Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » TERDAKWA Korupsi Bawaslu Inhu Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah

TERDAKWA Korupsi Bawaslu Inhu Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Terdakwa korupsi Bawaslu Inhu, Yulianto divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa di Bawaslu Inhu Tahun Anggaran 2017-2018 sebesar Rp 929 juta.

Vonis korupsi Bawaslu Inhu tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayoyama dan Yelmi, Kamis (07/03/24).

Yulianto terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yulianto dengan pidana selama 4 tahun,” tegas Salomo.

Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa korupsi Bawaslu Inhu itu membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp494.692.658. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengn pidana penjara selama 2 tahun.

“Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dista dan lelang untuk mengganti kerugian. Jika tidak mencukupi dapat diganti huluman 2 tahun penjara,” tutur hakim.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Hafiz Aulia SH dan Ivan Aziz Muhammad SH.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yulianto selama 6 tahun penjara., denda Rp250 juta atau subsider 3 bulan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp519.004.199. Apabila tidak dibayar diganti 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, Yulianto melakukan korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Bawaslu Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2017-2018.

Berawal ketika Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran 2017 dan TA 2018 yang saat itu bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Inhu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD dengan total pagu sekitar Rp18.586.357.000.

Dari pencairan tersebut, terealisasi sekitar Rp13.637.957.093. Dana itu dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp2.352.852.493.

Kegiatan itu dilakukan secara fiktif atau mark up serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah sebagaimana mestinya. Akibatmya negara rugi Rp 929.004.199, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tragedi Malam Jumat : Hindari Lubang Jalan, Remaja Meregang Nyawa di Pekanbaru

    Tragedi Malam Jumat : Hindari Lubang Jalan, Remaja Meregang Nyawa di Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang remaja berinisial RI (17) tewas kecelakaan saat menghindari lubang di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Kamis (27/06/24) malam Jumat. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, kecelakaan terjadi tepat di depan Apotek Merifa Kecamatan Tampan. Korban mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BM 2077 AK datang dari arah […]

  • KETUA DPRD Bengkalis Resmikan TPA Hj Ainil Mardijah Gazali 

    KETUA DPRD Bengkalis Resmikan TPA Hj Ainil Mardijah Gazali 

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam LC ME Sy, meresmikan TPA Hj Ainil Mardijah Gazali di Jalan Jambon, Kampung Tengah, Kelurahan Pematang Pudu, Mandau, Sabtu (20/01/24) siang. “Dengan hadirnya TPA (Taman Pendidikan Al Quran) Hj Ainil Mardijah Gazali ini akan semakin banyak anak-anak yang bisa belajar dan membaca Al Quran, khususnya di […]

  • Deteksi Dini BMKG! Waspadai Banjir, Hari Ini Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

    Deteksi Dini BMKG! Waspadai Banjir, Hari Ini Riau Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

    • calendar_month Rabu, 12 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.cok – Kondisi hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang disertai petir dan angin kencang masih berpotensi mengguyur Riau, Rabu (12/10/22). Forecaster On Duty BMKG stasiun Pekanbaru Sanya Gautami mengatakan, hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari tadi dan akan berlangsung hingga dini hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian wilayah Riau […]

  • PANJA Mafia Tanah DPR Bidik Konflik Lahan di Siak

    PANJA Mafia Tanah DPR Bidik Konflik Lahan di Siak

    • calendar_month Rabu, 19 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SIAK, detak24com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau, Zulfi Mursal, mengatakan bahwa konflik lahan perkebunan di tiga kecamatan di Siak tak hanya menjadi perhatian DPRD Riau, tapi sudah terdengar hingga ke pusat. Konflik yang melibatkan masyarakat di Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib melawan PT Duta Swakarya Indah (DSI) disebut Zulfi sudah menjadi perhatian […]

  • Exploring New Realities: Dive into the virtual world with VR!

    Exploring New Realities: Dive into the virtual world with VR!

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Odio ac neque fermentum morbi. Aenean lectus eu, arcu, turpis. In massa eget sagittis, aliquet maecenas ac. Sed leo interdum aenean cras gravida vitae vel blandit. Venenatis, magna feugiat rhoncus est. Tincidunt lectus felis ut semper lacus augue platea arcu. Sapien ante nisi, pellentesque magna aliquet imperdiet donec in […]

  • RAMADAN Berbagi, PT PCR Mandau Salurkan Sembako untuk Warga Sekitar

    RAMADAN Berbagi, PT PCR Mandau Salurkan Sembako untuk Warga Sekitar

    • calendar_month Rabu, 29 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DURI, detak24com – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Permata Citra Rangau (PCR) kembali menyalurkan bantuan sembako untuk masyarakat sekitar lingkungan pabrik melalui program CSR, Selasa (28/03/23).  Humas PT PCR, Nur Islami kepada awak media mengatakan, du bulan Ramadan 1444 H, PT PCR kembali memberikan bantuan sembako kepada masyarakat sekitar lingkungan pabrik.  “Pemberian bantuan sembako ini […]

expand_less