Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » TUNTUTAN Mati, Irjen Teddy Minahasa Putra Divonis Seumur Hidup

TUNTUTAN Mati, Irjen Teddy Minahasa Putra Divonis Seumur Hidup

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia,” ujar hakim.

Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.

Dituntut Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa diketahui telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.(dtc)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (17)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Polisi berjaga fi rumah dinas Ferdy Sambo

      Wartawan Diintimidasi-Rekamaan Dihapus Paksa, Saat Liput Rumah Sambo

      • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      Jakarta, detak24.com – Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik diintimidasi oleh tiga pria saat meliput kasus penembakan Brigadir J, Kamis (14/07) siang.       Titik intimidasi itu tak jauh dari rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi lokasi penembakan, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.       Ponsel kedua wartawan itu dirampas. Rekaman […]

    • Berkat Telpon Call Center, BJ Terciduk dengan Empat Bungkus Besar Ganja

      Berkat Telpon Call Center, BJ Terciduk dengan Empat Bungkus Besar Ganja

      • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Polda Riau gagalkan peredaran ganja empat bungkus besar setelah menerima informasi dari masyarakat melalui Call Center 110. Tersangka pria berinisial BJ (39) akhirnya diringkus polisi. BJ ditangkap tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di sekitar Jalan Naga Sakti. Tepatnya, dekat Stadion Utama Riau, Selasa (27/01/26) malam. Direktur Resnarkoba […]

    • Diangkut dari Babel, TNI AL Amankan 25 Kontainer Berisi Bahan Baku Nuklir di Batam 

      Diangkut dari Babel, TNI AL Amankan 25 Kontainer Berisi Bahan Baku Nuklir di Batam 

      • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BATAM, detak24com – Masih banyak teka-teki seputar 25 kontainer mineral yang mengandung radioaktif tangkapan TNI di Batam. Bahan baku nuklir itu dibawa dari Bangka Belitung (Babel), dan berhasil diamankan saat melintasi perairan Kepri. Informasi dirangkum Jumat (29/05/16), aparat TNI AL menggagalkan dugaan penyelundupan 25 kontainer mineral dan batu bara (minerba) yang diduga mengandung Logam Tanah […]

    • SABU 1 Kg dan Tiga Ribu Butir Ekstasi Dikirim Bersama Paket Ayam Jago di Bandara SSK II Pekanbaru

      SABU 1 Kg dan Tiga Ribu Butir Ekstasi Dikirim Bersama Paket Ayam Jago di Bandara SSK II Pekanbaru

      • calendar_month Kamis, 13 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Polisi ungkap pengiriman narkotika modus baru di Bandara SSK II Pekanbaru. Sabu dan ekstasi dikirim bersama ayam hidup dalam kandang. “Ini modus baru. Mengirimkan sabu dan pil ekstasi bersama ayam hidup,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Kamis (13/06/24). Manapar menjelaskan pengiriman paket mencurigakan ini termonitor oleh mesin X-Ray […]

    • 75 WN Bangladesh Diamankan di Rudenim Pekanbaru, Dicegat di Kampar

      75 WN Bangladesh Diamankan di Rudenim Pekanbaru, Dicegat di Kampar

      • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Sedikitnya 75 orang Warga Negara (WN) Bangladesh diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru. Mereka dicegat di Kampar karena melangar aturan Keimigrasian  WN Bangladesh itu diserahkan oleh Polisi Sektor Tambang ke Rudenim Pekanbaru, karena menyalahi izin tinggal, Kamis (29/09/22). Penyerahan dilakukan secara bertahap. “Pada pukul 17.00 WIB sebanyak 66 WN Bangladesh dan […]

    • Gaungkan Penundaan Pemilu, Elektabilitas PKB Terancam

      Gaungkan Penundaan Pemilu, Elektabilitas PKB Terancam

      • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      Jakarta, detak24.com – Isu penundaan pemilu yang digaungkan Muhaimin Iskandar dianggap mempersulit Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menaikan jumlah pemilih pada pemilu serentak 2024 mendatang. Dilansir, Jumat (06/05/22), pendiri dan aktivis Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin oleh Cak Imin dianggap mempunyai pangsa pasar pemilu sendiri. Namun demikian, Ray meragukan PKB […]

    expand_less