Tiga Ditangkap, Polres Bengkalis Gulung Sindikat Sabu di Talang Muandau dan Pinggir
Oplus_131072
DURI, detak24com – Satuan Resnarkoba bersama BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis gulung sindikat sabu di Talang Muandau dan Pinggir.
Informasi dirangkum, Senin (19/08/24), dalam operasi penggerebekan sindikat sabu tersebut, aparat mencokok tiga tersangka serta mengamankan puluhan gram sabu, Rabu (14/08/24) lalu.
Polisi membekuk pengedar SJM alias Nainggolan (24) di belakang rumah Jalan Beringin, Desa Koto Pait, Talang Muandau dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu berat total 4,71 gram, HP, bungkus plastik pack kosong.
Berselang beberapa menit, satu tersangka lain sebagai pengedar, ESA alias Eko (37), beralamat Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Ia dicokok petugas sekitar pukul 02.55 WIB dini hari
Dari tangan tersangka ini, polisi menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,19 gram, serta HP.
Kepada polisi kedua tersangka pengedar ini mengaku memperoleh sabu dari bandar inisial RS alias Budi. Tepatnya sekitar pukul 03.10 WIB petugas berhasil menciduk RS alias Budi (31) di rumahnya.
Petugas juga menemukan barang bukti dari tersangka berperan sebagai bandar ini, berupa 4 bungkus plastik sabu dengan berat kotor total 12,46 gram, HP, satu buah dompet kecil warna putih yang berisi sendok sabu, serta uang tunai Rp 140 ribu.
“Hasil tes urine ketiga tersangka berperan sebagai pengedar dan satu orang bandar itu menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Tersangka RS mengakui bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari A alias C yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Kasa Resnarkoba Iptu Hasan Basri, Senin (19/08/24).
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut. (Rls)
Editor : kar
