DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

NAHAS! Bocah 7 Tahun Diperkosa di Sungai Apit, Korban Histeris Dengar Nama Pelaku

SIAK, detak24com – Polisi membekuk pelaku pencabulan bocah 7 tahun di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Siak.

Menurut Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Sungai Apit AKP J.A Purba, Rabu (12/07/23), pelaku inisial RS diamankan, Rabu (5/7/23) lalu. Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan terkait tindakan pencabulan anak di bawah umur.

“Ibu korban yang membuat laporan ke polisi. Korban adalah anak perempuan, berusia 7 tahun,” katanya.

Kapolsek menjelaskan, atas tindakan yang dilakukan pelaku menyebabkan korban trauma berat. Sehingga korban sampai menangis ketakutan, bahkan histeris setiap mendengar nama pelaku.

Kasus ini bermula, saat ibu korban R 30 Juni lalu meminta tolong kepada pelaku RS, mengantarkan ayah korban ke Pelabuhan Buton di Mengkapan. “Saat itu, ibu korban ini mengajak korban ikut bersama pelaku mengantarkan suaminya menggunakan sepeda motor ke Pelabuhan Buton,” kata Kapolsek.

Korban langsung menolak ikut bersama pelaku mengantarkan ayah korban. Saat itu korban ketakutan sambil menangis. “Ibu korban ini heran dan penasaran. Setelah ayah korban pergi, ibu korban menanyakan kenapa takut sama pelaku. Saat itu korban mengatakan ke ibunya bahwa pelaku ini telah melakukan memerkosanya,” kata Kapolsek.

Pelaku ternyata telah melakukan pencabulan terhadap korban, lebih dari satu kali. Sehingga korban yang saat ini duduk di bangku SD itu mengalami trauma berat.

“Setelah melakukan perbuatannya, pelaku ini meminta korban agar tidak memberitahukan kejadian ini ke orangtuanya. Pelaku juga membawa korban ke warung untuk dibelikan jajanan kue dan kemudian membawa korban pulang,” kata Kapolsek.

Pelaku dengan keluarga korban, tinggal bertetanggaan. Sehingga kejadian itu, tidak menimbulkan kecurigaan keluarga korban ke pelaku.

Saat ini, pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

13 thoughts on “NAHAS! Bocah 7 Tahun Diperkosa di Sungai Apit, Korban Histeris Dengar Nama Pelaku

  1. Ping-balik: ufabtb
  2. Ping-balik: APEX esp
  3. Ping-balik: vakantie
  4. Ping-balik: pgslot168
  5. Ping-balik: big casino mobile
  6. Ping-balik: ไก่ตัน
  7. Ping-balik: Uuodiyala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *