Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Kurir Sabu 25 Kg dan Ribuan Ekstasi Terciduk Hendak Lamar Kekasih di Rengat 

Kurir Sabu 25 Kg dan Ribuan Ekstasi Terciduk Hendak Lamar Kekasih di Rengat 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tersangka TH (29), kurir 25 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi terciduk Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat hendak melamar kekasih di Rengat.

Angan-angan bersanding di kursi pelaminan serta kebahagiaan hidup berumah tangga didampingi istri tercinta, seketika pupus. TH yang hendak melamar kekasih di Rengat, berakhir dalam penjara.

Baca juga : Pemotor Revo Jatuhkan Sabu 25 Kg dan Ribuan Ineks di Jalan, Diburu dari Pekanbaru hingga Pelalawan 

Tersangka ditangkap karena membawa 25 kilogram sabu, ribuan butir pil ekstasi dan ratusan cartridge vape liquid yang mengandung obat keras.

Ia ditangkap di Jalan Lintas Sorek I menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan pada Ahad (13/7/2025) setelah dua hari jadi buruan kepolisian. Ketika itu, tersangka akan menuju Kota Rengat, Kabupaten Inhu.

“Tujuan ke Rengat ingin melamar calon istrinya. Polisi berhasil menangkap saat tersangka melintas di Sorek,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, saat ekspos di Mapolda Riau, Kamis (24/07/25).

Tersangka TH merupakan residivis kasus pelecehan, dan baru keluar dari penjara enam bulan lalu. Selama menganggur, ia tergiur tawaran menjadi kurir narkoba dengan upah besar. Upah itu diduga akan digunakan untuk melamar sang kekasih.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka TH bermula dari informasi dari masyarakat. Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan Kanit Buser AKP Noki Loviko langsung memimpin penyelidikan.

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim menemukan target sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo di Jalan Paus, Rumbai, membawa dua tas hitam besar.

Namun, tersangka TH melihat Polisi Lalu Lintas sedang patroli malam. Panik, ia kabur sambil meninggalkan dua tas.warna hitam di tengah jalan.

Selain 25 bungkus berisi sabu dengan berat 23,66 Kg, dari tempat kejadian perkara (TKP), 2 bungkus besar berisi 3.750 butir ekstasi dan 650 pcs vape liquid.

“Setelah diperiksa, dalam tas tersebut ditemukan sabu seberat 25 Kg, dua bungkus besar narkoba cair, dan ribuan butir ekstasi,” katanya.

Tidak tinggal diam, Tim Ditresnarkoba terus memburu pelaku dengan mengandalkan rekaman CCTV dan keterangan saksi mata di lokasi kejadian. Hasilnya, identitas dan keberadaan tersangka TH berhasil dilacak.

Pada Ahad malam (13/07/25) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diringkus saat melintas di Jalan Lintas Sorek I menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

“Saat diinterogasi, pelaku berinisial TH mengakui bahwa narkotika yang dibuangnya adalah miliknya,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Di sana ditemukan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Hasil pengecekan terhadap kandungan liquid cair adalah etomidate yang termasuk golongan obat keras,” ungkapnya.

Sementara, Kasubbid Dokpol Biddokws Polda Riau, AKBP Supriyanto menjelaskan, etomidate termasuk obat keras yang digunakan untuk pembiusan atau anestesi.

“Efek sampingnya depresan atau penurunan kesadaran, henti napas dan tubuh kaku. Bila berlebih bisa mengakibatkan kematian,” urainya.

Atas perbuatannya, tersangka TH dijerat Padal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan memburu pria berisinial I yang menyuruh TH untuk mengantarkan narkoba. “Sedang kita kejar, diharapkan segera tertangkap,” tegasnya. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hilang Lima Hari, Petani Desa Titian Antui Tewas di Kebun Sawit 

    Hilang Lima Hari, Petani Desa Titian Antui Tewas di Kebun Sawit 

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PINGGIR, detak24com – Seorang petani bernama Tiopan Siregar (37), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tewas setelah hilang 5 hari di kebun sawit miliknya, Sabtu (25/10/25). Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kelas A Pekanbaru, Budi Cahyadi mengatakan, korban ditemukan oleh tim SAR gabungan pada Sabtu (25/10/25) sekitar pukul 10.35 […]

  • KORUPTOR Rp 172 Miliar Jalan Lingkar Duri Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Kronologisnya

    KORUPTOR Rp 172 Miliar Jalan Lingkar Duri Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Kronologisnya

    • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Jaksa KPK menuntut Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco), Viktor Sitorus dengan hukuman 8 tahun penjara. Terdakawa terlibat korupsi proyek Jalan Lingkar Barat Duri, Bengkalis. Tuntutan dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin hakim Dr Solomo Ginting, Jumat (05/05/23) petang. Dalam amar […]

  • UNIVERSAL DAN YARINDO Terduga Kasus Ginjal Akut, Produk Obatnya Tak Aman

    UNIVERSAL DAN YARINDO Terduga Kasus Ginjal Akut, Produk Obatnya Tak Aman

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Kepala BPOM Penny K Lukito bersama dengan Bareskrim Polri mengungkapkan dua industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries diduga terlibat kasus ginjal akut. Kedua perusahaan tersebut melanggar ketentuan produksi obat dengan menggunakan bahan tambahan yang tidak memenuhi persyaratan bahan baku obat. Sehingga produk yang dihasilkan tidak memenuhi standar […]

  • Komitmen Kejari Pringsewu Lampung Kawal Penerimaan Daerah

    Komitmen Kejari Pringsewu Lampung Kawal Penerimaan Daerah

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 26Komentar

    LAMPUNG (DETAK24.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Lampung komit mengawal serta mendampingi aspek penerimaan daerah. Sehingga, diharapkan PAD dapat meningkat dari tahun sebelumnya. Hal itu itu dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH MH saat menerima kunjungan Wakil Bupati (Wabup) Pringsewu beserta rombongan perangkat daeah tersebut, Kamis (13/01/22) di kantornya. “Sebagai instansi vertikal […]

  • PUTUSAN Kasasi MA Bikin Ferdy Sambo Bernapas Lega, Tak Jadi Dihukum Mati!

    PUTUSAN Kasasi MA Bikin Ferdy Sambo Bernapas Lega, Tak Jadi Dihukum Mati!

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya bernapas lega setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis mati terhadap dirinya. Mantan Kadiv Propam Polri itu, dijatuhi hukuman seumur hidup. Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo dengan memberi keringanan hukuman dari sebelumnya divonis hukuman mati, menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua […]

  • SEBELUM Kena OTT, Kadiskes Kampar Sidak Puskesmas Simalinyang

    SEBELUM Kena OTT, Kadiskes Kampar Sidak Puskesmas Simalinyang

    • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 29Komentar

    KAMPAR, detak24com – Sebelum Kadiskes Kampar kena OTT Polda Riau, ZD sempat melakukan sidak di Puskesmas Simalinyang pada Rabu (10/05/23) lalu. Dalam kunjungan tersebut, ia minta anak buahnya menegakkan disiplin. “Apel pagi salah satu wujud penerapan kedisiplinan dalam bekerja. Petugas Puskesmas adalah pelayan masyarakat, maka dari itu wajib memberikan pelayanan yang prima kepada semua masyarakat,” […]

expand_less