Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Terbukti Berencana, Suami Pembunuh Istri Secara Sadis di Kuansing Divonis 15 Tahun 

Terbukti Berencana, Suami Pembunuh Istri Secara Sadis di Kuansing Divonis 15 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Terdakwa Elvis Ardi, suami pembunuh istri secara sadis di Kuansing divonis 15 tahun. Hakim menyatakan ia terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis kepada Elvis Ardi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap istrinya bernama Juniwarti.

Berdasarkan putusan PN Teluk Kuantan Nomor 141/Pid.B/2025/PN Tlk, majelis hakim PN Teluk Kuantan yang dipimpin Subiar Teguh Wijaya, dengan anggota majelis Firman Novianto dan Dapotz Suvanny, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Elvis Ardi yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman selama 17 tahun.

Dalam fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa diawali dengan permintaannya untuk menggadai sertifikat atas nama korban, namun korban tidak menyetujui hal tersebut.

Kemudian terdakwa juga meminta korban untuk menggunakan cadar atau masker muslimah ketika berada di luar rumah. Namun korban juga menolak permintaan tersebut, karena profesi korban merupakan guru sekolah, yang akan kesulitan untuk berbicara jika menggunakan cadar.

Kemudian karena emosi dengan penolakan tersebut, terdakwa menyiapkan sebilah parang di kamarnya tepatnya di atas rak keranjang yang ditutupi dengan kain sarung. Kemudian saat korban masuk ke dalam kamar, terdakwa mengambil parang tersebut dan berputar mengelilingi istrinya, lalu terdakwa langsung mengarahkan parang tersebut ke samping kanan leher istrinya sambil menekannya.

Pada saat itu, tangan sebelah kiri terdakwa memegang belakang kepala istrinya sambil dijatuhkan pelan-pelan sampai menyentuh lantai. Setelah melakukan hal tersebut, terdakwa pergi ke kamar mandi untuk mencuci parang dan celananya yang terkena darah korban. Kemudian terdakwa kembali ke dalam kamar untuk menutup luka istrinya menggunakan kain sarung yang sebelumnya digunakan untuk menutupi parang tersebut.

Setelah itu dalam keadaan hujan deras, terdakwa keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor menuju arah Pekanbaru, namun saat akan mengambil uang di ATM dan hendak melanjutkan perjalanan, sepeda motor yang dikendarai terdakwa mogok sehingga ia melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki dan memasuki hutan di sekitar Muara Lembu. Terdakwa berada di dalam hutan selama 2 hari sampai akhirnya ditangkap oleh Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing.

Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa pernah dibawa ke rumah sakit dan dirawat dalam sel isolasi untuk diobservasi di Pekanbaru sampai akhirnya melanjutkan pengobatannya di Teluk Kuantan. Kemudian oleh dokter terdakwa didiagnosa menderita skizofrenia dan diharuskan untuk mengonsumsi obat seumur hidup.

Di tengah-tengah masa pengobatannya, terdakwa berhenti mengonsumsi obat tersebut, dengan alasan jika terus meminum membuat badannya menjadi sakit dan tidak bisa berpikir jernih. Namun efek lain dari berhentinya mengonsumsi obat-obatan membuat terdakwa menjadi pribadi yang sering marah, sering merasa takut dan juga cemas.

Dalam pembuktiannya, Ahmad Suhendra selaku Penuntut Umum dari Kejari Kuansing menghadirkan saksi ahli yaitu dr Andreas Xaverio Bangun MKed SpKJ selaku psikiater dari Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru.

Menurut Ahli, setelah melakukan pemeriksaan dan observasi selama 8 hari kepada terdakwa, tidak ditemukan adanya gangguan psikotik (tidak termasuk gangguan jiwa berat). Ahli menjelaskan dalam visum psikiatrikum jika selama observasi terdakwa tampak bicara nyambung dan komunikasi baik.

Terdakwa mengatakan melakukan tindak pidana tersebut karena merasa tidak senang dengan korban. Saat itu, terdakwa memaksakan keinginannya kepada korban dan tidak menuruti.

Pada diri terdakwa, tidak ditemukan adanya pikiran yang tidak baik dan sulit dikendalikan serta tidak dipahami. Namun, pada terperiksa masih dapat memahami pikiran yang tidak baik tersebut.

Pada saat pemeriksaan, terdakwa menyesali perbuatannya yang tidak baik tersebut. Dengan demikian, majelis hakim menilai terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatannya dan dapat dikenakan hukuman pidana.

Majelis hakim juga turut mempertimbangkan perilaku terdakwa selama berada di dalam tahanan di mana terdakwa memiliki emosi yang tidak stabil sehingga mengganggu ketertiban serta kenyamanan tahanan lain.

Dalam putusannya, majelis hakim memandang perlu agar Lembaga Pemasyarakatan menjamin terlaksananya pemeriksaan, pengobatan, dan pendampingan sesuai standar pelayanan kesehatan, menempatkan terdakwa pada fasilitas khusus atau ruang isolasi yang tetap memenuhi standar kemanusiaan, melibatkan tenaga profesional seperti psikiater atau psikolog untuk melakukan pemantauan, evaluasi serta penanganan kesehatan mental secara berkala dan memastikan akses terdakwa terhadap program rehabilitasi yang mendukung stabilitas mentalnya.

“Terhadap putusan ini, baik terdakwa dan penasehat hukum, maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait upaya hukum banding,” ujar Aulia Rifqi Hidayat, Juru Bicara PN Teluk Kuantan dalam keterangan pers, Kamis (20/11/25), dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harta Elon Musk Tembus Rp 12.165 Triliun, Kalahkan Negara Swedia 

    Harta Elon Musk Tembus Rp 12.165 Triliun, Kalahkan Negara Swedia 

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Kekayaan bersih CEO Tesla Elon Musk mencapai US$ 726,3 miliar (sekitar Rp 12.165 triliun) pada penutupan perdagangan Rabu (31/12/2025) waktu setempat, berdasarkan Forbes Real-Time Billionaires List. Dikutip dari beritasatu, Jumat (02/01/25), capaian ini membuat Musk memecahkan rekor. Nilai hartanya melampaui sejumlah tonggak penting, serta lebih besar dibandingkan ekonomi dan perusahaan raksasa dunia. Musk […]

  • TANGKAP Emak-emak Tekong TKI, Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 PMI di Hutan Bengkalis

    TANGKAP Emak-emak Tekong TKI, Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 PMI di Hutan Bengkalis

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu gagalkan pengiriman 30 pekerja imigran ilegal (PMI) ke Malaysia di perairan Tanjung Leban, Senin (11/09/23) sekitar pukul 17.30 WIB. Satu orang emak-emak inisial SY (36), warga Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, diduga menjadi pengurus pekerja imigran ilegal […]

  • Lima Pembalak Liar Terciduk di Desa Tamiang Bengkalis 

    Lima Pembalak Liar Terciduk di Desa Tamiang Bengkalis 

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BUKITBATU, detak24com – Aparat dari Polsek Bukit Batu menangkap lima pembalak liar di areal konsesi PT BBHA, Desa Tamiang, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. “Kelima pelaku berinisial AZ, AM, MR, BS, dan ZM,” ujar Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi, Sabtu (28/09/24). Iai menjelaskan, pengungkapan berawal dar laporan pihak PT BBHA mengenai pembalakan liar yang terjadi […]

  • Polda Lampung Simulasi Evakuasi Jalur Tol Trans-Sumatera

    Polda Lampung Simulasi Evakuasi Jalur Tol Trans-Sumatera

    • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    LAMPUNG, detak24.com – Untuk memberi rasa aman dan nyaman, bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik, menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, Polda Lampung menggelar latihan simulasi evakuasi udara di jalan tol Trans Sumatera KM 87 B, Rabu (27/4/2022).   Kegiatan simulasi ini dihadiri oleh, Karo Ops Polda Lampung Kombes Pol Wahyu […]

  • RS Awal Bros Baganbatu Rohil Pasang Bendera Terbalik, Riuh Komen Netizen 

    RS Awal Bros Baganbatu Rohil Pasang Bendera Terbalik, Riuh Komen Netizen 

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – RS Awal Bros di Baganbatu, Rohil jadi pergunjingan netizen. Pemicunya, terjadi insiden pemasangan bendera Merah Putih terbalik di halaman rumah sakit tersebut. Bendera Merah Putih yang dipasang terbalik itu, sempat direkam oleh netizen yang kebetulan melintas di depan rumah sakit. Posisi warna merah bendera terpasang di bagian bawah, sementara warna putih di […]

  • Gerebek Kantor Pinjol, Polisi Amankan 100 Orang

    Gerebek Kantor Pinjol, Polisi Amankan 100 Orang

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta (detak24.com) – Polisi mengamankan satu orang manajer dan 98 karyawan dari kantor pinjol ilegal (Pinjol) di PIK 2 Jakarta Utara. Dari puluhan karyawan tersebut, mayoritas masih di bawah umur. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat, orang tua karena di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Metro […]

expand_less