Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » HOREEE! ASN Pria Boleh Tambah Bini, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

HOREEE! ASN Pria Boleh Tambah Bini, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – ASN perempuan memang dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya. Tapi, PNS pria dibolehkan untuk berpoligami atau tambah bini.

Tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Yuyud menyebut, ASN yang sudah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat. Lewat saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

“PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat,” sebut Yuyud dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (31/5/2023).

Dirinya mengatakan, syarat yang wajib dipenuhi ANS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif dan syarat kumulatif.

Syarat alternatif yakni isteri tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai isteri. Atau isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak bisa disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Lalu, isteri tak bisa melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sementara syarat kumulatif yakni ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan. Dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup. Serta jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Yuyud juga menerangkan terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” sebut Yuyud.

Yuyud menekankan hal itu berlaku bagi ASN yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Lebih jauh, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Hingga berita ditulis, Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji belum merespons. (cnnindonesia)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (12)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Kepala Daerah Kerja Makkah, Mukhammad Khanif,

      Enam Kloter Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air Jumat Lusa

      • calendar_month Rabu, 13 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      Makkah, detak24.com – Operasional ibadah haji kini memasuki fase pemulangan. Khususnya bagi yang berangkat pada gelombang pertama kembali ke Tanah Air pada, Jumat, 15 Juli 2022. Kepala Daerah Kerja Makkah, Mukhammad Khanif, mengatakan, fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) sudah selesai. Seluruh jemaah haji Indonesia telah kembali ke hotel masing-masing di Makkah […]

    • NAHAS! DUA Bocah SD Tewas di Banjir Kualo Kerinci Pelalawan

      NAHAS! DUA Bocah SD Tewas di Banjir Kualo Kerinci Pelalawan

      • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      PELALAWAN, detak24com – Dua bocah SD di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, ditemukan tewas tenggelam di kawasan banjir Kualo Kerinci, Selasa (23/01/24) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari informasi yang diperoleh Riautekrini.com di lapangan, kedua siswa tersebut adalah Junardi (13) dan Muhammad Reval Aliadi ( 13) yang beralamatkan di Gang 2000 Kota Pangkalan Kerinci timur bersekolah […]

    • Jambret Uang Lebaran Anak Yatim Pekanbaru Terciduk di Sumbar

      Jambret Uang Lebaran Anak Yatim Pekanbaru Terciduk di Sumbar

      • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang jambret uang dua anak yatim Pekanbaru diringkus di Sumbar. Aksi pelaku sempat viral, karena santunan itu untuk kebutuhan lebaran korban. Pelarian pelaku penjambretan yang merampas uang santunan milik dua anak yatim berakhir. Setelah sempat kabur ke luar daerah, pelaku berhasil diringkus. Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pelaku berinisial MT (23) di […]

    • Naif! Rumah Pengantin Terbakar, Duit Mahar Rp40 Juta Jadi Abu

      Naif! Rumah Pengantin Terbakar, Duit Mahar Rp40 Juta Jadi Abu

      • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      KISAH tragis dialami sepasang calon pengantin di kawasan Gowa, Sulawesi Selatan. Duit mahar sebesar Rp40 juta hangus gegara rumah calon mempelai pria terbakar. Terkait tragedi itu, beredar video yang menayangkan kondisi tumpukan uang pecahan Rp 00 ribu dan Rp50 ribu yang sudah rusak akibat dilalap api. Dilihat Selasa (13/09/2022), pada video yang diunggah ulang akun Instagram, @terang_media, terlihat seorang ibu […]

    • GEMPAR! Warga Tapung Tewas dengan Pisau Tertancap di Dada

      GEMPAR! Warga Tapung Tewas dengan Pisau Tertancap di Dada

      • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      KAMPAR, detak24com – Seorang warga Tapung tewas dengan pisau tertancap di dada. Korban berinisial SH (40) ditemukan di kamar mandi rumahnya, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. Kapolsek Tapung Hulu AKP Well Eteria mengatakan saat ditemukan korban sudah tidak bernyawa dan tubuhnya sudah kaku. “Pisau masih tertancap di dada korban saat itu. Posisi korban […]

    • KPK: Ongkos Politik untuk Jadi Gubernur Capai Rp100 Miliar

      KPK: Ongkos Politik untuk Jadi Gubernur Capai Rp100 Miliar

      • calendar_month Minggu, 18 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      Jakarta, detak24.com – Hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ongkos politik untuk jadi gubernur dan wagub capai Rp100 miliar. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membeberkan calon kepala daerah tingkat II biasanya harus mempersiapkan dana Rp20 miliar hingga Rp30 miliar. “Sedangkan untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur, para calon harus mempersiapkan dana mencapai Rp100 miliar. […]

    expand_less