Rugikan Negara 24,5 M, Enam Pemilik Kios Pupuk Subsidi di Rambah Samo Rohul Tersangka Korupsi

ROHUL, detak24com – Kejari Rohul tetapkan enam tersangka korupsi penyaluran pupuk subsidi dengan kerugian negara Rp 24,5 miliar. Keenamnya ditahan di Lapas Pasir Pengaraian.
Penetapan keenam tersangka korupsi pupuk subsidi tersebut setelah dilakukan proses penyidikan yang panjang dan mendalam.
Enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini merupakan pemilik kios pupuk yang beroperasi di Kecamatan Rambah Samo. Yakni, AH, SM, FN, SF, YA, dan AS. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam penyimpangan penyaluran pupuk subsidi.
Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mengenai ketahanan pangan dan pemberantasan korupsi.
“Proses ini tidak lepas dari kerja keras tim penyidik Tindak Pidana Khusus dalam melakukan pemeriksaan terhadap 112 orang saksi, termasuk 78 Ketua Kelompok Tani, serta konfirmasi lebih dari 1.200 petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Serta melibatkan beberapa ahli dalam membuktikan perkara,” ujar Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, didampingi Kasi Pidsus Galih Aziz, Rabu (18/12/24).
Penyimpangan penyaluran pupuk subsidi ini terjadi pada periode tahun anggaran 2019 hingga 2022. PT Pupuk Indonesia (Persero), yang ditunjuk sebagai produsen pupuk bersubsidi, menugaskan PT Pupuk Iskandar Muda untuk menyalurkan pupuk jenis Urea dan PT Petrokimia Gresik untuk pupuk NPK/Phonska, ZA, SP-36, dan pupuk organik di Kabupaten Rokan Hulu. Di Kecamatan Rambah Samo, PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur ditunjuk sebagai distributor untuk jenis pupuk non-urea dan urea.
Distributor tersebut kemudian menunjuk enam kios atau pengecer untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa keenam pemilik kios tersebut tidak menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam RDKK.
Mereka bahkan menjual pupuk tersebut ke pihak lain di luar kelompok petani yang sudah ditentukan, serta membuat laporan penyaluran fiktif dengan memalsukan tanda tangan petani dan mengisi kolom jumlah pupuk secara tidak sah.
Akibat tindakan para pengecer, negara mengalami kerugian keuangan yang sangat besar. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 24.536.304.782,61 dengan rincian sebagai berikut:
UD. Anugrah Tani: Rp 4.420.901.686,30
UD. Bina Tani: Rp 6.089.398.014,46
UD. Chindi: Rp 3.866.800.304,75
UD. Jaya Satu: Rp 3.459.636.353,00
UD. Sei Kuning Jaya: Rp 1.597.577.000,00
Koptan Sri Rezeki: Rp 5.101.991.424,90
Setelah penetapan tersangka, Kejari Rohul segera melakukan penahanan untuk mencegah upaya pelarian, perusakan barang bukti, serta menghindari potensi pengulangan perbuatan. Para koruptor tersebut ditahan selama 20 hari di Lapas Klas II A Pasir Pengaraian, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : kar