SIAK, detak24com – Pejabat Siak berinisial AS (39) terpergok istri saat berduaan di kamar hotel dengan wanita lain. Saat digerebek, keduanya hanya mengenakan handuk.
AD merupakan kepala bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Dia digerebek pada kamar nomor 702 salah satu hotel di Pekanbaru pada Ahad (15/09/24) pukul 17.30 WIB.
Ketika digerebek, AD berduaan dengan GRU, perempuan yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Pelaku digerebek oleh istrinya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis (19/09/24).
Bery menjelaskan, penggerebekan bermula ketika WS mencurigai suaminya berselingkuh di salah satu hotel dan melaporkannya ke polisi.
“Atas laporan itu, polisi menuju TKP,” kata Bery.
Petugas piket berkoordinasi dengan resepsionis hotel. Polisi, petugas hotel dan WS menuju kamar nomor 702 lantai 7 dan mengetuk pintu kamar.
Saat pintu dibuka, polisi dan WS masuk kamar hotel. AD ditemukan oleh istrinya berada dalam kamar 702 bersama wanita inisial GRU.
Bery menjelaskan, saat digerebek kondisi AD dan GRU hanya menggunakan handuk tanpa menggunakan pakaian. AD dan GRU dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan.
Bery menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus itu dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Sementara itu, dari video beredar, proses penggerebekan dilakukan di salah satu hotel di Pekanbaru dengan nomor kamar 702.
Terlihat seorang perempuan mengenakan baju kaos warna kuning dan rok warna merah serta kepala dililit handuk keluar dari kamar mandi.
Beberapa orang dan petugas kepolisian turut mendampingi. Istri pejabat itu mengenakan pakaian baju lengan panjang bercorak bunga warna cokelat dan jilbab.
AD berdiri di dekat kasur dengan menggunakan kaos berwarna hitam.
Pada video kedua, sempat terjadi kericuhan antara si wanita idaman lain di lobi hotel dengan pihak diduga istri pejabat dimaksud.
Wanita itu sempat melawan dengan melayangkan tamparan ke keluarga si istri. Pihak hotel langsung melerai.
Terancam Dipecat
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak, Zulfikri menyampaikan bakal menonaktifkan pejabat tersandung kasus perselingkuhan.
“Kasus ini secepatnya kita koordinasikan dengan pihak terkait. Langkah awal bisa penonaktifan jabatan sambil melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tegas Zulfikri.
Ia menyebut, sanksi yang dikenakan atas kasus ini yaitu pelanggaran tindak disiplin oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Budhi Yuwono juga menanggapi kasus yang menimpa bawahannya tersebut. Senada dengan pernyataan BKPSDMD, pejabat yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan berlaku.
“Kita akan proses sesuai ketentuan berlaku dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Budhi dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar