Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » TUNTUTAN Mati, Irjen Teddy Minahasa Putra Divonis Seumur Hidup

TUNTUTAN Mati, Irjen Teddy Minahasa Putra Divonis Seumur Hidup

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia,” ujar hakim.

Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.

Dituntut Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa diketahui telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.(dtc)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (17)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • VIRAL! Fajar Sadboy Meninggal Kecelakaan, Ternyata…

      VIRAL! Fajar Sadboy Meninggal Kecelakaan, Ternyata…

      • calendar_month Rabu, 4 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      TIKTOKER Fajar Sadboy meninggal kecelakaan? Pertanyaan tersebut menjadi trending pencarian google. Banyak warganet mencari informasi tentang peristiwa sebenarnya yang dialami selebgram itu Fajar Sadboy dikabarkan tewas dalam kecelakaan maut di sebuah jalan tol pada jam 00.07. Kabar ini kali pertama muncul di platform TikTok setelah diunggah akun @afififafia pada 30 Desember 2022. “Fajar Sadboy mengalami […]

    • PROJO Resmi Dukung Prabowo Subianto, Relawan Riau Tancap Gas ke Masyarakat!

      PROJO Resmi Dukung Prabowo Subianto, Relawan Riau Tancap Gas ke Masyarakat!

      • calendar_month Minggu, 15 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Relawan Pro Jokowi (Projo) sudah resmi mendeklarasikan dukungan kepada Bakal Calon Presiden (Bacapres) Prabowo Subianto untuk Pemilu 2024. Dukungan ini diberikan usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Resminya dukungan kepada Ketua Umum Partai Gerindra itu, Projo di Provinsi Riau akan langsung turun ke lapangan mensosialisasikan sosok Prabowo Subianto sebagai calon Presiden yang dianggap […]

    • Hewan Ternak Masuk Jakarta Wajib Karantina 14 Hari, Cegah PMK

      Hewan Ternak Masuk Jakarta Wajib Karantina 14 Hari, Cegah PMK

      • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      Jakarta, detak24.com – Hewan ternak yang masuk ke DKI Jakarta wajib dikarantina selama 14 hari. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) ke hewan ternak jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. “Kita perketat lalu lintas, salah satunya wajib masuk kandang karantina selama 14 hari,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI […]

    • Ratusan Janda Muda Cari Jodoh di Pekanbaru, Kurun Enam Bulan 

      Ratusan Janda Muda Cari Jodoh di Pekanbaru, Kurun Enam Bulan 

      • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Angka perceraian yang memunculkan status janda di Pekanbaru menunjukkan peningkatan mengkhawatirkan. Kurun enam bulan saja, terdapat ratusan janda muda yang menanti jodoh. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Pekanbaru, mencatat setidaknya 232 janda muda berusia 24–29 tahun yang resmi bercerai dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025. Angka ini merupakan bagian dari total […]

    • Rasain! Maling Hp di Pekanbaru Bonyok dan Pingsan Diamuk Massa

      Rasain! Maling Hp di Pekanbaru Bonyok dan Pingsan Diamuk Massa

      • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      Pekanbaru, detak24.com – Seorang pria di Pekanbaru  berinisial R (26) babak belur dan pingsan diamuk massa usai mencuri handphone milik Ilham (22) di Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Selasa (28/6) sekitar pukul 12.00 WIB.  Kapolsek Limapuluh Kompol Danny Andika, Rabu (29/06/22) menjelaskan pencurian ini diketahui setelah korban menyadari handphonenya yang tengah diisi daya di dalam […]

    • RASAIN! Pelakor di Aceh Dihukum Cambuk, Jadi Viral Medsos

      RASAIN! Pelakor di Aceh Dihukum Cambuk, Jadi Viral Medsos

      • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      SEORANG perempuan dituduh sebagai pelakor di Aceh dapat hukum cambuk, gegara terbukti merebut laki orang. Seketika, jadi perbincangan hangat jagat media sosial (medsos) Instagram, TwitterdanTiktok. Viralnya kejadian pelakor dicambuk di depan orang ramai itupun menjadi perbincangan hangat. Pro dan kontra warganet banjir mengisi kolom komentar. Dikutip dari makasar terkini.id, video pelakor di Aceh dihukum cambuk itu […]

    expand_less