Sungai Kuansing Tercemar Limbah PT SIM, Warga Ketiban Rezeki Uang Kompensasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
- print Cetak

PT SIM menyerahkan uang kompensasi kepada masyarakat imbas pencemaran Sungai Kuansing. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24com – PT Sinergi Inti Makmur (SIM) telah menyalurkan kompensasi ganti rugi kepada desa terdampak pencemaran Sungai Singingi. Uang tersebut diserahkan melalui ninik mamak.
“Tentang ganti rugi dan pemulihan dari PT SIM ke masyarakat, merupakan kesepakatan kedua belah pihak dan sudah terealisasi. DLH tidak tahu dan tidak ikut sama sekali dalam hal itu,” ujar Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kuansing, Ermi Johan, Kamis (05/06/25).
Dikatakannya, hingga kini proses hukum kasus pencemaran Sungai Kuansing terus berlanjut. Sementara, sampel pencemaran tersebut sedang diteliti di laboratorium.
Satuan Reskrim Polres Kuansing telah memanggil pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran Sungai Singingi ini. Salah satu yang dimintai keterangan adalah
“Iya. Saya dipanggil Senin (02/06/25) lalu. Saya dimintai keterangan soal pencemaran Sungai Singingi ini. Ini hal biasa setiap ada pencemaran ini, sama dengan ahli lah,” ungkapnya.
Menurut dia, selain dia, Kepala DLH Kuansing Deflides Gusni juga dipanggil pada hari yang sama. Para penyidik, kata Ermi Johan, meminta keterangan DLH tentang kronologis dugaan pencemaran Sungai Singingi. Ditambah dengan penanganan yang dilakukan pihak DLH saat ini.
Karena sifatnya berita acara pemberian keterangan, katanya, DLH juga menandatangani berita acara. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah kasus ini naik ke tingkat penyidikan.
Perihal dipangggilnya pihak DLH dan pemangku kepentingan lainnya berpotensi dalam rangka gelar perkara penyelidikan kasus pencemaran ini.
DLH Kuansing, ditegaskan Ermi Johan, bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi. Seperti penanganan sampel jika terjadi kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan.
“Tentang ganti rugi dan pemulihan itu merupakan kesepakatan perusahaan dan masyarakat. DLH tidak tahu dan tidak ikut sama sekali dalam hal itu,” ujarnya.
Soal hasil pemeriksaan sampel dugaan pencemaran Sungai Singingi yang telah dikirim ke laboratorium Mutu Agung Pekanbaru, menurut Ermi belum keluar sampai saat ini. Pihaknya terus mendesak agar hasil uji lab bisa segera keluar.
“Informasi terakhir selesai tanggal 18 Juni mendatang. Kami minta supaya ini disegerakan. Memang keterlambatan dari jadwal atas informasi pihak Mutu Agung, karena banyak hari libur kerja. Ini yang jadi kendala. Tapi, kami tetap minta usahakan segera,” pungkasnya dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : kar












