny kembali mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri untuk mematuhi prosedur resmi yang telah ditetapkan.

“Hindari sindikat atau oknum yang menawarkan pekerjaan secara ilegal. Dengan mengikuti prosedur yang benar, perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dapat lebih terjamin,” pungkasnya dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : kar