TEMUI Ketua PN Dumai, Poktan Duri XIII Desak Eksekusi Lahan 387 Ha di Bathin Solapan
Dumai, detak24com – Masyarakat Kelompok Tani (poktan) Duri XIII meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Dumai mengeksekusi lahan seluas 387 Ha di wilayah Bathin Solapan yang saat ini dikuasai PT Murini.
Hal itu disampaikan langsung kepada Ketua PN Dumai Efendi SH oleh juru bicara masyarakat poktan Duri XIII, H Mursyid didampingi Kuasa Hukum Dwi Surya Pratama, Bersama Ketua Setia Muda, Sekretaris Widodo, Bendahara Deviyan Dayani Pane serta Penasihat Siswanto dan Rudi Ginting, Kamis (27/07/23).
Dalam permintaan eksekusi lahan 387 Ha itu, dihadapkan Ketua PN Dumai Efendi SH, juru bicara masyarakat poktan Duri XIII Mursyid memaparkan seluruh persoalan sengketa lahan di luar HGU PT Murini yang melanggar hukum. Hal tersebut telah disidangkan oleh PN Dumai dari tahun 2007 hingga kasasi tahun 2008 -2009, sampai pengajuan eksekusi yang dikabulkan PN Bengkalis melalui Makamah Agung pada tahun 2010. Namun, pelaksanaan eksekusi hingga kini tertunda.
Jubir masyarakat poktan Duri XIII, Mursyid saat diwawancara awak media mengatakan bahwa kehadiran mereka di PN Dumai, Kamis (27/07/23) untuk menindaklanjuti eksekusi lahan 387 Ha yang sudah ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2010 lalu.
“Dimana pada saat itu, bahwa berdasarkan keputusan Pangadilan Negeri Dumai kemudian Pengadilan Tinggi, kemudian kasasi dari Mahkamah Agung, serta diterbitkan penetapan eksekusi. Eksekusi yang seharusnya terlaksana 14 Oktober 2010 tertunda, karena ada gugatan dari PT Rimba Rokan Lestari terhadap masyarakat kelompok Tani Duri XIII,” ungkapnya di PN Dumai.
Ia menyebutkan, dalam gugatan PT Rimba Rokan tidak ada membatalkan keputusan Pengadilan Negeri maupun kasasi melawan PT Rimba Rokan dan PT Murini. Pertanyaannya, berapa tahun lagi, sepuluh tahun atau dua puluh tahun. Maka kebetulan momennya pas setelah dicabut izin PT Murini pada tanggal 5 Januari 2022. Ini adalah momen yang tepat untuk melaksanakan eksekusi.
“Kita sudah melaksanakan eksekusi mandiri, tapi ternyata eksekusi mandiri itu dicegah oleh pihak Polres Bengkalis. Sehingga Polres Bengkalis mengadakan pertemuan mediasi kita dengan Pemda Bengkalis. Intinya pada pertemuan mediasi itu kita meminta juga Pemda Bengkalis untuk mendorong agar cepat dilaksanakan eksekusi,” terang Mursyid.
Dimana, pada pertemuan mediasi tersebut, ditambahkannya, masyarakat poktan Duri XIII disarankan oleh pihak Polres Bengkalis untuk minta penetapan eksekusi ulang. Lalu, pihaknya mengirim permohonan ke PN Bengkalis. Ternyata jawaban PN Bengkalis mereka tidak bisa melanjutkan permohonan eksekusi, karena kasus tersebut disidangkan PN Dumai.
“Alhamdulillah, setelah kita jabarkan semuanya sesuai data yang ada, Ketua PN Dumai cukup paham dan mengerti duduk persoalannya. Ketua PN Dumai juga meminta berkas yang dikembalikan PN Bengkalis,” terang Mursyid akan mengantarkan secepatnya dan membuat tembusan ke Pengadilan Tinggi dan Makamah Agung.
Sementara itu, Ketua PN Dumai Efendi SH menyambut baik kehadiran rombongan masyarakat poktan Duri XIII. Ia akan mempelajari serta berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi terkait persoalan lahan 387 Ha dan permintaan eksekusi tersebut.
“Terkait sengketa lahan yang sudah dijabarkan atau sampaikan silakan diuraikan dalam bentuk tulisan kronologisnya. Lampirkan dengan bukti-bukti yang benar, biar bisa saya pelajari,” imbuhnya.(d24)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

10 thoughts on “TEMUI Ketua PN Dumai, Poktan Duri XIII Desak Eksekusi Lahan 387 Ha di Bathin Solapan”