Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » TUNTUTAN Mati, Irjen Teddy Minahasa Putra Divonis Seumur Hidup

TUNTUTAN Mati, Irjen Teddy Minahasa Putra Divonis Seumur Hidup

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia,” ujar hakim.

Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.

Dituntut Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa diketahui telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.(dtc)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bareskrim Sebut Penggelapan Donasi ACT sampai Triliunan, Dana Boeing 34 Miliar

    Bareskrim Sebut Penggelapan Donasi ACT sampai Triliunan, Dana Boeing 34 Miliar

    • calendar_month Rabu, 27 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24.com – Bareskrim Polri menyatakan yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak hanya diduga menyelewengkan bantuan korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hasil sementara, ada donasi lain yang juga diduga digelapkan nilainya hingga triliunan.     “Banyak, banyak, nanti masih ada lagi (dugaan penyelewengan donasi lainnya, red),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri […]

  • Dandim 0303 Bengkalis: Eksistensi Polri Sudah Teruji, Sempena HUT Bhayangkara ke-76

    Dandim 0303 Bengkalis: Eksistensi Polri Sudah Teruji, Sempena HUT Bhayangkara ke-76

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    BENGKALIS, detak24.com — Dandim 0303/Bengkalis, Letkol Inf Endik Yunia H mengatakan eksistensi Polri sudah teruji dalam menciptakan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat. Hal itu dikatakan Dandim di sela-sela menghadiri upacara Hari Bhayangkara ke-76 di Lapangan Upacara Markas Polres Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (05/07/22). Upacara yang berlangsung penuh khidmat itu diikuti […]

  • VIRAL Pekanbaru : Aksi Komplotan Maling Motor di Hangtuah Terekam CCTV

    VIRAL Pekanbaru : Aksi Komplotan Maling Motor di Hangtuah Terekam CCTV

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polsek Tenayan Raya mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru. Dari pengungkapan tersebut, petugas menggulung 3 tersangka yang masing-masing berinisial KK (20), DS (40) serta WT (42). Ketiga tersangka tersebut dicokok petugas di tiga lokasi berbeda, Kamis (24/08/23). Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu […]

  • PANGDAM Bukit Barisan Pimpin Sertijab Danrem Pantai Timur di Medan

    PANGDAM Bukit Barisan Pimpin Sertijab Danrem Pantai Timur di Medan

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan pimpin sertijab Danrem 022/Pantai Timur di Balai Prajurit Kodam/I Bukit Barisan Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (08/05/24). Dalam acara tersebut, jabatan Danrem 022/PT diserahterimakan dari Kolonel Dr Agustatius Sitepu MHan kepada Kolonel Inf Tagor Rio Pasaribu SE melalui tradisi korps. Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Mochammad […]

  • Cabuli Bocah Anak Tetangga, Kakek Renta di Bengkalis Dibekuk Polisi 

    Cabuli Bocah Anak Tetangga, Kakek Renta di Bengkalis Dibekuk Polisi 

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Seorang bocah balita, sebut saja namanya Mawar berusia 4,5 tahun dicabuli seorang kakek renta berinisial Sam 70 tahun, tetangganya sendiri warga Jalan Deluk, Gang Medang Rt.001 Rw.002, Desa Deluk Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Rabu (14/01/26). Atas perbuatan asusila itu, pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis, Senin (19/01/26) sekira pukul 23.45 Wib. Terhadap […]

  • Kunjungi Markas UNWTO di Madrid, Puan Minta Dukungan Promosi Pariwisata Indonesia

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Ketua DPR Puan Maharani mengunjungi United Nations World Tourism Organization (UNWTO) Headquarters di Madrid, Spanyol. Dalam Kunjungan ke markas besar Organisasi Pariwisata Dunia PBB itu, Puan menyampaikan dampak pandemi Covid-19 bagi pariwisata Indonesia yang berpengaruh terhadap sektor perekonomian nasional. “Pandemi Covid-19 berdampak kepada banyak rakyat Indonesia yang hidupnya bergantung dari sektor pariwisata. Maka […]

expand_less