DUMAI, detak24com – Polsek Dumai Barat cokok tiga maling yang menggasak perumahan PT PHR (Pertamina Hulu Rokan). Saat digerebek, tersangka sembunyi dalam lemari.
Informasi dirangkum Rabu (19/02/25), kejadian tersebut terjadi pada Senin (17/02/25) malam. Ketiga pelaku berinisial BS (19), DR (19) dan RD (22) terpergok sembunyi dalam lemari dapur serta dekat jendela rumah sasaran mereka.
Kapolsek Dumai Barat, Kompol Handono Sujaryanto mengatakan ketiga pelaku ditangkap setelah petugas keamanan perumahan PT PHR mendengar suara mencurigakan dan segera melakukan pengecekan.
“Mereka ditemukan bersembunyi dalam lemari dapur rumah tempat sasaran mereka,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Kami mengamankan satu buah pisau cutter, satu buah tang potong kabel listrik, satu obeng bunga, dan satu kunci T. Barang-barang ini kami duga digunakan untuk membobol rumah korban,” jelas Kompol Handono.
Kapolsek menambahkan bahwa ketiga pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui plafon yang telah dibobol sebelumnya.
“Saat tim melakukan pengecekan lebih lanjut, kami menemukan plafon rumah yang terbuka dan beberapa potongan kabel instalasi listrik yang telah dipotong oleh pelaku,” katanya.
Atas peristiwa ini, pihak PT PHR mengalami kerugian materi.
“Kerugian ini masih dalam perhitungan lebih lanjut, namun berdasarkan temuan awal, kabel yang mereka ambil bernilai cukup besar,” tambahnya.
Kapolsek Dumai Barat juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan interogasi awal terhadap ketiga pelaku.
“Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya. Mereka menyatakan bahwa niat awal mereka adalah mencuri kabel listrik untuk dijual kembali,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini,” jelas Kompol Handono.
Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 jo 64 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Rls)
Editor : Kar