Cabuli Bocah Anak Tetangga, Kakek Renta di Bengkalis Dibekuk Polisi
Cabuli bocah anak tetangga, kakek renta di Bengkalis dibekuk polisi. f : st
BENGKALIS, detak24.com – Seorang bocah balita, sebut saja namanya Mawar berusia 4,5 tahun dicabuli seorang kakek renta berinisial Sam 70 tahun, tetangganya sendiri warga Jalan Deluk, Gang Medang Rt.001 Rw.002, Desa Deluk Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Rabu (14/01/26).
Atas perbuatan asusila itu, pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis, Senin (19/01/26) sekira pukul 23.45 Wib. Terhadap pelaku dikenakan pasal 415 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIM MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, pada hari kejadian sekira pukul 19.00 Wib saat orangtua korban pulang ke rumah, korban sudah menunggu di depan pintu dan mengeluhkan ia merasa sakit pada kemaluannya saat mau buang air kecil.
“Pengakuan korban, saat main di rumah pelaku, pelaku memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban,” ujar Kasat Reskrim.
Mendapati keadaan anaknya seperti itu, orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan itu penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil gelar perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi sidik.
Atas perintah Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel melalui Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.
Informasi dari masyarakat yang mengetahui terduga pelaku Senin malam sekira pukul 23.45 WIB Tim Opsnal mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya Jalan Deluk Gang Medang.
Selanjutnya Tim Opsnal dengan cepat mendatangi Rumah terduga pelaku berhasil diamankan. Setelah terduga pelaku berhasil diamankan, Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap terduga pelaku kemudian ia mengaku telah melakukan pelecehan tersebut.(*)
