Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KPK Limpahkan Berkas Korupsi Eks Gubri ke Pengadilan,  Annas Segera Disidang

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Eks Gubri ke Pengadilan,  Annas Segera Disidang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pekanbaru, detak24. com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara korupsi eks Gubri ke Pengadilan Tipikor, PN Pekanbaru. Annas Maamun segera disidang dalam kasus pemberian hadiah untuk pengesahan RAPBD 2014 dan 2015 itu.

“Hari ini, Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Annas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (12/5/2022).

Dengan pelimpahan berkas perkara itu, maka penahanan polisi gaek yang pindah dari Partai Golkar ke NasDem itu menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

“Untuk sementara waktu, tempat penahanan masih tetap di titipkan pada Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Ali Fikri.

Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal sidang oleh Ketua PN Pekanbaru. Nantinya, sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

JPU mendakwa Annas Maamun dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Kedua: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gubernur Riau periode 2014-2019 iti mulai ditahan pada 30 Maret 2022. Sebelum ditahan, penyidik KPK melakukan pemanggilan paksa dengan menjemput Annas Maamun di rumahnya di Pekanbaru dan setelah cek kesehatan, langsung dibawa ke Jakarta.

Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai Annas Maamun tidak koperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Padahal pemanggilan telah dilakukan secara patut dan sah.

Annas Maamun juga sempat akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2022 dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL Annas Maamun sebagai pemohon dengan termohon KPK cq Pimpinan KPK. Belakangan, permohonan tersebut dicabut.

Untuk diketahui, konstruksi perkara yang menjerat Annas Maamun berawal ketika selaku Gubernur Riau, ia mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

“Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka AM tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD),” jelas Ali Fikri.

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga Annas Maamun diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai 2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun. Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014, Annas Maamun merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.(riaulink)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • LAKAKERJA PT PHR, Tiga Pekerja di Area GS Minas CAPS Kritis, Begini Kejadiannya!

    LAKAKERJA PT PHR, Tiga Pekerja di Area GS Minas CAPS Kritis, Begini Kejadiannya!

    • calendar_month Jumat, 9 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    SIAK, detak24com – Lakakerja di area Blok Rokan, tiga pekerja PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi (EFK) mitra PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami luka bakar, Kamis (08/06/23). Informasi disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Imron Rosyadi, Jumat (09/06/23), kecelakaan kerja tersebut terjadi di Pit Oftimazation Area Gethering Statoin (GS 1) Minas CAPS. Dimana, pada sekitar […]

  • BURON Enam Tahun, Koruptor KUR BRI Ujungbatu Diborgol Usai Salat di Masjid

    BURON Enam Tahun, Koruptor KUR BRI Ujungbatu Diborgol Usai Salat di Masjid

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Pelarian Sudirman J, koruptor KUR BRI Ujungbatu Rohul berakhir. Ia terciduk saat Salat Magrib di sebuah masjid Pekanbaru setelah 6 tahun buron. Sudirman ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejati Riau di sebuah masjid Jalan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, Kamis (02/05/24) sekitar pukul […]

  • Kecanduan Judol, Pemuda Sikat Honda Scoopy Mahasiswi di Pekanbaru 

    Kecanduan Judol, Pemuda Sikat Honda Scoopy Mahasiswi di Pekanbaru 

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pemuda berinisial AA (20), tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki di tempat persembunyiannya. Informasi dirangkum Jumat (14/03/25), tersangka ditangkap setelah membobol sebuah rumah kos di Jalan Meranti, Gang TVRI 1, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Selasa (18/02/25) sekitar pukul 3.00 WIB dini hari lalu, terekam kamera […]

  • POLISI Temukan TPS Berbahaya di Bukitbatu Bengkalis, Lokasi Dipindahkan

    POLISI Temukan TPS Berbahaya di Bukitbatu Bengkalis, Lokasi Dipindahkan

    • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Menjelang hari pemungutan suara Polsek Bukitbatu Bengkalis menemukan TPS berbahaya bagi pemilih. Sehingga, lokasinya dipindahkan ke tempat aman. Polsek Bukitbatu  melakukan pengecekan lokasi yang akan digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kawasan Kecamatan Bukitbatu, Sabtu (10/2/24). Pengecekan ini guna memastikan keamanan lokasi TPS (kotak suara) bagi masyarakat yang memberikan hak pilihnya […]

  • Sanusi Reses di Perumnas Tripatra Tahap 3, Warga Keluhkan Banjir 

    Sanusi Reses di Perumnas Tripatra Tahap 3, Warga Keluhkan Banjir 

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BATHIN SOLAPAN, detak24.com – Anggota DPRD Bengkalis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Bathin Solapan, Sanusi SH MH, Jumat (20/12/24) menggelar reses di Perumnas Tripatra Tahap 3, Desa Balai Makam.  Di tempat ini, warga mengeluhkan banjir yang sering datang setiap turun hujan lebat. Mereka berharap ada solusi yang bisa diperjuangkan Sanusi, yaitu normalisasi parit, agar […]

  • DUKUNG SEKTOR PERTANIAN, Jokowi Resmikan Bendungan Semantok di Nganjuk

    DUKUNG SEKTOR PERTANIAN, Jokowi Resmikan Bendungan Semantok di Nganjuk

    • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    NGANJUK, detak24.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bendungan Semantok, Selasa (20/12/22). Bendungan yang terletak di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ini merupakan bendungan ke-30 yang telah diresmikan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. “Sejak 2015 kita telah memulai pembangunan bendungan-bendungan dan waduk-waduk.  Sampai hari ini, Bendungan Semantok ini adalah bendungan yang ke-30 yang telah kita […]

expand_less