Dumai, detak24.com – Sehari jelang menikah, YDS alias YG (29) terpaksa menghuni penjara. Ia ditangkap dalam kasus kepemilikan sabu 1,49 gram. Impian pemuda Dumai, Riau itu pun kandas untuk mempersunting sang pujaan hati.
Perihal penangkapan YDS ini dibenarkan Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH.
“YDS ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, pada awal Mei 2022 di sekitar Jalan purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Ia kedapatan mengedarkan barang haram tersebut dan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka positif,” ujar Kasat, Senin (30/05/22).
Dikatakannya, bahwa tersangka sebelum ditangkap akan melangsungkan pernikahan. Hanya saja impiannya untuk menempuh hidup baru kandas. “Iya, penangkapan tersangka sehari sebelum ia menikah,” ungkap Kasat.
Tersangka YG diamankan di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Sebelumnya YG (29) berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti (BB) ke semak-semak pinggir jalan sekitar. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut.
Kini tersangka dan seluruh BB telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jumlah BB yang disita dari tangan tersangka yakni dua paket sabu dengan berat kotor 1,49 gram, satu lembar tisu warna putih dan satu unit Handphone Nokia warna hitam.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal selama 12 tahun,” demikian Kasat.(*)
Sumber : tvOnenews
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com