Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PROF AKHMAD Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara, Mantan Rektor UIN Suska

PROF AKHMAD Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara, Mantan Rektor UIN Suska

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 16 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, dituntut 3 tahun penjara. Terdakwa dinilai bersalah ikut melakukan korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun 2020 dan 2021.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan di hadapan mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pad Pengadilan Negeri Pekambaru yang diketuai Salomo Ginting, Jumat (16/12/2022) sore.

JPU menyatakan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata JPU Dewi Shinta Dame.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan penjara. JPU meminta terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, JPU juga meminta agar barang bukti nomor urut 1 sampai nomor 84 berupa fotocopy dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat sebagaimana tersebut dalam berkas perkara, tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan terdakwa membayar uang perkara Rp10 ribu.

Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Pidsus Kejari Pekanbaru pada 19 Oktober 2022.

Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan korupsi dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengam Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan).

Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanannya, terdakwa seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan RNomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.

Padahal terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK.

Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.

Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.

“Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni, dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA Tahun Anggaran 2020,” ujar JPU.

Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya.

Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020. 

Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya.

Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020. ‘

Layanan itu tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Kemudian, Layanan Pergantian Baterry Pack untuk server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak UIN SUSKA hanya menerima kiriman Battery Pack untuk server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan), sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, atas permintaan Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp979.998.800. Untuk pajak disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Lalu, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp 244.999.700.

Pencairan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700, serta berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700.

Total dana yang dibayarkan sebesar Rp2.672.724.000. Semua pajak dari pembayaran itu langsung disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Info Haji : Tiba di Batam, 449 Jemaah Inhil Pulang Lewat Perairan

    Info Haji : Tiba di Batam, 449 Jemaah Inhil Pulang Lewat Perairan

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Inhil, detak24com – Jemaah haji Provinsi Riau tergabung dalam Kloter BTH – 04 tiba di Tanah Air, langsung dipulangkan ke Inhil melalui perairan, Rabu (26/06/24). Jemaah haji asal Inhil sampai di Batam Rabu, (26/06/24) pukul 06.30 WIB pagi. Dsambut langsung Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenag Riau, H Muliardi didampingi Kabag Tata Usaha Kemenag Kepulauan Riau […]

  • Trump Says US Will Take Over Gaza Strip!

    Trump Says US Will Take Over Gaza Strip!

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    WASHINGTON DC, detak24com – President Donald Trump said the United States (US) will take over Gaza. He said this while speaking to reporters at the White House after talks with Israeli. Prime Minister (PM) Benjamin Netanyahu regarding the country’s conflict with Hamas. “The US will take over the Gaza Strip,” he said Tuesday night local […]

  • LENGKAPI Berkas Korupsi Muhammad Adil, KPK Periksa Sekda Meranti dan 11 Saksi 

    LENGKAPI Berkas Korupsi Muhammad Adil, KPK Periksa Sekda Meranti dan 11 Saksi 

    • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    MERANTI, detak24com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/6/2023). Bambang jadi saksi kasus korupsi Bupati Muhammad Adil dan kawan-kawan. Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi […]

  • GEMPA Afghanistan Renggut Ribuan Nyawa: Kami Bahkan tak Punya Sekop untuk Keluarkan Bayi Saya dari Reruntuhan!

    GEMPA Afghanistan Renggut Ribuan Nyawa: Kami Bahkan tak Punya Sekop untuk Keluarkan Bayi Saya dari Reruntuhan!

    • calendar_month Minggu, 15 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SEORANG korban gempa Afghan, Ma’souma hendak keluar untuk memberi makan domba-dombanya ketika dia terlempar ke udara. Ia kemudian melihat rumah keluarganya runtuh. Hal terakhir yang diingat wanita berusia 45 tahun itu, ibu mertua menariknya menjauh dari reruntuhan. “Iya, rumah itu berputar di sekitar saya dan saya terlempar tiga hingga empat kali sebelum saya terkubur di […]

  • Menteri Pelancoangan Malaysia Sambut Indomal Kingdom, Berlayar Perdana

    Menteri Pelancoangan Malaysia Sambut Indomal Kingdom, Berlayar Perdana

    • calendar_month Kamis, 5 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24.com – Bertolak dari Terminal Penumpang Internasional PT Pelindo I Dumai, Riau pada Kamis (05/05/2022) pagi, kapal Indomal Kingdom pun berlabuh di Negeri Melaka/Port Dickson, Malaysia, setelah lebih kurang 2 jam perjalanan. Jika dari Dumai pelayaran perdana ini langsung dilepas Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi, setibanya di Pelabuhan Antarbangsa Negeri Melaka penyambutan […]

  • KORBAN Erupsi Marapi Zhafirah Zahrim Febrina Meninggal, Sempat Viral Wajah Penuh Debu 

    KORBAN Erupsi Marapi Zhafirah Zahrim Febrina Meninggal, Sempat Viral Wajah Penuh Debu 

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG, detak24com – Korban erupsi Marapi, Zhafirah Zahrim Febrina meninggal dunia. Mahasiswi Poltek Negeri Padang itu berpulang setelah 13 hari dirawat di rumah sakit. Zhafirah Zahrim Febrina saat berada di Gunung Marapi sempat viral di media sosial. Di video itu, Ife panggilan kecilnya dengan tubuh dipenuhi abu vulkanik meminta tolong kepada orangtuanya. Baca juga : […]

expand_less