Terpergok Tim Tabur Kejaksaan, Koruptor Bantuan PTPN V Sembunyi di Loteng Rumah
- account_circle Redaksi
- calendar_month 41 menit yang lalu
- print Cetak

Khairul Saleh dibawa ke kantor kejaksaan. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Buronan kasus korupsi dana bantuan sertifikat tanah pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pasikaian, Kecamatan Cerenti, Kuansing atas nama Khairul Saleh akhirnya ditangkap.
Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejari Kuansing di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Cerenti, Rabu (10/06/26) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Khairul Saleh diketahui berusaha menghindari petugas dengan bersembunyi di loteng rumah istrinya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil setelah tim gabungan mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaannya.
Kajari Kuansing Mohammad Harun Sunadi, menjelaskan bahwa Khairul Saleh merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA yang bersumber dari PTPN V untuk Koperasi Petani Siampo Pelangi di Desa Pasikaian.
Menurut Kajari, dua tersangka lain dalam perkara tersebut telah lebih dahulu menjalani proses hukum dan menerima putusan pengadilan.
“Arlimus BSC telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sedangkan Asmir dihukum lima tahun penjara. Namun, Khairul Saleh tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing dan melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Januari 2018,” kata Kajari, Kamis (11/06/26).
Selama menjadi buronan, Khairul Saleh disebut beberapa kali berpindah tempat guna menghindari penangkapan.
Tim Tabur Kejaksaan terus melakukan pelacakan sejak 2018. Termasuk, ketika yang bersangkutan diduga berada di wilayah Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Upaya pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tim memperoleh informasi bahwa Khairul Saleh kembali berada di rumah istrinya di Desa Pulau Panjang.
Tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri, tim gabungan langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan jajaran Kejari Kuansing yang berhasil menangkap DPO yang telah buron selama delapan tahun,” ucap dia.
Kejaksaan mengungkapkan bahwa perkara korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Setelah ditangkap, Khairul Saleh langsung dibawa ke Kantor Kejari Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditahan di Lapas Teluk Kuantan.
Penyidik kini menuntaskan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami segera melanjutkan proses hukum terhadap Khairul Saleh, dan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya dikutip dari tribunpekanbaru. (*)
Editor : Kar










