DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Takut Ketahuan Polisi, Petani Basilambaru Dumai Buka ‘Lapak Sabu’ di Ladang 

Petani nyambi dagang sabu di di Basilambaru, Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com – Seorang petani inisial S (49) terciduk di pondok ladang Jalan M Saleh, Kelurahan Basilam Baru, Dumai dengan barang bukti sabu 4,87 gram.

Tersangka ditangkap dalam kasus peredaran gelap narkotika, yakni sebagai pengedar sabu. Selain itu, pelaku juga mengonsumsi ‘garam China‘ tersebut sesuai hasil tes urine yang mengandung methamphetamine.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika kembali dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Dumai, dengan berhasil meringkus seorang pria di wilayah Sungai Sembilan.

Baca juga : Terpaksa Lebaran dalam Penjara, Maling Sawit Terpergok Beraksi di Geniot Dumai 

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 7 April 2026 siang sekira pukul 12.30 WIB di sebuah pondok Jalan M Saleh, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu, kemudian tim yang dipimpin oleh kanit I Ipda Lius Mulyadin melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kasat, Rabu (07/04/26).

Baca juga : Diresmikan Kapolri, Polres Dumai Bangun Jembatan Merah Putih Presisi di Jalan Paris Kelurahan Sukajadi 

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial S alias W, seorang pria berusia 49 tahun berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Basilam Baru.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,87 gram beserta alat pendukung lainnya.

“Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sabu, alat isap, handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” jelasnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Kasat.

Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,

Demi menekan angka kriminalitas dan tindak pidana di Kota Dumai, ia meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya suatu tindak pidana ke layanan Call Center 110. (Rls)

Editor : Kar