Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » TERDAKWA Korupsi Bawaslu Inhu Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah

TERDAKWA Korupsi Bawaslu Inhu Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Terdakwa korupsi Bawaslu Inhu, Yulianto divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa di Bawaslu Inhu Tahun Anggaran 2017-2018 sebesar Rp 929 juta.

Vonis korupsi Bawaslu Inhu tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayoyama dan Yelmi, Kamis (07/03/24).

Yulianto terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yulianto dengan pidana selama 4 tahun,” tegas Salomo.

Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa korupsi Bawaslu Inhu itu membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp494.692.658. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengn pidana penjara selama 2 tahun.

“Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dista dan lelang untuk mengganti kerugian. Jika tidak mencukupi dapat diganti huluman 2 tahun penjara,” tutur hakim.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Hafiz Aulia SH dan Ivan Aziz Muhammad SH.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yulianto selama 6 tahun penjara., denda Rp250 juta atau subsider 3 bulan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp519.004.199. Apabila tidak dibayar diganti 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, Yulianto melakukan korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Bawaslu Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2017-2018.

Berawal ketika Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran 2017 dan TA 2018 yang saat itu bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD dengan total pagu sekitar Rp18.586.357.000.

Dari pencairan tersebut, terealisasi sekitar Rp13.637.957.093. Dana itu dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp2.352.852.493.

Kegiatan itu dilakukan secara fiktif atau mark up serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah sebagaimana mestinya. Akibatmya negara rugi Rp 929.004.199, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DUH! Oknum Bhabinkamtibmas di Panipahan Rohil Jadi Bandar Narkoba

    DUH! Oknum Bhabinkamtibmas di Panipahan Rohil Jadi Bandar Narkoba

    • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    ROHIL, detak24.com – Seorang oknum polisi berinisial Bripka AS di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap dalam kasus narkoba. Tersangka dibekuk saat mengajukan banding pemecatan dirinya di Mapolres setempat. DiIkutip, Rabu (21/12/22), tersangka awalnyam mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena absen dinas selama 2 bulan. Tak terima, oknum tersebut mencoba mengajukan banding. Apesnya, saat mengantar […]

  • ROKET Lebanon dan Suriah Gempur Israel, Chechnya Siapkan Pasukan Perdamaian

    ROKET Lebanon dan Suriah Gempur Israel, Chechnya Siapkan Pasukan Perdamaian

    • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MOSKOW, detak24com – Tembakan roket terus meluncur ke wilayah utara Israel. Setelah sebelumnya datang dari arah Lebanon, roket dari Suriah juga mulai mendarat di wilayah tersebut. Serangan rudal ini berpotensi menjadi front perang baru bagi Israel. Penembakan terjadi di sepanjang perbatasan utara Israel dengan Lebanon yang bergejolak selama tiga hari berturut-turut pada Selasa (11/10/23). Hal […]

  • HOREEE! ASN Pria Boleh Tambah Bini, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

    HOREEE! ASN Pria Boleh Tambah Bini, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24com – ASN perempuan memang dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya. Tapi, PNS pria dibolehkan untuk berpoligami atau tambah bini. Tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam […]

  • SUPIR Bus Cabul Obok-obok Dua Bocah Berseragam Sekolah di Inhil

    SUPIR Bus Cabul Obok-obok Dua Bocah Berseragam Sekolah di Inhil

    • calendar_month Minggu, 31 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Supir bus cabul berinisial DP (26) diringkus petugas kepolisian lantaran melakukan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (04/03/24). Dimana supir bus cabul itu merupakan seorang supir bus sekolah yang kesehariannya mengantar korban. Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan menerangkan saat ini pelaku sudah ditangkap untuk […]

  • Begini Penampakan Mobil Fortuner Kapolres Kuansing Usai Dirusak Massa 

    Begini Penampakan Mobil Fortuner Kapolres Kuansing Usai Dirusak Massa 

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Massa tolak operasi penertiban PETI di Cerenti, Kuansing merusak mobil pribadi Kapolres Kuansing, AKBP Ricky Pratidiningrat, Selasa (07/10/25). Mobil pribadi milik Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat jenins Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BM 1405 AL hancur dirusak massa. Baca juga : Penertiban PETI Rusuh, Bupati Kuansing Disandera di Tengah Sungai […]

  • Pelindo Supor Tim Persemai Berlaga di Piala Suratin Putaran Nasional 

    Pelindo Supor Tim Persemai Berlaga di Piala Suratin Putaran Nasional 

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim Persemai Kota Dumai U-13 resmi dilepas untuk mengikuti putaran nasional Piala Soeratin 2025 di Yogyakarta. Acara pelepasan berlangsung di Halaman Dumai Islamic Center, disaksikan berbagai pihak yang memberikan dukungan penuh, Rabu (27/08/25) pagi. Keberangkatan ini menjadi buah manis atas keberhasilan Persemai Dumai U-13 menjuarai Piala Soeratin Zona Riau 2025, setelah menumbangkan […]

expand_less