Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » UPS! Presiden Jokow Larang Jual Rokok Ketengan

UPS! Presiden Jokow Larang Jual Rokok Ketengan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 26 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Presiden Jokowi melarang penjualan rokok ketengan atau batangan. Pemerintah mulai memberlakukan larangan mulai 2023 mendatang.

Rencana pemerintah ini terungkap dalam salinan keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Pelarangan penjualan rokok batangan dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara seperti dikutip, Senin (26/12/22).

Dalam aturan Keppres tersebut terdapat tujuh keputusan yang mengatur produk nikotin itu antara lain soal penjualan rokok batangan, rokok elektrik, dan iklan di media.

Pemerintah juga mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada setiap kemasan produk tembakau.

Ada juga soal penegakan dan penindakan kawasan tanpa rokok, serta pelarangan dan pengawasan iklan produk tembakau.

“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan baru soal rokok untuk menekan para perokok aktif yang ada di Indonesia. Sebab setiap tahun angka perokok aktif terus naik, dan mayoritas berasal dari umur produktif atau remaja.

Pengetatan soal rokok juga pemerintah lakukan terhadap iklan di media massa, dan sponsorship dalam kegiatan musik, olahraga dan yang lainnya. Selain itu pemerintah memberlakukan kawasan tanpa asap rokok di setiap gedung atau perkantoran.

Yang terbaru, pemerintah menaikan harga cukai rokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Aturan itu sudah berlaku sejak 17 Desember 2021.(inilah.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PABRIK Kapal Api PHK dan Tak Bayar THR Viral, Ternyata Begini Faktanya!

    PABRIK Kapal Api PHK dan Tak Bayar THR Viral, Ternyata Begini Faktanya!

    • calendar_month Rabu, 12 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    detak24com – PT Agel Langgeng grup Kapal Api PHK serta tak bayar THR ratusan karyawan. Manajemen perusahaan berjanji akan mencari solusinya. Seperti diketahui, kabar ini sempat viral di media sosial Twitter, dengan adanya video yang menunjukkan sekelompok buruh melakukan aksi protes menuntut pesangon dan THR. Mereka disebutkan buruh korban PHK Kapal Api. Dalam video juga […]

  • Hastag #bantengoleng Trending Twitter, Prabowo-Cak Imin Unggul Survei ASI

    Hastag #bantengoleng Trending Twitter, Prabowo-Cak Imin Unggul Survei ASI

    • calendar_month Sabtu, 3 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com – Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei nasional bertema ‘Preferensi Pemilih dan Peta Elektoral 2024. Prabowo Subianto-Cak Imin menempati posisi teratas. Alhasil, hastag #bantengoleng jadi trending twitter pada Sabtu (03/09/22). Hasil pantauan, hastag #bantengoleng dapat 18,8 ribu tweet di Twitter. Pasalnya, pasangan Ganjar-Puan yang diusung PDIP berada di posisi ketiga hasil survei […]

  • Hp meledak tewaskan murid SD di Ciamis. F. :. IST

    Bocah Kelas III SD Tewas Gegara Hp Meledak, Isi Daya Saat Tidur

    • calendar_month Jumat, 5 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Ciamis, detak24.com – Seorang murid SD di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat meninggal dunia setelah ponsel miliknya meledak saat mengiisi daya. Dikutip Jumat (05/08/22), bocah kelas 3 SD itu ditemukan di rumahnya dalam keadaan telungkup. Di bagian dadanya terdapat luka bakar selebar telapak tangan. Sementara, ponsel miliknya hancur dalam kondisi tertindih bagian tubuh yang  mermar menghitam […]

  • Jeritan Warga di TNTN Pelalawan : Listrik Diputus-Sekolah Tak Buka SPMB, Ramp Tolak Sawit Masyarakat 

    Jeritan Warga di TNTN Pelalawan : Listrik Diputus-Sekolah Tak Buka SPMB, Ramp Tolak Sawit Masyarakat 

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Masyarakat terdampak penertiban hutan konservasi TNTN) Pelalawan mengadu ke DPR RI. Mereka diterima Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Achmad Hermawan didampingi Wakil Ketua, Adian Napitupulu, Rabu (02/07/25). Kedatangan masyarakat untuk membeberkan situasi terkini yang dihadapi masyarakat yang merasa mendapat ancaman pengusiran, pasca kebijakan relokasi mandiri yang diumumkan oleh Satgas Penertiban […]

  • Kawal Kasus HAM Berat Aceh, Brigade Pelajar Islam Indonesia Gelar FGD

    Kawal Kasus HAM Berat Aceh, Brigade Pelajar Islam Indonesia Gelar FGD

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, detak24com  – Koordinator Wilayah Brigade Pelajar Islam Indonesia (BPII) Provinsi Aceh menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Peran Pemuda dan Pelajar dalam Pengawalan Kasus HAM Berat dan Korban di Aceh’ Rabu (25/05/25). Kegiatan berlangsung di aula Dinas Sosial Pemprov dihadiri oleh 93 peserta. Terdiri dari pelajar dan mahasiswa, yang antusias mengkaji peran generasi muda […]

  • PILKADA Simalungun, Yan Santoso Purba Pertama Daftar ke PDIP

    PILKADA Simalungun, Yan Santoso Purba Pertama Daftar ke PDIP

    • calendar_month Selasa, 16 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIMALUNGUN, detak24com –  Yan Santoso Purba resmi mendaftar ke PDIP menjadi peserta Pilkada Simalungun 2024. Sekaligus yang pertama mendaftar di partai moncong putih. Keputusan yang sangat banyak pertimbangan, setelah sebelumnya dinyatakan ikut bersaing maju pada Pilwako Pematang Siantar, akhirnya diputuskan mendaftar ke PDIP menjadi Balon Bupati Simalungun 2024. Hal itu dikatakan Yan Santoso Purba kepada […]

expand_less