SATRESKRIM Polres Dumai Ciduk Karyawan PT Prima Rintis Sejahtera, Kasusnya Berbahaya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 28 Nov 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai membekuk seorang pelaku penggelapan dalam jabatan. Tersangka berinisial A (22), karyawan PT Prima Rintis Sejahtera.
Turut diamankan sejumlah BB, yakni satu rangkap faktur tagihan penjualan barang dan 1 (satu) rangkap berita acara kerugian hasil auditor internal PT Pima Rintis Sejahtera.
Pengungkapan kasus ini berawal Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Terlapor selaku sales produk Dua Kelinci pergi ke Ujungtanjung dan Baganbatu daerah Rokan Hilir bertugas untuk menjual barang-barang produk Dua Kelinci. Tersangka langsung mengambil uang tagihan penjualan.
Pada hari Sabtu Tanggal 27 Agustus 2022 terlapor belum juga kembali ke kantor. Yang mana pada saat dihubungi oleh pihak perusahaan selaku pelapor,Nl namun handphone tersangka berinisial A (22) sudah tidak aktif lagi.
Adapun uang tagihan dan uang barang pinjaman kanvas yang telah digelapkan oleh tersangka berinisial A (22) dengan nilai total Rp148.110.780.
Menindak lanjuti laporan tersebut, pada tanggal 26 November 2022 sekira 14.05 WIB tIm Opsnal Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh IPDA HENDRA DM HUTAGAOL serta diback Up team Opsnal Polsek Indrapura-Sumut berhasil mengamankan tersangka berinisial A (22) di Jalan Syaifuddin lk.ll Kel.Indrapura Kec. Air Putih Kab.Batubara-Sumatra Utara.
Kemudian dari hasil interogasi, tersangka berinisial A (22) mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap Uang Tagihan dan Uang Barang pinjaman Kanvas milik PT.PRIMA RINTIS SEJAHTERA.
Kini pelaku Penggelapan dalam Jabatan telah diamankan ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP ARIS GUNADI S.I.K, M.H membenarkan penangkapan pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan tersebut.
“Tersangka berinisial A (22) beserta seluruh BB telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun,” jelas Kasat Reskrim.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











