Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Koruptor Rp8 Miliar RSUD Bangkinang Divonis 8 Tahun

Koruptor Rp8 Miliar RSUD Bangkinang Divonis 8 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANGKINANG, detak24.com –  Dua tersangka Abd Kadir Jailani Djumra dan Emrizal divonis masing-masing 8 tahun dan 7 tahun penjara. Mereka terbukti korupsi Rp8 miliar, dalam proyek pembangunan gedung IRNA tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. 

Abd Kadir Jailani Djumra merupakan Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP) dan Emrizal sebagai Project Manager PT Gemilang Utama Alen (GUA). PT GUA sebagai pelaksana pembangunan, dengan meminjam bendera perusahaan lain.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Dr Dahlan, Selasa (18/10/22) petang. Kedua terdakwa mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan Kelas I Pekanbaru.

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Abd Khadir Jaelani Djumra dan Emrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair,” ujar Dahlan dalam amar putusannya.

Abd Kadir Jaelani Djumra dijatuhi hukuman penjara sela 8 tahun sedangkan Emrizal penjara selama 7 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hanya saja, majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada Abd Kadir Jaelani Djumra membayar uang pengganti sebesar Rp2.972.539.000. Apabila satu bukan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugiam atau diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas Dahlan.

Majelis hakim juga menyatakan 151 item barang bukti yang terdiri dari dokumen dan lainnnya dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan dalam perkara Surya Darmawan dan Ki Agus Toni Azwarani sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT – 01/L.4/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan nomor : PRINT – 03/L.4/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan vonis tersebut sama seperti tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Kendati begitu, JPU tetap menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Penuntut Umum pikir-pikir. Begitu juga para terdakwa,” kata Bambang, Rabu (19/10/22).

JPU dalam dakwaannya terhadap Emrizal menyebut, dugaan korupsi dilakukan Emrizal bersama-sama dengan Abd. Kadir Jaelani Djumra dan dengan saksi Surya Darmawan dan Ki Agus Toni Azwarani.

JPU dalam dakwaannya terhadap Emrizal menyebut, dugaan korupsi dilakukan Emrizal bersama-sama dengan Abd. Kadir Jaelani Djumra dan dengan saksi Surya Darmawan dan Ki Agus Toni Azwarani.

Mereka bekerja sama meminjam dan menggunakan PT Gemilang Utama Alen untuk mengikuti lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp48.035.821.000,00, sekaligus mempengaruhi Pokja Pemilihan V pada Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kampar, supaya PT Gemilang Utama Alen dimenangkan dalam lelang pekerjaan itu.

Dalam kerja sama tersebut, disepakati bahwa Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi sedangkan Emrizal akan ditunjuk selaku Project Manager (yang tidak memiliki kualifikasi keahlian), sehingga dalam pelaksanaan fisik di lapangan.

Personel yang bekerja di lapangan berbeda dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran PT Gemilang Utama Alen. Di imana telah ditetapkan selaku Project Manager adalah Soni Hartaman.

Seharusnya pergantian personel tersebut harus mendapat persetujuan tertulis Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Rif Helvi Arselan selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan.

Laporan kemajuan pekerjaan dibuat tidak benar. Seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak dimaksud yang kemudian meminta pembayaran pekerjaan padahal pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak.

Pekerjaan yang tidak benar itu disetujui oleh Mayusri dengan Rif Helvi Arselan. Atas proyek itu juga telah dilakukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai. Perbuatan terdakwa tersebut merugikan negara Rp 8.045.031.044,14.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • KACAB Baru BSI Duri Simpang Garoga Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat 

      KACAB Baru BSI Duri Simpang Garoga Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat 

      • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 3Komentar

      DURI, detak24.com – Untuk lebih mendekatkan hubungan baik antara BSI Cabang Duri Simpang Garoga dengan stakeholder terkait yang selama ini sudah terjalin dengan baik, Kepala Cabang BSI yang baru Zulfikar bersilahturahmi dengan sejumlah tokoh masyarakat, Kamis (25/01/24). Silaturahmi yang berlangsung di Kedai Kopi 352, Jalan Hangtuah berjalan hangat dan penuh keakraban. Zulfikar yang baru pindah […]

    • PDIP dan Gerindra Serta Golkar Masuk Tiga Besar, Simulasi Pileg 2024

      PDIP dan Gerindra Serta Golkar Masuk Tiga Besar, Simulasi Pileg 2024

      • calendar_month Minggu, 24 Apr 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      Jakarta, detak24.com — Hasil survei Lembaga Populi Center menunjukkan bahwa hanya enam parpol yang memiliki elektabilitas di atas empat persen bila pemilihan umum legislatif digelar saat ini. Mereka yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat dan PKS. Peneliti Populi Center, Rafif Imawan merinci PDIP berada di posisi puncak dengan 19,3 persen. Disusul Gerindra di tempat kedua […]

    • Ribuan KK Mengungsi, Tiga Kabupaten di Riau Terdampak Banjir 

      Ribuan KK Mengungsi, Tiga Kabupaten di Riau Terdampak Banjir 

      • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Ribuan KK terpaksa mengungsi pasca banjir melanda tiga kabupaten di Riau. Ada yang menumpang pada tempat keluarga serta tinggal di tenda. BPBD dan Damkar Riau mencatat dampak banjir melanda Provinsi Riau hingga saat ini melanda tiga kabupaten di Riau. Yakni Pelalawan, Siak serta Rokan Hulu (Rohul). Dari tiga kabupaten tersebut Pelalawan masih […]

    • DUA TERDAKWA Penjual Solar Subsidi di Bengkalis Diganjar 16 Bulan Penjara

      DUA TERDAKWA Penjual Solar Subsidi di Bengkalis Diganjar 16 Bulan Penjara

      • calendar_month Sabtu, 14 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      BENGKALIS, detak24.com – Dua orang terdakwa penyalahgunaan niaga BBM subsidi di Bengkalis divonis masing-masing 8 bulan penjara. Keduanya yakni, Waryono alias Tono dan terdakwa Yudi Riyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah jenis bio solar sekitar 291 liter. “Terbukti bersalah menjual […]

    • Warga Rupat Utara Tersangka Karhutla 35 Hektare, Diangkut ke Kantor Polisi 

      Warga Rupat Utara Tersangka Karhutla 35 Hektare, Diangkut ke Kantor Polisi 

      • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      RUPAT, detak24com – Polisi menahan seorang warga Rupat Utara berinisial PH diduga pelaku karhutla 35 hektare di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, pada 11 Maret 2026. Petugas menduga titik awal api berasal dari lahan yang dikuasai oleh pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat bergerak cepat menuju lokasi. […]

    • POLISI Ungkap Sindikat Curanmor di Rimba Melintang Rokan Hilir, Begini Modusnya 

      POLISI Ungkap Sindikat Curanmor di Rimba Melintang Rokan Hilir, Begini Modusnya 

      • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      ROHIL, detak24com – Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang, Polres Rohil mengungkap sindikat curanmor di wilayah hukumnya. Pengungkapan berawal dari hilangnya motor Kawasaki M Suhairi dari garasi rumah korban. Kapolsek Rimba Melintang Ipda Boni Ferdy Sagala SH dikutip Senin (12/06/23) mengatakan, pengungkapan sindikat curanmor ini berawal dari laporan korban bernama M Suhairi (33) warga Jalan Lintas […]

    expand_less