Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hakim PN Pekanbaru Vonis Mati Tiga Terdakwa Kepemilikan 9 Kg Sabu

Hakim PN Pekanbaru Vonis Mati Tiga Terdakwa Kepemilikan 9 Kg Sabu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum mati tiga terdakwa kepemilikan 9 kilogram sabu. Mereka adalah Ridho Yudiantara, Satria Aji Andika dan Ambo Alla.

Hukuman dibacakan ketua majelis hakim Dahlan, Kamis (10/3/2022). Ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ridho Yudiantara, terdakwa Satria Aji Andika dan terdakwa Ambo Alla,” kata hakim Dahlan didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujayotama dan Daniel Ronald.

Selain hukuman mati, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lain yakni Joko Sutikno dan Martin. Keduanya divonis penjara selama seumur hidup. Pembacaan vonis dilakukan melalui teleconference. Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum berada di PN Pekanbaru sedangkan para terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Untuk diketahui, penangkapan para terdakwa terjadi secara terpisah pada tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 23.30 WIB di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D.12, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Penangkapan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Berawal informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di daerah Riau. Selanjutnya petugas dari Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di daerah antara Pekanbaru dan Bengkalis.

Setelah petugas mendapatkan informasi yang akurat pada Rabu, 25 Agustus 2021, sekira pukul 23.15 WIB di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, tim menangkap terdakwa Joko dan Martin.

Ketika itu keduanya sedang mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna Merah Nopol BM 1030 TD. Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

Tim melakukan interogasi terhadap Joko dan Martin yang sebelumnya telah mengambil narkotika sabu di daerah Sepahat Bengkalis dan telah menyimpannya di rumah Joko.

Mendengar hal tersebut, Tim Bareskrim langsung membawa kedua terdakwa ke rumah Joko di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D.12 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Saat digeledah ditemukan barang bukti 2 tas yaitu 1 tas berisi 6 kilogram sabu dan 1 tas lagi berisi 3 kilogram sabu. Pengakuan Joko dan Martin, mereka disuruh oleh Ambo yang saat itu berada di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur untuk mengambil barang haram 6 kilogram ke Bengkalis dan 3 kilo di Jalan H Agus Salim, Pekanbaru.

Kemudian pada 29 Agustus 2021, Bareskrim Polri lalu mengamankan Ambo dan Ridho serta Satria di LP Cipinang. Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diambil dari seseorang bernama Along (DPO).(riaulink)

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (13)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Kajari Pringsewu Lampung Sikat Mafia Tanah dan Pupuk, Pertegas di Hadapan Wartawan

      Kajari Pringsewu Lampung Sikat Mafia Tanah dan Pupuk, Pertegas di Hadapan Wartawan

      • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      LAMPUNG, detak24.com – Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH MH berazam memberantas mafia tanah dan pupuk hingga akarnya. Penindakan tegas praktik yang diduga melibatkan oknum aparat dan pejabat ini, disampaikannya di depan para wartawan. Sebagaimana rilis yang diterima detak24.com Kamis (10/02/22), sempena Hari Pers Nasional (HPN) 2022, Kejari Pringsewu menggelar silaturahmi dengan […]

    • Perdana, DPD PPSKS Bengkalis Kurban 2 Ekor Sapi 

      Perdana, DPD PPSKS Bengkalis Kurban 2 Ekor Sapi 

      • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Sempena Idul Adha 1445 H, DPD PPSKS (Payuang Panji Suku Koto Sadunia) Bengkalis melaksanakan penyembelihan kurban sebanyak 2 ekor sapi.  Penyembelihan dilakukan, Selasa (18/06/24) di Sekretariat DPD PPSKS Bengkalis, Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.  Dikatakan Ketua DPD PPSKS Bengkalis, Ramalis Koto Tuanku Rajo Mudo bahwa penyembelihan tahun ini merupakan […]

    • Harimau Sumatera Gerilya di Kebun Sawit Koperasi Tinera Jaya Siak 

      Harimau Sumatera Gerilya di Kebun Sawit Koperasi Tinera Jaya Siak 

      • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Warga Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak digegerkan penemuan harimau sumatera di areal perkebunan sawit milik koperasi Tinera Jaya. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suparyono mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti informasi itu. Tim telah diturunkan ke lokasi. Suparyono menjelaskan, harimau terlihat oleh warga bernama Zulfikar alias Fikar […]

    • Polisi Tangkap Pengeroyok Ade Armando

      Polisi Tangkap Pengeroyok Ade Armando

      • calendar_month Kamis, 14 Apr 2022
      • account_circle Redaksi
      • 23Komentar

      Jakarta, detak24.com – Polisi telah merilis identitas enam tersangka kasus pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. Dari enam tersangka itu, tiga orang telah ditangkap, namun baru dua orang diekspose. Polisi menangkap tersangka Dhia Ul Haq. Dhia Ul Haq inilah yang terekam kamera pertama kali melakukan pemukulan kepada Ade Armando. “Dhia Ul Haq sudah diamankan. […]

    • Gawat! Ada Sabu dalam Sayur Pucuk Ubi, Diseludupkan ke Rutan Siak

      Gawat! Ada Sabu dalam Sayur Pucuk Ubi, Diseludupkan ke Rutan Siak

      • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      SIAK, detak24.com – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura menggagalkan upaya penyeludupan 5 gram sabu. Barang haram itu ditemukan dalam sayur pucuk ubi (daun singkong). Titipan seorang pengunjung berinisial RS, yang ditujukan buntuk warga binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial SS. Sabu ditemukan saat petugas penjaga pintu utama (P2U) melakukan pemeriksaan terhadap barang […]

    • Alhamdulillah, Sapi yang Mati Akibat PMK Diganti Rp10 Juta Perekor

      Alhamdulillah, Sapi yang Mati Akibat PMK Diganti Rp10 Juta Perekor

      • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      Pekanbaru, detak24.com – Kabar gembira bagi peternak sapi yang mengalami kerugian pasca PMK mewabah. Pemerintah akan mengganti ternak yang mati Rp10 juta perekornya. Data dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, pasca penyakit mulut dan kuku (PMK) menghantui Indonesia khususnya Riau, tercatat dua ekor sapi mati. Masing-masing berada di Kampar dan Siak.  Pemprov […]

    expand_less