Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PROF AKHMAD Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara, Mantan Rektor UIN Suska

PROF AKHMAD Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara, Mantan Rektor UIN Suska

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 16 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, dituntut 3 tahun penjara. Terdakwa dinilai bersalah ikut melakukan korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun 2020 dan 2021.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan di hadapan mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pad Pengadilan Negeri Pekambaru yang diketuai Salomo Ginting, Jumat (16/12/2022) sore.

JPU menyatakan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata JPU Dewi Shinta Dame.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan penjara. JPU meminta terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, JPU juga meminta agar barang bukti nomor urut 1 sampai nomor 84 berupa fotocopy dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat sebagaimana tersebut dalam berkas perkara, tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan terdakwa membayar uang perkara Rp10 ribu.

Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Pidsus Kejari Pekanbaru pada 19 Oktober 2022.

Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan korupsi dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengam Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan).

Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanannya, terdakwa seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan RNomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.

Padahal terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK.

Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.

Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.

“Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni, dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA Tahun Anggaran 2020,” ujar JPU.

Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya.

Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020. 

Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya.

Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020. ‘

Layanan itu tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Kemudian, Layanan Pergantian Baterry Pack untuk server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak UIN SUSKA hanya menerima kiriman Battery Pack untuk server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan), sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, atas permintaan Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp979.998.800. Untuk pajak disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Lalu, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp 244.999.700.

Pencairan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700, serta berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700.

Total dana yang dibayarkan sebesar Rp2.672.724.000. Semua pajak dari pembayaran itu langsung disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakek Ubanan ‘Jarah’ Hutan Senepis Dumai, Kayunya Dijual ke Sini!

    Kakek Ubanan ‘Jarah’ Hutan Senepis Dumai, Kayunya Dijual ke Sini!

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pria usia lanjut inisial RA (62) terciduk polisi dalam kasus pembalakan liar di hutan Senepis Dumai. Kakek ubanan itu dibekuk bersama kawannya, BW (41). Dua pria yang diduga sebagai pelaku penebangan liar diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Sembilan di kawasan hutan Senepis, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Sabtu (25/05/25). […]

  • PERGI Mancing, 2 Nelayan Hilang di Laut Sinaboi Rohil

    PERGI Mancing, 2 Nelayan Hilang di Laut Sinaboi Rohil

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Dua nelayan hilang usai memancing di perairan Sinaboi Rohil. Saat ini, Tim SAR sedang mencari keberadaan mereka. Kepala Kantor SAR Pekanbaru Budi Cahyadi mengatakan, dua nelayan bernama Ahmad (43) dan Amirudin (40) dinyatakan hilang sejak Rabu (22/5/2024) malam. Ia menjelaskan, saat itu dua korban berangkat dari Dumai menuju ke perairan Sinaboi menggunakan […]

  • Pj Wako Lantik Pejabat Secara Tertutup, Ini Nama-namanya!

    Pj Wako Lantik Pejabat Secara Tertutup, Ini Nama-namanya!

    • calendar_month Jumat, 28 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com -Pemko Pekanbaru resmi melantik 40 pejabat di lingkungan di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (28/10/22). Pelantikan dipimpin oleh  Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun. Turut disaksikan Asisten Bidang Administrasi Umum, Masykur Tarmizi serta Kepala BKPSDM Pekanbaru, Baharuddin, pelantikan yang baru pertama kali dilakukan oleh Pj Walikota digelar secara tertutup. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang […]

  • Guru Pesantren Garap Delapan Santri di Rohul, Korban Trauma Dirawat Psikolog

    Guru Pesantren Garap Delapan Santri di Rohul, Korban Trauma Dirawat Psikolog

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Oknum guru pesantren di Rohul berinisial DA menyerahkan diri ke polisi, setelah dituding mencabuli delapan santrinya. Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono mengatakan, guru pesantren itu diserahkan oleh kedua orangtuanya pada Senin, 19 Agustus 2024. “DA menyerahkan diri setelah dua kali mangkir,” ujar Budi, Ahad (25/08/24). Pelaku mengajar di pondok pesantren itu sejak […]

  • Saat Cari Ikan, Nelayan Tua Tenggelam Hilang di Tanah Merah Inhil 

    Saat Cari Ikan, Nelayan Tua Tenggelam Hilang di Tanah Merah Inhil 

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Pencarian nelayan tua yang hilang ketika mencari ikan di perairan Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Merah, Inhil memasuki hari keempat. Jumat (22/11/24) Dimana korban MN (64) diketahui hilang tenggelam pada Selasa 19 November 2024, sampai saat ini belum diketemukan dan masih dalam pencarian Tim SAR. Kepala Pos SAR Tembilahan Rio Putra ketika […]

  • NAMA Prabowo Subianto Kian Melambung, Hasil Survei Capres 2024 Terbaru!

    NAMA Prabowo Subianto Kian Melambung, Hasil Survei Capres 2024 Terbaru!

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Lembaga Survei Polling Institute merilis hasil temuan terbarunya terkait dengan simulasi tiga nama bakal calon presiden yang mengemuka saat ini. Hasilnya, nama Prabowo masih jauh menduduki posisi teratas dengan raihan suara 36,3%, meninggalkan dua calon kompetitornya, yaitu Ganjar dan Anies. Hal itu dikupas tuntas oleh Kennedy Muslim Peneliti Polling Institute bersama dengan […]

expand_less