Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SENGKETA LAHAN, Warga Minta Bupati Siak Hadirkan Kemen-LHK RI

SENGKETA LAHAN, Warga Minta Bupati Siak Hadirkan Kemen-LHK RI

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24.com – Sengketa lahan masyarakat, PT Karya Dayun dengan PT Duta Swakarya Indah hingga kini belum menemui titik terang. PN Siak berupa mengeksekusi namun belum terlaksana, karena adanya aksi massa di objek tersebut.

Masyarakat pemilik lahan bersama LSM Perisai dan pihak PT Karya Dayun kembali menyambangi kantor PN Siak, Senin 28 November 2022 pagi.  Dikarenakan adanya kabar rencana Pengadilan Negeri (PN) Siak akan melakukan constatering dan eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 hektar di Desa Dayun, Kecamatan Dayun.

Namun, perencanaan melakukan constatering dan eksekusi lahan itu kembali dibatalkan pihak Pengadilan Negeri Siak.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Sekjen Jajuli, Ketua Harian DPD I IPK Riau Unggal Gultom dan perwakilan warga menyampaikan, pihaknya meminta kepada pemerintah Kabupaten Siak agar segera mengambil sikap.

Ia berharap Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, dapat memfasilitasi dan mencarikan solusi, agar permasalahan sengketa lahan yang sudah bertahun-tahun ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan warga yang telah memiliki sertifikat yang sah.

“Kami akan surati Pemkab Siak. Kami sangat berharap kepada Bupati Siak Alfedri agar memfasilitasi masyarakat untuk dapat bertemu dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) secara langsung. Supaya status hukum atas kepemilikan warga ini tidak terombang-ambing seperti sekarang ini,” terang Sunardi.

Menurutnya, KLHK RI bersama unsur Forkopimda lainnya dapat memberikan ketegasan dan pencerahan terkait permasalahan hukum yang terjadi di Kabupaten Siak ini.

“Tujuan kita meminta KLHK RI hadir ini adalah untuk meminta penegasan dari Kementerian LHK tentang adanya pelepasan kawasan yang diberikan negara kepada PT DSI. Karena didalam pelepasan kawasan tersebut ada hak kepemilikan orang lain yang wajib dikeluarkan jika tidak bersedia diganti rugi,” sebutnya.

Sunardi juga menjelaskan, dalam putusan MA yang menjadi dasar pelaksanaan constatering dan eksekusi lahan tersebut tidak dijelaskan lahan mana dan sertifikat siapa yang hendak dilakukan eksekusi. 

“Terbukti dalam putusan MA tidak ada surat-surat atau sertifikat warga yang masuk dalam eksekusi tersebut. Bahkan 19 titik koordinat yang dikabarkan akan dieksekusi itu masih tidak jelas dimana letak lokasinya, dan siapa pemilik lahan itu. Tunjukkanlah kepada publik mana Sertifikat dalam putusan yang mau dieksekusi itu,” tegasnya.

Lanjutnya menyampaikan, dalam putusan MA hanya tertulis lahan milik PT Karya Dayun, sementara yang mau dieksekusi adalah lahan milik warga-warga yang memiliki surat-surat seperti SKGR dan SHM. “Saya rasa ini sangat aneh, putusannya dimana, eksekusinya dimana, tidak ada kejelasan. Sementara PN Siak ingin melakukan eksekusi lahan milik warga yang memiliki surat-surat sah,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, beberapa waktu lalu pihak PT DSI pernah mengupayakan untuk membatalkan sertifikat milik warga dengan tujuan untuk memuluskan rencana constatering dan eksekusi lahan itu. Namun upaya constatering dan eksekusi lahan itu kembali gagal.

“Permohonan PT DSI ditolak pengadilan karena permohonan mereka cacat hukum. Nah pertanyaannya, lahan mana yang mau dieksekusi. Pada dasarnya, kita tidak menghalang-halangi proses itu (eksekusi), tapi jelaskan dulu mana lahan yang dieksekusi dan koordinatnya dimana,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Siak, Ade Satriawan didampingi Panitera Sumesno dan Humas Mega Mahardika mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan constatering dan eksekusi karena ini merupakan putusan yang harus dijalankan.

“Kita cuma menjalankan putusan yang sudah inkrah. Jadi apapun itu, suka atau tidak suka putusan tetap harus kami jalankan. Kalau tidak, kami yang akan ditegur oleh Badan Pengawas (Bawas),” imbuhnya.***

Sumber : riaulink.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Duh, Marbot Gasak Motor Jemaah Masjid Dakwah Islam di Jalan Kutilang Pekanbaru 

      Duh, Marbot Gasak Motor Jemaah Masjid Dakwah Islam di Jalan Kutilang Pekanbaru 

      • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Bukannya menjaga kendaraan, Marbot satu ini malah menggasak motor jemaah masjid. Akhirnya, ia kini meringkuk dalam penjara polisi. Seorang marbot inisial MI (21) ditangkap personel Polsek Sukajadi setelah terbukti mencuri sepeda motor milik jemaah Masjid Dakwah Islam, Jalan Kutilang, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. “Pelaku sudah kami tahan dan telah mengakui […]

    • Rumah Bu Guru Korban Pembunuhan Suami di Kuansing Kosong, Anak Dibawa Keluarga

      Rumah Bu Guru Korban Pembunuhan Suami di Kuansing Kosong, Anak Dibawa Keluarga

      • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KUANSING, detak24com – Rumah Juniwarti (51), guru yang juga Wakasek SMPN 4 Kuantan Tengah yang dibunuh secara sadis oleh suaminya, terlihat sepi. Pantauan pada, Selasa (25/02/25) tak ada terdengar suara dari dalam, pintu rumah tertutup rapat. Di halaman bangunan cat hijau itu, hanya terlihat sebuah mobil sedan Toyota klasik warna hitam. Pagar masih terpasang police […]

    • STATISTIK Indonesia Vs Uzbekistan Ngeri, Inikah Lawan Terberat Garuda Muda?

      STATISTIK Indonesia Vs Uzbekistan Ngeri, Inikah Lawan Terberat Garuda Muda?

      • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PELATIH Shin Tae-yong bertekad terbangkan Garuda Muda ke Olimpiade Paris 2024. Namun, tantangan terberat harus mengalahkan Uzbekistan yang memiliki statistik ngeri. Indonesia sudah lama tidak tampil di olimpiade ajang empat tahunan itu tersebut. Terakhir kali berpartisipasi pada 1956. Tantangan tak mudah bagi Shin Tae-yong untuk membawa timnas U-23 Indonesia lolos ke Olimpiade Paris 2024. Pelatih asal Korea […]

    • GEGER! Siswi SMP Pinggir Ditemukan Tewas di Tepi Jalan

      GEGER! Siswi SMP Pinggir Ditemukan Tewas di Tepi Jalan

      • calendar_month Minggu, 3 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PINGGIR, detak24com – Geger! Seorang siswa ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (2/9/23) sekitar pukul 21.20 WIB. Korban setelah diidentifikasi ternyata seorang perempuan bernama Lestary Boru Sihombing berumur sekitar 14 tahun, beralamat di Jalan Fajar Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir. Belum diketahui penyebab […]

    • HOREEE! ASN Pria Boleh Tambah Bini, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

      HOREEE! ASN Pria Boleh Tambah Bini, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

      • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      JAKARTA, detak24com – ASN perempuan memang dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya. Tapi, PNS pria dibolehkan untuk berpoligami atau tambah bini. Tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam […]

    • PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru, Polisi Cokok Dua Pengedar Sabu di Jalan Cempedak

      PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru, Polisi Cokok Dua Pengedar Sabu di Jalan Cempedak

      • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur jajaran Polres Dumai mencokok dua tersangka pengedar sabu di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung. Pelaku yang diamankan aparat kepolisian jajaran Polda Riau tersebut RZ (45), warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, namun alamat domisili berada di Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur. Serta tersangka FZ (43), […]

    expand_less