Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PROF AKHMAD Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara, Mantan Rektor UIN Suska

PROF AKHMAD Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara, Mantan Rektor UIN Suska

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 16 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, dituntut 3 tahun penjara. Terdakwa dinilai bersalah ikut melakukan korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun 2020 dan 2021.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan di hadapan mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pad Pengadilan Negeri Pekambaru yang diketuai Salomo Ginting, Jumat (16/12/2022) sore.

JPU menyatakan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata JPU Dewi Shinta Dame.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan penjara. JPU meminta terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, JPU juga meminta agar barang bukti nomor urut 1 sampai nomor 84 berupa fotocopy dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat sebagaimana tersebut dalam berkas perkara, tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan terdakwa membayar uang perkara Rp10 ribu.

Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Pidsus Kejari Pekanbaru pada 19 Oktober 2022.

Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan korupsi dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengam Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan).

Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanannya, terdakwa seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan RNomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.

Padahal terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK.

Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.

Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.

“Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni, dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA Tahun Anggaran 2020,” ujar JPU.

Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya.

Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020. 

Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya.

Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020. ‘

Layanan itu tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Kemudian, Layanan Pergantian Baterry Pack untuk server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak UIN SUSKA hanya menerima kiriman Battery Pack untuk server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan), sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, atas permintaan Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp979.998.800. Untuk pajak disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Lalu, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp 244.999.700.

Pencairan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700, serta berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700.

Total dana yang dibayarkan sebesar Rp2.672.724.000. Semua pajak dari pembayaran itu langsung disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Sawit Riau Turun Lagi, Permintaan Luar Negeri Rendah

    Harga Sawit Riau Turun Lagi, Permintaan Luar Negeri Rendah

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com –  Harga  sawit periode 14 sampai 20 September 2022 mengalami penurunan di setiap kelompok umur. Dengan jumlah tertinggi terjadi pada kelompok umur 10 – 20 tahun sebesar Rp 64,25/Kg atau mencapai 2,55% dari harga pekan lalu. Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Disbun Provinsi Riau, Defris Hatmaja mengatakan, harga pembelian TBS petani untuk […]

  • Dua Residivis Asal Koto Taluk Kuansing Terciduk Edarkan Sabu

    Dua Residivis Asal Koto Taluk Kuansing Terciduk Edarkan Sabu

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Dua residivis asal Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah inisial DA (44) dan AP (44) disergap tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing. Informasi dirangkum, Jumat (26/07/24) kedua residivis itu ditangkap pada Kamis (25/07/24) petang, dengan barang bukti sabu seberat 1,18 gram sabu. Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Res […]

  • Serahkan Auditor Inspektorat Riau ke Penegak Hukum! Terima Gratifikasi dari BUMD

    Serahkan Auditor Inspektorat Riau ke Penegak Hukum! Terima Gratifikasi dari BUMD

    • calendar_month Selasa, 16 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tim audit Inspektorat Provinsi Riau diduga menerima gratifikasi saat melakukan audit di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau. Ada lima auditor Inspektorat Riau yang diduga menerima “uang terima kasih” setelah melakukan audit keuangan di salah satu BUMD Riau tahun anggaran 2021. Menanggapi hal itu, Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Triono […]

  • KERETA Api Tabrakan, Ratusan Mayat Bergelimpangan di Gerbong, Hampir 1000 Penumpang Kritis

    KERETA Api Tabrakan, Ratusan Mayat Bergelimpangan di Gerbong, Hampir 1000 Penumpang Kritis

    • calendar_month Sabtu, 3 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    INDIA, detak24com – Korban tewas akibat kecelakaan tiga kereta api tabrakan di india pada Jumat (2/6/2023) malam terus bertambah, kini 237 orang meninggal dunia dan 900 lainnya luka-luka. Direktur Jenderal Dinas Pemadam Kebakaran Odisha, Sudhanshu Sarangi, pada Sabtu (3/6/2023) mengatakan, lebih dari 120 mayat telah ditemukan sejauh ini dari reruntuhan gerbong kereta penumpang.  Ia menyebutkan, jumlah korban […]

  • PD 2022, Arab Saudi Pecundangi Tim Tango 2-1

    PD 2022, Arab Saudi Pecundangi Tim Tango 2-1

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    TIM Tango Argentina tumbang 1-2 dari Arab Saudi pada laga perdana mereka di Piala Dunia 2022. Tim Tango kalah meski sempat unggul lebih dulu dari gol Lionel Messi. Argentina Vs Arab Saudi pada laga Grup C Piala Dunia 2022 tersaji di Lusail Iconic Stadium, Lusail, Selasa (22/11) sore WIB. Albiceleste mendapat hadiah penalti di awal babak pertama. Lionel […]

  • Vihara Nyaris Ludes Jadi Abu, Usai Ibadah Waisak

    Vihara Nyaris Ludes Jadi Abu, Usai Ibadah Waisak

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Vihara Nyaris Ludes Jadi Abu, Usai Ibadah Waisa Makassar, detak24. com — Wihara Girinaga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, nyaris ludes dilalap api usai umat Buddha menyelesaikan ibadah di Waisak, Senin malam (16/05/22). Api diduga berasal dari lilin yang masih hidup. Dikutip Selasa (17/05/22), informasi disampaikan Satpam Wihara Girinaga, Adi mengatakan, mulanya ada salah seorang […]

expand_less