Komplotan Maling Jarah Rumah Kos, Waspada! Modus Korban Ditraktir Makan
Tersangka dan barang bukti. F :. HMSPOL
DUMAI, detak24.com – Polisi berhasil menangkap komplotan maling yang menjarah sebuah kamar kos di Jalan Nenas Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami Kerugian Rp5 juta.
Informasi dirangkum Senin (05/09/22) di Mapolres Dumai, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah kos pada Selasa (30/08/22).
Modus kejadian tersebut, pelaku pura-pura mentraktir korban makan. Begitu kamarnya kosong, pelaku lain langsung beraksi menggasak isi kamar korban.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, empat tersangka berinisial AM alias Black (19), DC alias DW (25), YV alias YG (20) dan LN (17) berhasil dibekuk Tim Opsnal Polres Dumai usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Rabu (24/08/22) lalu.
“Kejadian diketahui pada Rabu (24/08/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kos Jalan Nenas Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Dimana korban mengalami kerugian senilai Rp5 juta atas kehilangan KTP dan kartu ATM BNI,” jelas Kasat, Senin (05/09/22).
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai, tersangka berinisial AM berperan membawa korban keluar dari kamar kos dengan modus mengajak mencari makan bersama. Tersangka LN berperan mengganti kunci gembok kamar kos korban. Sementara, tersangka DC dan YV menggasak isi kamar korban.
Selanjutnya, tersangka DC dan YV melakukan transaksi penarikan uang tunai di BNI senilai Rp5 juta dengan dua kali transaksi.
“Usai menjalankan aksinya, para tersangka membagi hasil curian. AM dapat Rp2 juta, tersangka lain masing-masing Rp950 ribu. Sisanya untuk membeli rokok dan makanan,” ungkap Kasat.
Tim Polres Dumai turut mengamankan sejumlah BB. Yakni satu lembar print out rekening koran, flashdisk yang berisikan foto CCTV, handphone Android merk Realme beserta cas handphone dan uangi senilai Rp400 ribu.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Kasat.(rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

14 thoughts on “Komplotan Maling Jarah Rumah Kos, Waspada! Modus Korban Ditraktir Makan”