Bandarlampung, detak24.com – Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni, divonis setahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsidiair tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp311.821.300, yang telah dititipkan kepada penuntut umum.
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang, Kamis 10/03/2). Dipimpin oleh hakim Hendro Wicaksono SH MH selaku Ketua Majelis, Ahmad Bahrudin Naim SH MH dan Edi Purbanus SH selaku Hakim Anggota
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Vonis setahun penjara, denda Rp50 juta subsider Rp50 juta, serta mengembalikan kerugian negara RpRp311.821.300,” tegas hakim.
Sebagaimana informasi dari Kajari Pringsewu Lampung, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Fuad Alfano yang sebelumnya menuntut terdakwa setahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp311.821.300.
“Penuntut Umum dalam hal jaksa Kejari Pringsewu menyatakan fikir-fikir. Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum juga menyatakan pikir-pikir,” ucap Kajari Pringsewu, Ade Indrawan SH MH.
Perbuatan korupsi bermula, saat dirinya yang menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
Terdakwa memesan makan, minun dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019–2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK. Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake dimasukan ke CV Wiwik Katering.
“Sehingga menimbulkan ketidak sesuaian harga dan jenis makanan yang dipesan kepada para penyedia dengan harga dan jenis makanan yang tertuang dalam surat pesanan kwitansi pengadaan langsung. Oleh karena itu mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pesanan yang dilakukan secara lisan via telpon kepada para penyedia,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Modus yang digunakan terdakwa yakni, menaikan harga makanan dan snack. Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp45 ribu dinaikan menjadi Rp50 ribu, kemudian snack Rp20 ribu dinaikan menjadi Rp25 ribu.(Red)
Editor : kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com