DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Remaja 15 Tahun Gasak Perhiasan Emas 26 Gram di Sungai Sembilan Dumai 

Oplus_131072

DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Dumai menciduk remaja 15 tahun berinisial MF, dalam kasus pencurian perhiasan emas seberat 26 gram.

Informasi dirangkum, Jumat (16/08/24), terduga pelaku tindak pencurian dengan pemberatan dibekuk di salah satu tempat wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Rabu (14/08/24).

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Ipda Ahmad Harapan Tambak mengatakan, diduga MF telah menggasak barang milik SH (28), seorang pekerja di PT CSK (Cemerlang Samudra Kontrindo).

Kronologis kejadian, menurut Kanit, pada Selasa (13/08/24) saat itu SH bangun tidur dan mengetahui HP miliknya beserta tas sandang merk Eiger warna hitam di samping tempat tidur hilang.

Dalam tas tersebut terdapat dua kalung emas seberat 16 gram, 1 buah gelang emas seberat 5 gram dan sebuah cincin emas seberat 5 gram. “Korban langsung membuat laporan polisi,” ujarnya.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, tim pun mencoba menghimpun informasi di lapangan serta mencari dan melacak keberadaan tersangka.

“Setelah kita mendapatkan berbagai keterangan dari masyarakat, akhirnya MF berhasil kita bekuk tanpa adanya perlawanan,” jelas Kanit.

Saat diinterogasi, MF mengakui segala perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya kepada penyidik Polsek Sungai Sembilan.

Akibat kejadian tersebut, SH diduga mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Tersangka terancam pasal 363 KUHP (rls)

Editor : Kar