Fakta Viral, Terungkap Bupati Suhardiman Bawa Amplop Tebal Masuk Ruangan Menhut
- account_circle Redaksi
- calendar_month 20 menit yang lalu
- print Cetak

Sejumlah foto Bupati Suhardiman Amby saat berkunjung ke Kemenhut. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Kesaksian pengawal pribadi Bupati Kuantan Kuansing (nonaktif) Suhardiman Amby, mengungkap adanya amplop berisi uang yang dibawa Suhardiman saat menemui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Keterangan saksi Indrigo Aprianto tersebut muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap jabatan Sekda Kuansing, dengan terdakwa Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/09/26).
Saksi yang merupakan anggota polisi sekaligus pengawal pribadi Bupati Suhardiman, awalnya ditanya Ketua majelis hakim Delta Tamtama mengenai kunjungan Bupati Kuansing ke Kementerian Kehutanan.
Menurut dia, Suhardiman bersama sejumlah pejabat dan warga Kuansing dua kali melakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pertemuan pertama berlangsung pada 27 April 2026 dan kedua pada 2 Juni 2026.
Audiensi tersebut berkaitan dengan pelepasan atau alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Kuansing. “Coba ceritakan kaitannya dengan Raja Juli, menteri,” tanya hakim Delta.
“Siap Yang Mulia!. Bupati pernah berkunjung audiensi ke Kementerian Kehutanan, Yang Mulia. Seingat saya dua kali,” jawabannya.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemudian dibacakan di persidangan, Indrigo merincikan rombongan yang hadir pada pertemuan 2 Juni 2026.
Di antaranya Suhardiman, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Andri, sejumlah camat, kepala desa dan staf. Rombongan tiba di Kantor Kementerian Kehutanan sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, Indrigo mengaku diperintahkan mengisi lima amplop yang masing-masing berisi uang Rp1 juta. “Saya lalu diperintah untuk mengisi lima buah amplop berisi Rp1 juta masing-masing. Kemudian amplop disuruh berikan ke Bapak Asisten I Pak Fahdiansyah,” kata Indrigo.
Setelah menerima amplop tersebut, Fahdiansyah naik ke lantai atas. Sementara rombongan menunggu di kedai kopi di lantai bawah.
Tak lama kemudian, Fahdiansyah kembali menjemput rombongan dan membawa mereka ke ruang tunggu menteri.
Ketika itu, ajudan menteri datang dan meminta Suhardiman masuk ke ruang kerja Menteri Kehutanan. Sementara rombongan lainnya masuk ke ruang rapat.
Namun, sebelum masuk ke ruangan menteri, menurut Indrigo, Fahdiansyah menyerahkan kembali amplop kepada Suhardiman, namun dia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut.
“Asisten I menyerahkan amplop ke Bapak Bupati sebelum masuk ruang menteri. Tidak tahu untuk apa,” ujar Indrigo.
Suhardiman kemudian masuk seorang diri ke ruang kerja Raja Juli Antoni. “Amplop ditaruh di mana?” tanya hakim. “Saku, Yang Mulia,” jawab Indrigo.
Indrigo mengatakan tidak ingat apakah amplop tersebut dimasukkan ke saku celana sebelah kiri atau kanan. Ia hanya memastikan Suhardiman membawa amplop tersebut saat masuk ke ruang kerja menteri.
Hakim kemudian menggali kondisi amplop setelah Suhardiman keluar dari ruangan. “Saat keluar ruang menteri, masih menonjol atau kosong?” tanya hakim Delta.
“Saya tidak memperhatikan, Yang Mulia,” jawab Indrigo.
Hakim kemudian membacakan bagian BAP Indrigo yang menyebut amplop tersebut sudah tidak terlihat setelah Suhardiman keluar dari ruang kerja menteri.
“Pada kesempatan tersebut saya memperhatikan bahwa amplop berisi uang yang sebelumnya berada di dalam kantong celana bupati, sudah tidak ada,” kata hakim membacakan BAP.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Indrigo.
Setelah keluar dari ruang kerja menteri, Suhardiman kemudian bersama Raja Juli masuk ke ruang audiensi dan bergabung dengan rombongan lainnya.
Keterangan mengenai lima amplop tersebut menjadi salah satu bagian yang digali majelis hakim dalam sidang perkara dugaan suap jabatan yang menjerat Zulkarnain dan Ardiles.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Zulkarnain memberikan dua kendaraan kepada Suhardiman untuk memuluskan keinginannya menduduki jabatan strategis di Pemkab Kuansing.
Dua kendaraan tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport senilai Rp2,05 miliar.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU, Pajero unriknmendaparkan jabatan Kadis PUPR Kuansing tahun 2022 dan Land Cruiser berkaitan dengan upaya Zulkarnain mendapatkan jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.
Adapun perkara pidana Suhardiman sendiri saat ini masih diproses secara terpisah dan berkas, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : Kar













