Empat Koruptor Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk
Para tersangka koruptor bangunan kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Polres Dumai melimpahkan berkas dsn tersangka kasus korupsi bangunan kampus Politeknik Kelautan Perikanan ke jaksa. Empat tersangka langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru Senin (7/7/2025) sekira pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Dumai kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai pada Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia TA 2017.
Kajari Dumai melalui Kasi Intelijen, Carles Aprianto SH MH menyebutkan, sebanyak 4 orang tersangka dengan inisial BS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DH yang merupakan Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Koordinator/Penanggung Jawab Kegiatan, SY selaku penyedia yang berkontrak sebagai Direktur Utama PT. Sahabat Karya Sejati, dan MD yang merupakan pihak swasta yang memberikan modal.
“Tersangka SY diduga telah mengalihkan seluruh pekerjaan konstruksi yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Sahabat Karya Sejati selaku penyedia yang telah menang lelang dan berkontrak kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme proses yang sah,” ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan serah terima pekerjaan pada saat pekerjaan belum selesai 100 persen, melakukan mark-up bobot pekerjaan pada setiap pembayaran kegiatan per termin dan hasil pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai pada Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017 tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam kontrak.
Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Riau telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp6.080.234.275,00.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidiair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai berdasarkan alasan objektif dan subjektif melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru sampai dengan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru.
“Jaksa Penuntut Umum akan mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dengan cara melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap aset-aset milik para tersangka,” tegasnya.(red)
Editor : kar

1 thought on “Empat Koruptor Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk ”
Comments are closed.