Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » HOREEE! ASN Pria Boleh Tambah Bini, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

HOREEE! ASN Pria Boleh Tambah Bini, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – ASN perempuan memang dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya. Tapi, PNS pria dibolehkan untuk berpoligami atau tambah bini.

Tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Yuyud menyebut, ASN yang sudah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat. Lewat saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

“PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat,” sebut Yuyud dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (31/5/2023).

Dirinya mengatakan, syarat yang wajib dipenuhi ANS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif dan syarat kumulatif.

Syarat alternatif yakni isteri tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai isteri. Atau isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak bisa disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Lalu, isteri tak bisa melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sementara syarat kumulatif yakni ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan. Dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup. Serta jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Yuyud juga menerangkan terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” sebut Yuyud.

Yuyud menekankan hal itu berlaku bagi ASN yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Lebih jauh, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Hingga berita ditulis, Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji belum merespons. (cnnindonesia)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • RATUSAN WARGA DUMAI Serbu Kantor KPUD, Hari Terakhir Daftar PPK

    RATUSAN WARGA DUMAI Serbu Kantor KPUD, Hari Terakhir Daftar PPK

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24.com – Pendaftaran hari terakhir untuk PPK, Selasa (29/11/22) tercatat ratusan warga mendaftar. Pantauan detak24.com, prosesi pendaftaran langsung dikoordinir oleh Ketua KPUD Dumai, Darwis SAg. Pendaftar selain menyerahkan berkas baru, namun ada juga yang melengkapi persyaratan diajukan sebelumnya. Ketua KPUD Dumai, Darwis di sela-sela penerimaan berkas peserta menyatakan, bahwa untuk pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan […]

  • POLISI Tangkap Penyelundup Ratusan Ribu Bayi Lobster di Kuala Enok Inhil

    POLISI Tangkap Penyelundup Ratusan Ribu Bayi Lobster di Kuala Enok Inhil

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Satpolair Polres Inhil gagalkan penyelundupan ratusan ribu bayi lobster di perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah. Ahad (02/06/24) dinihari. Dalam pengungkapan, pihak Kepolisian mengamankan 1 unit Speedboat 40pk yang dinahkodai Lani (31) warga Tembilahan, yang membawa 20 kotak stereofoam berisi sekitar 102.820 ekor bayi lobster. Upaya penyelundupan bayi lobster di sekitar Perairan […]

  • Jeritan Warga di TNTN Pelalawan : Listrik Diputus-Sekolah Tak Buka SPMB, Ramp Tolak Sawit Masyarakat 

    Jeritan Warga di TNTN Pelalawan : Listrik Diputus-Sekolah Tak Buka SPMB, Ramp Tolak Sawit Masyarakat 

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Masyarakat terdampak penertiban hutan konservasi TNTN) Pelalawan mengadu ke DPR RI. Mereka diterima Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Achmad Hermawan didampingi Wakil Ketua, Adian Napitupulu, Rabu (02/07/25). Kedatangan masyarakat untuk membeberkan situasi terkini yang dihadapi masyarakat yang merasa mendapat ancaman pengusiran, pasca kebijakan relokasi mandiri yang diumumkan oleh Satgas Penertiban […]

  • PUPR Gelontorkan Rp107 Miliar, Bangun Jalan dan Jembatan di Rohul

    PUPR Gelontorkan Rp107 Miliar, Bangun Jalan dan Jembatan di Rohul

    • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    ROHUL, detak24.com – Tahun ini, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP), menyalurkan anggaran sebesar Rp107 miliar untuk jalan dan jembatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Rinciannya, Rp87 miliar untuk fisik dan Rp20 miliar untuk pemeliharaan.   Kepala Bidang Bina Marga PUPR-PKPP Rohul, Arief Setiawan menyebutkan anggaran […]

  • HASIL Seleksi PPPK Guru Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya!

    HASIL Seleksi PPPK Guru Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya!

    • calendar_month Kamis, 2 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DETAK24.COM – Kemendikbudristek mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru tahun 2023. Para pelamar diimbau segera mengecek hasil seleksi PPPK Guru. Sebab pengumuman ini hanya akan disampaikan hingga Jumat (03/02/23) besok. Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023 disampaikan mulai hari ini, Kamis (02/02/23). Sementara itu, para pelamar dapat melihat hasil seleksi PPPK Guru kali ini melalui dua […]

  • Kasihan! Balita di Meranti Riau Derita Jantung Bocor, Butuh Uluran Tangan

    Kasihan! Balita di Meranti Riau Derita Jantung Bocor, Butuh Uluran Tangan

    • calendar_month Minggu, 5 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Meranti, detak24.com –  Muhammad Aidil Fikri Ahnan (2), balita yang menderita jantung bocor membutuhkan bantuan untuk berobat. Warga Jalan Utama, Desa Bagan Melibur, Meranti Riau itu menderita kelainan jantung sejak setahun belakangan. Dikutip Ahad (05/06/22), Kapolsek Merbau, Iptu Aguslan SH bersama sejumlah personil, Sabtu (04/06/22) pagi, menyalurkan donasi dana. Donasi dana itu diserahkan Kapolsek dengan […]

expand_less