Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » KORUPTOR Anggaran Setwan Rohil Dituntut 7 Tahun Penjara

KORUPTOR Anggaran Setwan Rohil Dituntut 7 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Plt Sekwan DPRD Rohil, Rounald Romieza, dituntut 7 tahun penjara, dalam kasus korupsi anggaran Setwan sekitar Rp 923 juta.

Dikutip Rabu (24/04/24), JPU Kejari Rohil yang dikoordinir oleh Kasi Pidsus, Priandi Firdaus menyatakan Rounald melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Rounald Romieza dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, dikurangi dengan masa dalam tahanan yang sudah dijalani,” ujar JPU Priandi Firdaus di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin (22/04/24).

Pada sidang yang diketuai majelis hakim  Salomo Ginting itu, JPU dalam amar tuntutannya juga menghukum mantan Sekwan Rohil itu membayar denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila  denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 923.737.914. 

“Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak cukup diganti pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU.

Selain Rounald, perkara ini juga menjerat Indra Syaputra selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Rohil. JPU menuntut  Indra lebih ringan yakni  6 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Namun Indra, tidak dituntut untuk membayar UP seperti terdakwa Rounald.

Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Suroto akan mengajukan pembelaan (pledoi). ”Kami akan mengajukan pledoi pada sidang mendatang,” tegas Suroto.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan Rounald dan Indra itu terjadi pada September 2018 sampai dengan November 2019 lalu. Saat itu, Rounald menjabat Plt Sekwan dan Indra Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Rohil.

Terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggunakan kas hasil pencairan Dana Ganti Uang (GU) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran. Terdakwa membuat pengeluaran kas tersebut seolah-olah untuk pelaksanaan anggaran dan kegiatan.

Terdakwa Indra mengajukan SPP-GU serta SPJ dan bukti pendukung yang belum dibayarkan seluruhnya kepada pelaksana kegiatan dan tidak sesuai pelaksanaan sebenarnya atau bukti pertanggungjawaban yang tidak ada pelaksanaannya (fiktif) atas perintah dari Terdakwa Rounald.

Kemudian kedua terdakwa melakukan proses verifikasi dan persetujuan terhadap SPP-GU dan SPM-GU.  Meskipun SPJ dan bukti-bukti pendukung tidak sesuai pelaksanaan anggaran dan kegiatan.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 923.737.914. Uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hotel Premiere Terbakar, Disnaker Riau Selidiki K3

    Hotel Premiere Terbakar, Disnaker Riau Selidiki K3

    • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menurunkan tim untuk menindaklanjuti kasus kebakaran Hotel Premiere Pekanbaru, Senin (10/10/22) petang. “Hari ini kita turunkan tim untuk menyelidikan kasus kebakaran di Hotel Premiere Pekanbaru kemarin sore,” kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi melalui Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan, Heru Hariprayitno, Selasa (11/10/22). Heru mengatakan, […]

  • Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto menyerahkan paket sembako pada tukang becak. F : HMSPOL

    Kapolres Dumai Salurkan 400 Paket Sembako, Dampak BBM Naik

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Sebagai wujud peduli sesama, Polres Dumai beserta jajaran membagikan ratusan paket bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak penyesuaian harga BBM bersubsidi, Rabu (07/09/22) petang. Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, bansos diberikan kepada masyarakat terdampak penyesuaian harga BBM bersubsidi. Khususnya yang tidak menerima program bansos bantuan langsung tunai, bantuan […]

  • Jual Foto KTP Jadi NFT Terancam 10 Tahun Penjara

    Jual Foto KTP Jadi NFT Terancam 10 Tahun Penjara

    • calendar_month Minggu, 16 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta (DETAK24.COM) – Heboh warga Indonesia ramai-ramai mengunggah foto selfie KTP elektronik di marketplace NFT demi meraih kesuksesan seperti Ghozali Everyday. Melihat fenomena ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti soal bahaya sembarangan mengunggah foto KTP di internet. “Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan […]

  • Menteri ESDM Resmikan PLTGU Tenayan Raya Pekanbaru

    Menteri ESDM Resmikan PLTGU Tenayan Raya Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24. com-Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU), di Provinsi Riau, menjadi salah satu sumberdaya energi listrik baru, yang akan meningkatkan perekonomian masyarakat. Terutama dalam memenuhi kebutuhan listrik di seluruh wilayah Bumi Lancang Kuning itu. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Arifin Tasrip, saat meresmikan PLTGU Riau 275 MW, di Tenayan […]

  • Kabupaten Siak Segera Miliki Bupati Baru, Ini Jadwal Pelantikan Afni Z-Syamsurizal

    Kabupaten Siak Segera Miliki Bupati Baru, Ini Jadwal Pelantikan Afni Z-Syamsurizal

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Gubernur Riau, Abdul Wahid dijadwalkan melantik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih, Afni Z-Syamsurizal, pada Rabu, 4 Juni 2025 mendatang. Upacara pelantikan ini akan dilangsungkan di kota Siak Sri Indrapura, ibu kota Kabupaten Siak. Kepastian jadwal pelantikan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Wahid pada Senin (26/05/25). Ia mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan […]

  • KETUA PWI Polisikan Pengacara Ketua DPRD Bengkalis, Hina Profesi Wartawan!

    KETUA PWI Polisikan Pengacara Ketua DPRD Bengkalis, Hina Profesi Wartawan!

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – PWI Bengkalis melaporkan penasehat hukum (PH) Ketua DPRD Bengkalis, Elida Netty ke Polres Bengkalis. Atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dan penyebaran informasi bohong (hoax). Ketua PWI Bengkalis Adi Putra mengatakan, laporan ke Polres Bengkalis ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan pihaknya. Setelah aksi protes yang ia sampaikan ke Ketua DPRD Bengkalis […]

expand_less