Prostitusi Kedok Rumah Kost, Polisi Ringkus Mami Penjual Gadis ABG di Tambusai Utara 

ROHUL, detak24com – Polsek Tambusai Utara ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melibatkan seorang perempuan berinisial RY, pemilik kost-kostan di wilayah tersebut.

Penangkapan ini dilakukan langsung oleh Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Suheri Sitorus, bersama Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra dan sejumlah anggota.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya pemberantasan jaringan perdagangan orang di seluruh Indonesia. Presiden menginstruksikan aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan anak-anak dan perempuan, sebagai bentuk perlindungan hak asasi.

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ini terungkap setelah petugas melakukan penggeledahan di belakang rumah RY dan menemukan enam kamar kost. Saat pemeriksaan di kamar nomor 03, petugas menemukan sepasang laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan. Mereka pun langsung diamankan oleh petugas. Pada kamar nomor 06, ditemukan seorang perempuan di bawah umur, yakni 15 tahun, bersama barang bukti berupa satu alat kontrasepsi.

Lebih lanjut, petugas juga menemukan satu kardus berisi minuman keras merk Anker, termasuk tujuh botol bir putih dan satu botol bir hitam. Seluruh barang bukti beserta RY dan tamu kost lainnya kini telah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka RY adalah memfasilitasi pemesanan melalui aplikasi WhatsApp, di mana pria hidung belang melakukan transaksi sebesar Rp 1.600.000. Dari jumlah tersebut, RY memberi upah Rp 1.200.000 kepada perempuan pelayanan dan Rp 200.000 sebagai uang sewa kamar.

Total ada 4 orang korban yang menjadi objek bisnis penyedia PSK di mana 2 korban diantaranya adalah anak-anak.

RY terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 76i jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rls)

Editor : Kar 

ADVERTISEMENT