MANTAN Bupati Inhu Raja Thamsir Divonis 7 Tahun Penjara
JAKARTA, detak24com – Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan PT Duta Palma Group dengan terdakwa Raja Thamsir Rachman, Rabu (15/03/23).
Dalam sidang, Mantan Bupati Inhu 1998-2008 itu dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu primair.
“Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa raja thamsir rachman selama 7 tahun,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada Halloriau.com, Rabu malam.
Selain itu, lanjut Ketut, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
“Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” pungkasnya.(***)
Editor : Kar
Terimakasih telah telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me. https://accounts.binance.com/cs/register-person?ref=W0BCQMF1
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.