Usai Jual HP Curian di PJBO, Pria di Pekanbaru Ditangkap

Tersangka saat berada di kantor polisi

PEKANBARU, detak24.com- Terekam kamera pengawas, seorang pria berinisial MI (26) di Kota Peknbaru, melakukan aksi pencurian sebuah ponsel di sebuah rumah makan di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Kamis (3/3/2022) lalu.

Berbekal rekaman CCTV, Polsek Bukit Raya berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Jalan Dirgantara, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

Pelaku di ringkus tanpa melakukan perlawan saat di amankan Polsek Bukit Raya. “Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku mengambil hp korban,” ujar Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Iptu Dodi Vivino, Senin (14/3/2022).

Handphone itu telah dijualnya kepada orang lain senilai Rp 450 ribu melalui PJBO (Pekanbaru Jual Beli Online).

Sebelumnya, pelaku melakukan aksi pencurian saat rumah makan sudah tertutup, dan pelaku mengambil hp korban yang terletak di dalam kedai.

“Dimana pada saat itu, korban sedang tertidur, sehingga pelaku dengan leluasa mengambil hp milik korban. Pelaku dipersangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.(riaulink)

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

ADVERTISEMENT