Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » NAHAS! Bocah 7 Tahun Diperkosa di Sungai Apit, Korban Histeris Dengar Nama Pelaku

NAHAS! Bocah 7 Tahun Diperkosa di Sungai Apit, Korban Histeris Dengar Nama Pelaku

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Polisi membekuk pelaku pencabulan bocah 7 tahun di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Siak.

Menurut Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Sungai Apit AKP J.A Purba, Rabu (12/07/23), pelaku inisial RS diamankan, Rabu (5/7/23) lalu. Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan terkait tindakan pencabulan anak di bawah umur.

“Ibu korban yang membuat laporan ke polisi. Korban adalah anak perempuan, berusia 7 tahun,” katanya.

Kapolsek menjelaskan, atas tindakan yang dilakukan pelaku menyebabkan korban trauma berat. Sehingga korban sampai menangis ketakutan, bahkan histeris setiap mendengar nama pelaku.

Kasus ini bermula, saat ibu korban R 30 Juni lalu meminta tolong kepada pelaku RS, mengantarkan ayah korban ke Pelabuhan Buton di Mengkapan. “Saat itu, ibu korban ini mengajak korban ikut bersama pelaku mengantarkan suaminya menggunakan sepeda motor ke Pelabuhan Buton,” kata Kapolsek.

Korban langsung menolak ikut bersama pelaku mengantarkan ayah korban. Saat itu korban ketakutan sambil menangis. “Ibu korban ini heran dan penasaran. Setelah ayah korban pergi, ibu korban menanyakan kenapa takut sama pelaku. Saat itu korban mengatakan ke ibunya bahwa pelaku ini telah melakukan memerkosanya,” kata Kapolsek.

Pelaku ternyata telah melakukan pencabulan terhadap korban, lebih dari satu kali. Sehingga korban yang saat ini duduk di bangku SD itu mengalami trauma berat.

“Setelah melakukan perbuatannya, pelaku ini meminta korban agar tidak memberitahukan kejadian ini ke orangtuanya. Pelaku juga membawa korban ke warung untuk dibelikan jajanan kue dan kemudian membawa korban pulang,” kata Kapolsek.

Pelaku dengan keluarga korban, tinggal bertetanggaan. Sehingga kejadian itu, tidak menimbulkan kecurigaan keluarga korban ke pelaku.

Saat ini, pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ustadz Yusuf Mansyur Mengamuk Sampai Gebrak Meja

    Ustadz Yusuf Mansyur Mengamuk Sampai Gebrak Meja

    • calendar_month Jumat, 8 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    USTADZ Yusuf Mansyur menjadi sorotan dan viral di medsos saat memberi sambutan sewindu Paytren. Pada video berdurasi 79 menit itu Yusuf Mansur sempat emosional dan menggebrak-gebrak meja. Paytren adalah perusahaan Yusuf Mansur yang juga punya layanan investasi dan pembayaran digital. Paytren terjerat tudingan penipuan, namun itu dibantah oleh Yusuf Mansur. Salah satu hal yang memicu […]

  • Densus 88 Anti-teror Mabes Polri ilustrasi. F : IST

    DENSUS 88 Tangkap Pemilik Toko Buah Zaitun di Merdeka Dumai

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    DUMAI, detak24com – Densus 88 Antiteror Polri menangkap pemilik toko buah Zaitun berinisial MK di Jalan Merdeka Dumai. Selain itu, dikabarkan sejumlah warga lainnya juga ditangkap, Selasa (21/11/23) siang. Penangkapan tersebut mendadak menghebohkan masyarakat, dan membuat jalan di kawasan itu macet. Ketua RT 16 Kelurahan Sukajadi, Dumai Kota. Zulkifli menyampaikan jika ia menerima surat polisi untuk […]

  • PETUGAS RS Larang Wartawan Liput Korban Kilang Pertamina Dumai Meledak

    PETUGAS RS Larang Wartawan Liput Korban Kilang Pertamina Dumai Meledak

    • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    DUMAI, detak24com – Pihak Rumah Sakit Pertamina berupaya menghalangi wartawan untuk meliput kondisi korban pasca kilang Pertamina Dumai meledak. Hingga Ahad (02/03/24) pukul 02.30 WIB dinihari tadi, sejumlah awak media masih bertahan di lokasi RS Pertamina yang berada dalam lokasi Komplek Bukitdatuk tersebut. Kepastian jumlah korban serta kondisi mereka pasca kilang Pertamina Dumai meledak, masih […]

  • APLIKASI SHOPEE Error Sejak Kemarin, Berikut Solusinya!

    APLIKASI SHOPEE Error Sejak Kemarin, Berikut Solusinya!

    • calendar_month Jumat, 23 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    APLIKASI Shopee dilaporkan mengalami error. Sejumlah pengguna mengadukan hal tersebut di Twitter. Banyak dari mereka yang melaporkan aplikasi tentang aplikasi shopee error. Termasuk menyebutkan masalah tersebut sudah terjadi sejak hari kemarin. Hingga sekarang belum kembali normal. Aplikasi shopee error terus. “Shopee kalian masih eror kah? Kok yang masih eror deh,” ujar salah satu pengguna, Jumat […]

  • DOMINAN Sektor Nonmigas, Riau Ekspor Hasil Bumi Tujuan 13 Negara

    DOMINAN Sektor Nonmigas, Riau Ekspor Hasil Bumi Tujuan 13 Negara

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – BPS mencatat nilai ekspor Riau untuk periode September 2023 sebesar USD 1,61 miliar. Terdiri dari ekspor nonmigas sebesar USD 1,45 miliar dan migas sebesar USD 166,38 juta.  Sesuai data BPS, tercatat ada 13 negara utama tujuan ekspor Riau, khususnya untuk ekspor nonmigas. Negara tujuan ekspor Riau tersebut yakni berada di ASEAN, Uni […]

  • Polisi Cokok Pengedar Sabu di Jalan Datuk Laksamana Perawang

    Polisi Cokok Pengedar Sabu di Jalan Datuk Laksamana Perawang

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak meringkus pengedar sabu inisial FJ (38) di Jalan Datuk Laksamana, Perawang. Informasi dirangkum, Sabtu (03/08/24), tersangka dicokok di rumahnya bersama barang bukti sabu 10,17 gram, Selasa (30/07/24) malam. Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa penangkapan ini […]

expand_less