KORUPTOR Anggaran Setwan Rohil Dituntut 7 Tahun Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Mantan Plt Sekwan DPRD Rohil, Rounald Romieza, dituntut 7 tahun penjara, dalam kasus korupsi anggaran Setwan sekitar Rp 923 juta.
Dikutip Rabu (24/04/24), JPU Kejari Rohil yang dikoordinir oleh Kasi Pidsus, Priandi Firdaus menyatakan Rounald melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Rounald Romieza dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, dikurangi dengan masa dalam tahanan yang sudah dijalani,” ujar JPU Priandi Firdaus di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin (22/04/24).
Pada sidang yang diketuai majelis hakim Salomo Ginting itu, JPU dalam amar tuntutannya juga menghukum mantan Sekwan Rohil itu membayar denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 923.737.914.
“Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak cukup diganti pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU.
Selain Rounald, perkara ini juga menjerat Indra Syaputra selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Rohil. JPU menuntut Indra lebih ringan yakni 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Namun Indra, tidak dituntut untuk membayar UP seperti terdakwa Rounald.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Suroto akan mengajukan pembelaan (pledoi). ”Kami akan mengajukan pledoi pada sidang mendatang,” tegas Suroto.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan Rounald dan Indra itu terjadi pada September 2018 sampai dengan November 2019 lalu. Saat itu, Rounald menjabat Plt Sekwan dan Indra Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Rohil.
Terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggunakan kas hasil pencairan Dana Ganti Uang (GU) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran. Terdakwa membuat pengeluaran kas tersebut seolah-olah untuk pelaksanaan anggaran dan kegiatan.
Terdakwa Indra mengajukan SPP-GU serta SPJ dan bukti pendukung yang belum dibayarkan seluruhnya kepada pelaksana kegiatan dan tidak sesuai pelaksanaan sebenarnya atau bukti pertanggungjawaban yang tidak ada pelaksanaannya (fiktif) atas perintah dari Terdakwa Rounald.
Kemudian kedua terdakwa melakukan proses verifikasi dan persetujuan terhadap SPP-GU dan SPM-GU. Meskipun SPJ dan bukti-bukti pendukung tidak sesuai pelaksanaan anggaran dan kegiatan.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 923.737.914. Uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











