Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Koruptor Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu Lampung Divonis Setahun Penjara

Koruptor Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu Lampung Divonis Setahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandarlampung, detak24.com – Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni, divonis setahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsidiair tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp311.821.300, yang telah dititipkan kepada penuntut umum.

Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang, Kamis 10/03/2). Dipimpin oleh hakim Hendro Wicaksono SH MH selaku Ketua Majelis, Ahmad Bahrudin Naim SH MH dan Edi Purbanus SH selaku Hakim Anggota

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Vonis setahun penjara, denda Rp50 juta subsider Rp50 juta, serta mengembalikan kerugian negara RpRp311.821.300,” tegas hakim.

Sebagaimana informasi dari Kajari Pringsewu Lampung, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Fuad Alfano yang sebelumnya menuntut terdakwa setahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp311.821.300.

“Penuntut Umum dalam hal jaksa Kejari Pringsewu menyatakan fikir-fikir. Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum juga menyatakan pikir-pikir,” ucap Kajari Pringsewu, Ade Indrawan SH MH.

Perbuatan korupsi bermula, saat dirinya yang menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Terdakwa memesan makan, minun dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019–2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK. Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake dimasukan ke CV Wiwik Katering.

“Sehingga menimbulkan ketidak sesuaian harga dan jenis makanan yang dipesan kepada para penyedia dengan harga dan jenis makanan yang tertuang dalam surat pesanan kwitansi pengadaan langsung. Oleh karena itu mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pesanan yang dilakukan secara lisan via telpon kepada para penyedia,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Modus yang digunakan terdakwa yakni, menaikan harga makanan dan snack. Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp45 ribu dinaikan menjadi Rp50 ribu, kemudian snack Rp20 ribu dinaikan menjadi Rp25 ribu.(Red)

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purnawirawan Jenderal hingga Neno Warisman Gugat UU IKN ke MK

    Purnawirawan Jenderal hingga Neno Warisman Gugat UU IKN ke MK

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta – Sejumlah purnawirawan jenderal TNI, politikus, hingga aktivis menggugat UU Ibukota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai UU itu cacat formil hingga layak dibatalkan MK. “Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), akan mendaftarkan Permohonan Uji Formil UU Ibukota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi,” kata salah satu kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, […]

  • Terancam Hukuman Mati, Warga Kelapapati Bengkalis Selundupkan Heroin 2,19 Kg dari Malaysia 

    Terancam Hukuman Mati, Warga Kelapapati Bengkalis Selundupkan Heroin 2,19 Kg dari Malaysia 

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Seorang warga Kelapapati Bengkalis inisial MHM (28), kedapatan membawa heroin 2,19 kilo dari Malaysia. Ia terancam hukuman mati. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkap peredaran gelap narkotika jenis heroin seberat 2.193,45 gram dari jaringan internasional, Kamis (15/05/25) di Bengkalis. Baca juga : Lepas Tembakan, Lanal Dumai Cegat Kapal TKI di Perairan Selat […]

  • Penangkapan Narkoba Terbaru : Dua Warga Jalan Mekarsari Bagan Besar Simpan Sabu 12 Gram

    Penangkapan Narkoba Terbaru : Dua Warga Jalan Mekarsari Bagan Besar Simpan Sabu 12 Gram

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polsek Bukit Kapur mengungkap peredaran sabu di sebuah rumah Jalan Mekar Sari RT 001 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Informasi dirangkum Kamis (08/05/25), penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu (07/05/25). Dua orang pria berinisial HE dan R dicokok bersama barang bukti sabu seberat 12,19 gram. Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Anra […]

  • Tagar #TrumpTariffs Menggema di Media X, Barang Ekspor Indonesia Kena Tarif 32 %

    Tagar #TrumpTariffs Menggema di Media X, Barang Ekspor Indonesia Kena Tarif 32 %

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pasca pengumuman tarif baru barang impor yang masuk ke AS, tagar #TrumpTariffs menggema di Media X. Pemberlakuan tarif baru tersebut hampir merata untuk negara ASEAN. Termasuk Indonesia yang dalam hal ini diberlakukan tarif 32%. Kemlu RI pun merespons kebijakan tarif baru yang diumumkan Presiden AS Donald Trump. Tarif baru 32% untuk barang […]

  • Polres Rohil Bekuk Tiga Pencuri Mobil Lintas Kabupaten 

    Polres Rohil Bekuk Tiga Pencuri Mobil Lintas Kabupaten 

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Polres Rohil menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian mobil lintas kabupaten, yang berhasil mengamankan tiga tersangka, Jumat (01/11/24). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, Kanit II Sat Reskrim Polres Rohil, Iptu Ridho Alfian Syahputra, serta Plh Kasi […]

  • Murid SMP Ikat Guru di Pohon, Gegara Diberi Nilai Jelek

    Murid SMP Ikat Guru di Pohon, Gegara Diberi Nilai Jelek

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    detak24.com – Sejumlah murid SMP mengikat guru matematika dan seorang pegawai di pohon. Penyebabnya karena murid tersebut dapat nilai jelek. Insiden mengejutkan itu terjadi di Dumka, Jharkhand, India. Mengutip dari Oddity Central, semua bermula ketika sejumlah murid kelas 9 di sekolah tersebut mengajak sang guru dengan dalih mendiskusikan nilai ujian. Sesampainya di lokasi, guru dan […]

expand_less