Parkir Sekejap, Motor Lesap di Jalan Belimbing Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

Pelaku curanmor ditangkap di Deli Serdang, Sumut. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Naas menimpa seorang warga Dumai berinisial ES. Sepeda motornya digasak maling saat ia berkunjung ke rumah kerabat di Jalan Belimbing, Rimba Sekampung, Dumai. Padahal, kendaraan itu diparkir sebentar saja.
Informasi dirangkum, Senin (28/09/26), Sat Reskrim Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Belimbing No 15 A, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Kejadian curanmor tersebut terjadi pada Selasa (22/09/26) malam sekitar pukul 19.45 WIB. Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BM 4544 HV milik korban ES, diketahui hilang saat korban berkunjung ke rumah temannya di kawasan tersebut.
“Berdasarkan laporan, korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor di depan rumah temannya. ES kemudian masuk ke dalam rumah untuk menanyakan tugas sekolah anaknya. Sekitar 10 menit kemudian, korban keluar dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai, Senin (28/09/26).
Korban kemudian berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp 25 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai untuk dilakukan pengusutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan seorang tersangka berinisial ESL (31), warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Petugas kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polres Deli Serdang dan berhasil meringkus tersangka.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana pertolongan jahat terkait sepeda motor milik korban. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap perwira polisi tersebut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BM 4544 HV, STNK asli, surat keterangan kredit kendaraan, serta satu buah kunci berbentuk huruf T.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Dumai masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mempersiapkan proses pengiriman berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Serta melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut
“Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana,” pungkas Zaini. (*)
Editor : kar













