Polsek Mandau Ungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit, Satu Tersangka Diamankan
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com — Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap perkara tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JH (25).
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, SIK, MA, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Korban dalam perkara ini berinisial JMS, seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa JH berada di rumahnya di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan mengamankan JH. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebagaimana laporan polisi yang ditangani oleh Polsek Mandau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi (Nopol).
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Mandau masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami perkara tersebut.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang













