Gegara Kritik Menu MBG, Murid PAUD Dikeluarkan dari Sekolah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 29 Des 2025
- print Cetak

Ilustrasi menu MBG. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24com – Seorang ibu di Kampar mengaku anaknya dikeluarkan dari PAUD gegara mengkritik menu MBG lewat media sosial.
Jagat media sosial dihebohkan oleh curhatan orangtua murid yang mengaku anaknya diduga dikeluarkan secara sepihak dari sebuah PAUD di Kabupaten Kampar. Hal tersebut setelah si ibu melayangkan kritik terhadap kualitas menu MBG melalui akun medsos pribadinya.
Dikutip, Senin (29/12/25), peristiwa bermula ketika ibu murid berinisial NO mengunggah foto menu makan siang yang diterima anaknya ke Facebook. Dalam unggahan tersebut, NO mempertanyakan kesesuaian porsi dan kualitas makanan dengan anggaran MBG yang disebut sebesar Rp 40.000 untuk lima hari.
Dalam kolom komentar unggahannya, NO menuliskan bahwa menu yang diterima anaknya dinilai hanya bernilai sekitar Rp 18.000, sehingga menimbulkan dugaan adanya selisih anggaran sekitar Rp 22.000 per siswa.
“Jatah seharusnya Rp 40 ribu untuk lima hari, yang didapat hanya porsi kecil, atau sebesar Rp 18 ribu, ada sisa Rp 22 ribu. Entah ke mana anggaran tersebut. Itu baru satu murid, kalau dikalikan seribu anak?” tulis NO, sebagaimana dikutip dari pemberitaan potretperistiwa.com.
NO juga merinci bahwa selama lima hari, anaknya hanya menerima tiga bungkus kecil kacang goreng, tiga susu Indomilk, tiga buah pisang, dan tiga potong roti.
Namun, beberapa hari setelah unggahan tersebut viral, NO mengaku mendapat tekanan dari grup WhatsApp sekolah PAUD. Ia bahkan menerima pesan pribadi yang diduga dikirim oleh salah satu oknum pengajar, yang memintanya untuk tidak lagi mengantarkan anaknya ke sekolah.
“Colek Ibu Aira jagok sedunia, silakan besok jangan antar anaknya lagi ke PAUD. Istirahat saja dulu di rumah atau cari tempat lain atau MBG yang tidak sama. Oke, makasih,” demikian isi pesan yang beredar luas di media sosial.
Kasus ini pun memicu perdebatan panas di ruang publik. Sejumlah netizen menilai sikap pihak sekolah terkesan antikritik dan berdampak langsung pada hak pendidikan anak.
“Kritik menu makan itu hak orangtua, demi kesehatan anak. Kenapa anaknya yang jadi korban? Seharusnya sekolah edukasi, bukan main berhentian,” ujar salah seorang netizen berinisial ML.
Menanggapi polemik tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Anasril angkat bicara dan memberikan klarifikasi. Ia menilai tuduhan korupsi senilai Rp 40.000 yang beredar di media sosial merupakan narasi yang keliru dan tidak memahami mekanisme pelaksanaan MBG di lapangan.
“Tuduhan yang beredar di media sosial mengenai korupsi Rp 40.000 itu merupakan bentuk fitnah dan tidak memahami mekanisme lapangan. Narasi dibangun tanpa adanya klarifikasi mendalam,” ujar Anasril, Sabtu (27/12/25).
Terkait pesan WhatsApp yang dinilai mengarah pada ancaman pemberhentian siswa, Anasril menyebut pesan tersebut telah disalahartikan. Menurutnya, pesan itu masih bersifat saran atau opsi, bukan keputusan resmi dari lembaga pendidikan.
“Di dalam pesan itu ada kata ‘atau’, artinya bukan keputusan sepihak dari sekolah. Saya juga sudah menghubungi Kepala Sekolah yang bersangkutan,” ungkapnya.
Anasril menegaskan bahwa proses pemberhentian murid tidak dapat dilakukan secara personal oleh satu orang guru, melainkan harus melalui mekanisme musyawarah para guru dan pihak sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menjalankan fungsi kontrol sosial melalui media sosial. Menurutnya, kritik terhadap program pemerintah sah dilakukan, namun harus disertai pemahaman konteks dan fakta.
“Fungsi kontrol terhadap program pemerintah seperti MBG itu bagus, tapi harus sesuai konteks dan fakta. Jangan sampai narasi di media sosial justru menjadi fitnah yang merugikan pihak-pihak yang sedang bekerja menjalankan program ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anasril menjelaskan bahwa penyaluran MBG selama masa libur atau tanggal merah telah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis). Sistem yang digunakan adalah rapel, dengan teknis pelaksanaan yang dapat berbeda-beda di lapangan.
“Ada yang dibungkus per hari, ada juga yang dirapel untuk tiga hari dalam satu bungkus. Minggu lalu, efektif penyaluran hanya empat hari karena ada tanggal merah. Satu hari diberikan makan basah, dan tiga hari sisanya diberikan makanan kering,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, dia menegaskan bahwa tudingan korupsi terkait anggaran Rp 40.000 tidak memiliki dasar yang kuat.
“Jadi, tuduhan korupsi Rp 40.000 itu tidak berdasar,” kilahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekolah PAUD, Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, serta pihak SPPG belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang tengah menjadi perhatian publik, dikutip dari catatanriau. (Red)
Editor : kar

















