Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SATRESKRIM Polres Dumai Ciduk Karyawan PT Prima Rintis Sejahtera, Kasusnya Berbahaya!

SATRESKRIM Polres Dumai Ciduk Karyawan PT Prima Rintis Sejahtera, Kasusnya Berbahaya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai membekuk seorang pelaku penggelapan dalam jabatan. Tersangka berinisial A (22), karyawan PT Prima Rintis Sejahtera.

Turut diamankan sejumlah BB, yakni satu rangkap faktur tagihan penjualan barang dan 1 (satu) rangkap berita acara kerugian hasil auditor internal PT Pima Rintis Sejahtera.

Pengungkapan kasus ini berawal Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Terlapor selaku sales produk Dua Kelinci pergi ke Ujungtanjung dan Baganbatu daerah Rokan Hilir bertugas untuk menjual barang-barang produk Dua Kelinci. Tersangka langsung mengambil uang tagihan penjualan.

Pada hari Sabtu Tanggal 27 Agustus 2022 terlapor belum juga kembali ke kantor. Yang mana pada saat dihubungi oleh pihak perusahaan selaku pelapor,Nl namun handphone tersangka berinisial A (22) sudah tidak aktif lagi.

Adapun uang tagihan dan uang barang pinjaman kanvas yang telah digelapkan oleh tersangka berinisial A (22) dengan nilai total Rp148.110.780.

Menindak lanjuti laporan tersebut, pada tanggal 26 November 2022 sekira 14.05 WIB tIm Opsnal Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh IPDA HENDRA DM HUTAGAOL serta diback Up team Opsnal Polsek Indrapura-Sumut berhasil mengamankan tersangka berinisial A (22) di Jalan Syaifuddin lk.ll Kel.Indrapura Kec. Air Putih Kab.Batubara-Sumatra Utara.

Kemudian dari hasil interogasi, tersangka berinisial A (22) mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap Uang Tagihan dan Uang Barang pinjaman Kanvas milik PT.PRIMA RINTIS SEJAHTERA.

Kini pelaku Penggelapan dalam Jabatan telah diamankan ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP ARIS GUNADI S.I.K, M.H membenarkan penangkapan pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan tersebut.

“Tersangka berinisial A (22) beserta seluruh BB telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun,” jelas Kasat Reskrim.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (22)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Empat Terciduk, Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran Sabu 215 Gram 

      Empat Terciduk, Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran Sabu 215 Gram 

      • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap seorang napi Lapas Pekanbaru inisial Al dalam kasus sabu 215 gram. Tersangka terciduk bersama tiga rekannya sebagai kurir. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji lembaga pemasyarakatan (Lapas). Tiga orang narapidana dan satu residivis ditangkap. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba […]

    • TIM Pemenang Anies Baswedan Bernama Baja Amin, Ini Anggotanya!

      TIM Pemenang Anies Baswedan Bernama Baja Amin, Ini Anggotanya!

      • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      Jakarta, detak24com – Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) membentuk Badan Pekerja Anies-Imin (BAJA AMIN), yang akan menggantikan tim delapan untuk memenangkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024. Menurut Bacapres KPP Anies Baswedan, ada 15 orang anggota yang tergabung dalam BAJA AMIN dan 3 orang penasihat. “Ini (BAJA AMIN) menggantikan peran yang kemarin dikerjakan […]

    • Ini Lagi Heboh! Polisi Curi Motor Polisi, Langsung Dipecat

      Ini Lagi Heboh! Polisi Curi Motor Polisi, Langsung Dipecat

      • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      MEDAN, detak24com – Aparat mencokok personel Polri berinisial FE setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ironisnya, pelaku nekat menggasak sepeda motor milik rekannya  di lingkungan markas kepolisian. Informasi dirangkum, Sabtu (10/01/26), kejadian itu bermula pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/25). Korban, Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkirkan sepeda motor Honda CRF bernomor polisi […]

    • PEMKO Pekanbaru Buka Seleksi 707 Formasi PPPK, Berikut Rinciannya!

      PEMKO Pekanbaru Buka Seleksi 707 Formasi PPPK, Berikut Rinciannya!

      • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Pada seleksi PPPK tahun ini, Pemko Pekanbaru membuka 707 formasi. Pemko Pekanbaru akan membuka seleksi PPPK guru, tenaga kesehatan dan teknis. Dengan rincian untuk PPPK guru sebanyak 610 formasi, PPPK Kesehatan 29, serta PPPK teknis 68. Plt Kepala […]

    • VIRAL Telpon Allah, Ini Pernyataan Imam Jamaah Aolia Gunungkidul

      VIRAL Telpon Allah, Ini Pernyataan Imam Jamaah Aolia Gunungkidul

      • calendar_month Minggu, 7 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Imam jamaah Aolia Gunungkidul, KH Ibnu Hajar Pranolo viral usai mengatakan ‘telepon Allah‘ terkait Salat Idul Fitri. Mbah Benu panggilan Imam jamaah Aolia tersebut menyampaikan klarifikasi, bahwa pernyataannya itu hanya istilah perjalanan spiritualnya. Video pernyataan Mbah Benu soal ‘telepon Allah‘ viral di media sosial. Menjadi perbincangan di media sosial, Mbah Benu kemudian memberikan […]

    • Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis Setahun Penjara

      Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis Setahun Penjara

      • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      SELEBRITIS Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani tampak menangis usai divonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I. Ditemui usai persidangan, Nia tidak mengeluarkan sepatah kata apa pun. Matanya terlihat memerah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Nia bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto dengan satu tahun […]

    expand_less