Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DUH! Oknum Bhabinkamtibmas di Panipahan Rohil Jadi Bandar Narkoba

DUH! Oknum Bhabinkamtibmas di Panipahan Rohil Jadi Bandar Narkoba

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24.com – Seorang oknum polisi berinisial Bripka AS di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap dalam kasus narkoba. Tersangka dibekuk saat mengajukan banding pemecatan dirinya di Mapolres setempat.

DiIkutip, Rabu (21/12/22), tersangka awalnyam mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena absen dinas selama 2 bulan. Tak terima, oknum tersebut mencoba mengajukan banding.

Apesnya, saat mengantar berkas banding ke Mapolres Rohil, Bripka AS malah diamankan Satuan Res Narkoba (Satnarkoba) Polres Rohil, Sabtu (17/12/2022) lalu.

“Statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Narkoba, jadi yang bersangkutan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi.

Dijelaskan Juliandi, Bripka AS yang sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan Laut Polsek Panipahan itu diamankan lantaran adanya pengakuan terhadap tersangka kasus narkoba, Sandi Fitrah pada 20 Oktober 2021 lalu. Dari pengakuan Sandi Fitrah, barang bukti narkotika saat dia diamankan, diperoleh dari Bripka AS.

Bripka AS di-PTDH atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ke IV yang digelar pada 1 Desember 2022 lalu. Sidang Kode Etik Profesi Polri bernomor: PUT / 04 / XI / 2022, itu menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela In Absensia. Bripka AS tidak masuk dinas selama 60 hari sejak 29 Oktober 2021 hingga 6 Januari 2022 lalu.

Juliandi menjelaskan, PTDH terhadap terduga pelanggar Bripka AS sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi menegakkan aturan-aturan kode etik dan Profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik.

“PTDH yang dijatuhkan akibat terduga pelanggar Bripka AS tidak masuk kantor lebih dari 60 hari lamanya belum lagi ditambah pelanggaran disiplin sebanyak 4 kali dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak 2 kali,” pungkas Juliandi.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bengkalis Imbau ‘Stop’ Kebakaran Hutan dan Lahan

    Kapolres Bengkalis Imbau ‘Stop’ Kebakaran Hutan dan Lahan

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    DURI, detak24.com – Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan SH SIK MIK menegaskan bahwa pihaknya melarang bahkan menindak tegas apabila orang atau pihak-pihak yang secara sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan. “Segera laporkan siapapun yang melihat atau menemukan kebakaran lahan dan hutan ke nomor 082171980943,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan SH SIK MIK didampingi Kapolsek […]

  • Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik. F :. DETIKCOM

    Irjen Sambo Resmi Dipecat, Sidang Dipimpin H Ahmad Dofiri

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta, detak24.com – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah rampung. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.      Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen H Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/08/22) tengah malam. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. “Pemberhentian tidak dengan […]

  • Bupati Kasmarni Buka Musrenbang Kecamatan Mandau, Tekankan Usulan Pembangunan Harus Prioritas dan Realistis

    Bupati Kasmarni Buka Musrenbang Kecamatan Mandau, Tekankan Usulan Pembangunan Harus Prioritas dan Realistis

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com — Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan pentingnya perencanaan pembangunan yang berkualitas, partisipatif dan tepat sasaran. Hal itu disampaikannya saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Mandau, Rabu (28/1/2026), di Aula Kantor Camat Mandau. Musrenbang kecamatan, menurut Kasmarni, bukan sekadar agenda tahunan pemerintahan, tetapi merupakan tahapan strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah sekaligus bagian […]

  • Waspada! Penculik Anak Gentayangan di Siak, Polisi Ungkap Motif Pelaku 

    Waspada! Penculik Anak Gentayangan di Siak, Polisi Ungkap Motif Pelaku 

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Heboh kasus penculikan anak baru-baru di Tualang, Siak. Seorang bocah perempuan inisial FS (9 tahun) hilang saat tidur di rumahnya. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap tiga tersangka berinisial SG (29), HDJ (28), dan MRJ (25). Ternyata, Parsi pelaku adalah teman ayah korban. Bocah FS diculik oleh tiga rekan ayahnya di […]

  • APES! Pria Paruhbaya Garap Lahan Mertua Berujung Masuk Penjara, Ini Kronologinya

    APES! Pria Paruhbaya Garap Lahan Mertua Berujung Masuk Penjara, Ini Kronologinya

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    BATHINSOLAPAN, detak24com – Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan seorang pria warga Bathin Solapan, diduga sebagai pelaku karhutla.  Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah, Jumat (04/08/23) mengatakan, tersangka W (51) karyawan swasta ini terpaksa ditahan polisi pada Rabu (02/08/23) karena disangkakan sebagai penyebab Karhutla seluas sekitar 2 hektar akibat membuka lahan […]

  • Wako Pekanbaru Alokasikan Rp 10 M untuk Smartphone RT/RW di Tengah Tunda Bayar Kegiatan 2024

    Wako Pekanbaru Alokasikan Rp 10 M untuk Smartphone RT/RW di Tengah Tunda Bayar Kegiatan 2024

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ratusan perusahaan media di Pekanbaru masih menunggu realisasi tunda bayar jasa publikasi tahun  2024. Sementara, Wako Agung Nugroho justru mengalokasikan Rp 10 miliar untuk membeli smartphone canggih bagi Ketua RT dan RW se Pekanbaru. Tunda bayar yang terjadi di Sekretariat DPRD Pekanbaru ini seharusnya sudah diselesaikan pada akhir 2024 lalu. Namun, lemahnya […]

expand_less