JAKSA Inhil Geledah BPR Gemilang, Ratusan Dokumen Disita, Kredit Fiktif 1.2 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TEMBILAHAN, detak24com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil meningkatkan status perkara dugaan korupsi kredit fiktif Rp 1.2 miliar di BPR Gemilang, ke tahap penyidikan sejak 3 Juli 2023. Tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara itu.
Pada Senin 7 Agustus 2023 korps Adhyaksa yang dikomandani Nova Fuspitasari melakukan penggeledahan di Kantor PT BPR Gemilang di Jalan Abdul Manaf, Kota Tembilahan.
Langkah tersebut dilakukan dari pukul 14.00 WIB hingga 19.00 WIB malam. Penggeledahan guna menemukan dokumen ataupun barang bukti dugaan korupsi kredit fiktif di Peruda BPR Gemilang Tahun Anggaran (TA) 2006 hingga 2010.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah memperoleh izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru,” ujar Kajari Inhil Nova Fuspitasari saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Ade Maulana, Senin malam.
Dalam penyampaiannya, Kasi Pidsus, Ade Maulana mengatakan, dari penggeledahan , diperoleh 316 dokumen dan disita oleh tim Jaksa Penyidik.
“Harapan kami, proses penyidikan perkara ini bisa segera selesai, kami juga mengharapkan dukungan dari masyarakat Kabupaten Inhil agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar,” tambah Ade Maulana.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan uang yang diselewengkan di tubuh BUMD itu, terjadi dalam rentang waktu 2006-2010. Adapun nilainya mencapai Rp 13,5 miliar.
Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membantu kaum wanita dan majelis taklim yang ada di Kota Seribu Parit tersebut berupa pemberian kredit. Namun kredit tersebut dinikmati oleh pribadi yang jumlahnya mencapai 2 ribu orang. Adapun plafonnya bervariasi satu sama lain.
Diindikasikan hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR Gemilang. Hingga tahun 2010, terdapat Rp 1,2 miliar yang raib. Hal itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.(d24)
Reporter : Dion
Editor ; Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













