Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Rugikan Negara 6 M, Jaksa Joko Prabowo Seret Empat Koruptor Poltek KP Dumai ke Meja Hijau 

Rugikan Negara 6 M, Jaksa Joko Prabowo Seret Empat Koruptor Poltek KP Dumai ke Meja Hijau 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
  • visibility 1
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Jaksa Joko Prabowo menghadirkan empat koruptor bangunan kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) Dumai di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

JPU Kejari Dumai itu menyatakan perbuatan keempat terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp Rp 6.080.234.275.

Baca juga : Empat Koruptor Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk 

Empat terdakwa perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (PKP) Dumai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (28/07/25).

Para terdakwa adalah Dwi Hertanto selaku koordinator sekaligus penanggung jawab kegiatan serta Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek, Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS) Syaifuddin selaku rekanan pelaksana proyek, dan Muhammadyah Djunaid merupakan pemilik modal.

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Prabowo di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aziz Muslim.

JPU mendakwa keempat terdakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) tahun anggaran 2017 yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.080.234.275 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) perwakilan BPKP Provinsi Riau,” ujar jaksa.

Atas dakwaan tersebut, dua terdakwa, yakni Dwi Hertanto dan Bambang Suprakto menyatakan menolak dan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sedangkan, dua terdakwa lainnya, Syaifuddin dan Muhammadyah Djunaid menerima dakwaan dan menyetujui sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Informasi yang dihimpun, terdakwa Syaifuddin diduga telah mengalihkan seluruh pekerjaan konstruksi yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Sahabat Karya Sejati kepada pihak lain tanpa melalui prosedur yang sah.

Selain itu, pekerjaan diserahkan sebelum selesai 100 persen dan dilakukan mark-up bobot pekerjaan pada setiap termin pembayaran. Hasil pelaksanaan proyek pun disebut tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • RK Terharu Mendiang Eril Milik Masyarakat, Peziarah Membeludak

    RK Terharu Mendiang Eril Milik Masyarakat, Peziarah Membeludak

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 18Komentar

    Bandung, detak24.com – Sejak melihat antusiasme peziarah memberikan banyak doa di makam Eril, Ridwan Kamil terharu dan sadar bahwa putranya milik masyarakat. Baru-baru ini Ridwan Kamil kembali beraktifitasi setelah hampir sepekan izin dari pekejaannya karena harus melakukan prosesi pemakaman putra sulungnya Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril. Sebelumnya Eril telah dimakamkan di komplek pemakaman keluarga di […]

  • Warga Jalan Almubin Teluk Binjai Dumai Terciduk dengan BB Sabu 1,6 Kg

    Warga Jalan Almubin Teluk Binjai Dumai Terciduk dengan BB Sabu 1,6 Kg

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang warga Jalan Almubin, Kelurahan Teluk Binjai, Dumai berinisial NA (42) ditangkap polisi atas kepemilikan sabu 1,6 kg. Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti mencapai sekitar 1.632 gram atau 1,6 kilogram. Satu tersangka berinisial NA (42), warga Jalan Almubin, Kelurahan Teluk Binjai, Dumai berhasil ditangkap dalam […]

  • GEGER! Anak Pendiam Racuni Orangtua dan Kakaknya – Semua Korban Tewas

    GEGER! Anak Pendiam Racuni Orangtua dan Kakaknya – Semua Korban Tewas

    • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 11Komentar

    MAGELANG, detak24.,com – DDS alias Dhio (22), warga Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, mengaku ke polisi bahwa ia bertanggung jawab atas kematian ayah, ibu, dan kakak perempuannya. Ia diduga mencampur racun ke teh hangat dan es kopi yang kemudian diminum oleh anggota keluarganya. “DDS mengakui melakukan pembunuhan dengan cara mencampuri minuman teh hangat dan es kopi […]

  • Smith Handed His Place in History

    Smith Handed His Place in History

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2015
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Ut dictum ligula nisi, at mollis mi sagittis eu. Fusce vitae turpis placerat magna pellentesque pharetra vel et enim. Phasellus aliquam id metus a luctus. Etiam euismod enim id imperdiet dictum. Aenean porttitor ex eu velit mattis, id tempus leo blandit. Nullam rutrum congue magna quis scelerisque. Fusce venenatis ante sed metus auctor, eget facilisis […]

  • Angkut Kayu Asal Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, Gaek Paruh Baya Terpaksa Lebaran di Penjara 

    Angkut Kayu Asal Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, Gaek Paruh Baya Terpaksa Lebaran di Penjara 

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria paruh baya berinisial RA (53) dijebloskan ke penjara gegara membawa kayu asal hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan. Informasi dirangkum Sabtu (15/03/25), RA terciduk bersama Colt Diesel bermuatan kayu olahan ilegal sebanyak 211 keping, saat melintas di Jalan Lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Ahad (09/03/25) sekitar […]

  • JEPANG VS SPANYOL 2-1, Tim Samurai Juara Grup Jerman Tersingkir

    JEPANG VS SPANYOL 2-1, Tim Samurai Juara Grup Jerman Tersingkir

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 13Komentar

    KLASEMEN Grup E Piala Dunia 2022 di matchday terakhir. Jepang  dan Spanyol melangkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2022. Jerman  angkat koper. Grup E Piala Dunia 2022 memainkan laga ketiga secara serentak, Spanyol vs Jepang di Khalifa Stadium dan Kosta Rika vs Jerman di Al Bayt pada Jumat (02/12/22) pukul 02.00 WIB dinihari. Kedua laga tersebut berlangsung dengan […]

expand_less